Revisi UU HAM Perkuat Kewenangan Pengawasan Komnas HAM
Kementerian Hukum dan HAM menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bertujuan memperkuat kewenangan Komnas HAM, termasuk penambahan fungsi penyidikan dan kewenangan pemantauan mendadak. Pernyataan itu disampaikan saat rangkaian uji publik berlangsung di Jakarta, Yogyakarta, dan Semarang, Senin, 25 Mei 2026.
Rangkaian uji publik dan tujuan revisi
Sekretaris Jenderal Kementerian HAM, Novita Ilmaris, mengatakan revisi masih dalam tahap uji publik untuk menyerap masukan dari akademisi, pakar, jurnalis, dan lembaga HAM di daerah. Kegiatan ini dinilai penting agar substansi RUU selaras dengan kebutuhan perlindungan HAM di lapangan.
"Pada hari ini kita melaksanakan talkshow rangkaian uji publik revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM," kata Novita Ilmaris saat diwawancarai di kantor Kementerian HAM, Jakarta.
Novita menambahkan uji publik sudah digelar di sejumlah universitas dan forum diskusi kampus, serta dalam forum internal pemerintah yang melibatkan tim perumus nasional.
Penguatan kewenangan Komnas HAM
Tenaga Ahli Kementerian HAM, Ifdhal Kasim, menepis anggapan bahwa revisi akan melemahkan Komnas HAM. Menurut dia, RUU justru memperluas kewenangan lembaga tersebut untuk menjalankan tugas pengawasan dan penegakan HAM.
"Kalau kita lihat di dalam RUU ini, sebetulnya tidak ada yang melemahkan Komnas HAM. Justru sebaliknya, memperkuat Komnas HAM dalam hal fungsinya," ujar Ifdhal.
Perubahan yang diusulkan mencakup:
- Penambahan kewenangan penyidikan;
- Kewenangan pemanggilan paksa;
- Kewenangan memberikan pendapat hukum dalam persidangan nasional;
- Kewenangan melakukan pemantauan mendadak ke lokasi penahanan.
Lokasi pemantauan mendadak yang disebut meliputi penahanan imigrasi, fasilitas kepolisian, dan tempat penahanan kejaksaan.
"Kita juga menambahkan kewenangan Komnas HAM untuk melakukan pemantauan mendadak ke tempat penahanan. Seperti imigrasi, penahanan di kepolisian, di kejaksaan dan sebagainya," kata Ifdhal.
Koordinasi antarlembaga
Di sisi lain, Tenaga Ahli lainnya, Siti Aminah, menyatakan pemerintah membentuk forum komunikasi untuk memperkuat koordinasi antarlembaga dalam penanganan kasus HAM. Forum ini akan melibatkan lembaga HAM nasional tematik untuk meningkatkan sinergi pengawasan dan perlindungan hak asasi.
"Hal yang dirumuskan adalah untuk memperkuat Lembaga Nasional HAM. Ini juga termasuk lembaga HAM nasional tematik," kata Siti.
Proyeksi pembahasan dan implikasi
Pemerintah memasukkan revisi UU HAM ke dalam prioritas legislasi nasional 2026 dan berharap dapat segera membahasnya bersama DPR. Targetnya, pembahasan RUU rampung dan disahkan tahun ini untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia di tingkat nasional.
Jika disahkan, perubahan ini diperkirakan memberi Komnas HAM alat hukum lebih kuat untuk mencegah pelanggaran dan meningkatkan akuntabilitas lembaga penegak hukum.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
BPBD: Semua Titik Api Karhutla di Jatim Sudah Padam
BPBD Jawa Timur memastikan semua titik api karhutla telah padam, namun pemantauan titik panas melalui SiPong...
Pelestarian Batik: Wamenperin Dorong Perajin Ikuti Pasar
Wamenperin Faisol Riza mendorong pelestarian batik seiring penguatan perajin agar mampu mengikuti pasar, did...
Kemenkum Fasilitasi Mediasi Sengketa Merek ASICS
Kemenkum memfasilitasi mediasi ASICS vs Toko Istana Sepatu pada 3 Okt 2026 di Jakarta untuk menyelesaikan du...
Komdigi: Perlindungan Sisa Kuota Tak Boleh Dikenai Biaya
Kemkomdigi menegaskan sisa kuota pelanggan tidak boleh dikenai biaya, merujuk putusan MK; pemerintah akan ev...
PBNU Terbitkan Pedoman Hari Santri 2026, Solidaritas untuk Palestina
PBNU keluarkan pedoman Hari Santri 2026 berfokus pada tradisi, layanan masyarakat, dan solidaritas kemanusia...
Terapi Seni Bantu Pulihkan Trauma Anak, Ini Cara dan Perannya
Seni atau art terapi dinilai efektif bantu pulihkan trauma anak melalui ekspresi kreatif, lingkungan aman, d...