GPCI: Relawan Global Sumud Alami Penyiksaan saat Ditahan Israel
Sembilan relawan kemanusiaan Indonesia dari misi Global Sumud Flotilla telah tiba kembali di Tanah Air setelah ditahan militer Israel. Kedatangan para WNI disambut Menteri Luar Negeri Sugiono di Bandara Soekarno-Hatta pada 24 Mei 2026.
Kondisi saat penahanan
Koordinator Media Global Peace Convoy Indonesia (GPCI), Harfin Naqsyabandy, menjelaskan para relawan mengalami kekerasan fisik saat interogasi. Menurut Harfin, tindakan itu berlangsung selama masa penahanan dan menimbulkan cedera pada beberapa peserta.
Ada beberapa yang dipukul, disetrum jadi memang kekerasan itu ada. Terkait ada yang ditindaklanjuti pemeriksaan itu ada satu relawan atas nama Rahendro Herubowo yang memang saat ini harus menjalani pemeriksaan kesehatan di Jakarta ya
Kronologi intersepsi kapal
Peristiwa penangkapan terjadi saat kapal logistik kemanusiaan bergerak di sekitar perairan internasional dekat Siprus. GPCI mencatat aksi itu terdeteksi pertama kali pada 18 Mei 2026 melalui pusat kendali terpadu di Istanbul, Turki.
- 18 Mei 2026: Kapal utama misi dideteksi diintersep oleh pasukan Israel.
- Pasukan Israel menyerbu kapal dan menembakkan peluru karet kepada relawan.
- Sembilan relawan Indonesia ditahan, termasuk Andi Angga yang disebut sebagai salah satu yang pertama ditangkap.
Itu kapal pertama yang diintersep. Dan Andi Angga adalah warga negara Indonesia, delegasi Indonesia yang pertama kali diculik oleh Zionist Israel
Proses pemulangan dan respons pemerintah
Pemerintah Indonesia menempuh jalur diplomasi intensif untuk memulangkan warga negara. Negosiasi melibatkan beberapa saluran komunikasi internasional dan dukungan dari negara-negara Timur Tengah, menurut pernyataan Kementerian Luar Negeri.
Alhamdulillah sembilan saudara-saudara kita tersebut tiba dengan selamat di tanah air. Kami dari Kementerian Luar Negeri mengucapkan terima kasih atas kerjasama, koordinasi dari semua pihak
Menteri Sugiono menyampaikan apresiasi atas bantuan internasional yang memperlancar evakuasi. Pemerintah juga mengecam tindakan penahanan dan kekerasan yang dilakukan di perairan internasional.
Dampak hukum dan langkah selanjutnya
Indonesia menyatakan aksi penghadangan kapal logistik kemanusiaan sebagai pelanggaran berat hukum internasional. Sementara GPCI terus memantau kondisi kesehatan relawan yang kini menjalani pemeriksaan medis di Jakarta.
Kasus ini berpotensi memperketat hubungan diplomatik dan membuka ruang bagi upaya hukuman atau protes internasional jika bukti kekerasan terkonfirmasi.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...