GPCI: Relawan Global Sumud Alami Penyiksaan saat Ditahan Israel
Sembilan relawan kemanusiaan Indonesia dari misi Global Sumud Flotilla telah tiba kembali di Tanah Air setelah ditahan militer Israel. Kedatangan para WNI disambut Menteri Luar Negeri Sugiono di Bandara Soekarno-Hatta pada 24 Mei 2026.
Kondisi saat penahanan
Koordinator Media Global Peace Convoy Indonesia (GPCI), Harfin Naqsyabandy, menjelaskan para relawan mengalami kekerasan fisik saat interogasi. Menurut Harfin, tindakan itu berlangsung selama masa penahanan dan menimbulkan cedera pada beberapa peserta.
Ada beberapa yang dipukul, disetrum jadi memang kekerasan itu ada. Terkait ada yang ditindaklanjuti pemeriksaan itu ada satu relawan atas nama Rahendro Herubowo yang memang saat ini harus menjalani pemeriksaan kesehatan di Jakarta ya
Kronologi intersepsi kapal
Peristiwa penangkapan terjadi saat kapal logistik kemanusiaan bergerak di sekitar perairan internasional dekat Siprus. GPCI mencatat aksi itu terdeteksi pertama kali pada 18 Mei 2026 melalui pusat kendali terpadu di Istanbul, Turki.
- 18 Mei 2026: Kapal utama misi dideteksi diintersep oleh pasukan Israel.
- Pasukan Israel menyerbu kapal dan menembakkan peluru karet kepada relawan.
- Sembilan relawan Indonesia ditahan, termasuk Andi Angga yang disebut sebagai salah satu yang pertama ditangkap.
Itu kapal pertama yang diintersep. Dan Andi Angga adalah warga negara Indonesia, delegasi Indonesia yang pertama kali diculik oleh Zionist Israel
Proses pemulangan dan respons pemerintah
Pemerintah Indonesia menempuh jalur diplomasi intensif untuk memulangkan warga negara. Negosiasi melibatkan beberapa saluran komunikasi internasional dan dukungan dari negara-negara Timur Tengah, menurut pernyataan Kementerian Luar Negeri.
Alhamdulillah sembilan saudara-saudara kita tersebut tiba dengan selamat di tanah air. Kami dari Kementerian Luar Negeri mengucapkan terima kasih atas kerjasama, koordinasi dari semua pihak
Menteri Sugiono menyampaikan apresiasi atas bantuan internasional yang memperlancar evakuasi. Pemerintah juga mengecam tindakan penahanan dan kekerasan yang dilakukan di perairan internasional.
Dampak hukum dan langkah selanjutnya
Indonesia menyatakan aksi penghadangan kapal logistik kemanusiaan sebagai pelanggaran berat hukum internasional. Sementara GPCI terus memantau kondisi kesehatan relawan yang kini menjalani pemeriksaan medis di Jakarta.
Kasus ini berpotensi memperketat hubungan diplomatik dan membuka ruang bagi upaya hukuman atau protes internasional jika bukti kekerasan terkonfirmasi.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
PERSAGI: Standar Bahan Baku Kunci Keberhasilan Program MBG
PERSAGI minta BGN perkuat standar bahan baku MBG untuk memastikan kecukupan gizi bagi bumil, busui, balita,...
DPR Dukung Pelarangan Vape jika Disalahgunakan untuk Narkoba
DPR mendukung pelarangan vape jika produk itu digunakan sebagai pintu masuk narkoba; pemerintah minta pengaw...
PPATK: Perputaran Dana Judi Online Rp40,3 Triliun Triwulan I 2026
PPATK: perputaran dana judi online mencapai Rp40,3 triliun pada Triwulan I 2026; QRIS makin dominan dan modu...
Polri dan Kemnaker Selesaikan Sengketa PHK 134 Pekerja, Bayar Rp12,7 Miliar
Desk Ketenagakerjaan Polri dan Kemnaker menyelesaikan sengketa PHK 134 pekerja PT Amos Indah Indonesia denga...
Prabowo: Gagasan Bukan Baru, Intinya Tegakkan UUD 1945
Presiden Prabowo menegaskan gagasannya adalah menegakkan UUD 1945, terutama Pasal 33 dan 34, saat berpidato...
Prabowo: Gagasannya Bukan Baru, Tujuan Tegakkan UUD 1945
Presiden Prabowo menyatakan gagasannya bukan baru; ia menegaskan ingin menegakkan Pasal 33 dan 34 UUD 1945 d...