Wamenkomdigi: Regulasi AI Harus Bersifat Adaptif
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menegaskan regulasi Artificial Intelligence (AI) tidak boleh disusun secara reaksioner. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta, Senin, 25 Mei 2026, ketika menjelaskan rencana pemerintah menyiapkan tata kelola AI yang adaptif. Tujuannya, agar AI bisa diadopsi lintas sektor sambil tetap menjaga keamanan publik dan ruang digital nasional.
Penyusunan regulasi yang adaptif
Menurut Nezar, kecepatan perkembangan teknologi membuat regulasi berbasis reaksi menjadi tidak efektif. Pemerintah memilih pendekatan yang mampu mengikuti inovasi tanpa membatasi pemanfaatan AI di berbagai bidang.
Dengan tata kelola yang adaptif, regulasi dirancang untuk fleksibel terhadap bentuk penerapan teknologi di lapangan. Langkah ini diharapkan membuat kebijakan lebih relevan seiring perubahan teknologi.
Pendekatan horizontal dan prinsip dasar
Wamenkomdigi menjelaskan pemerintah menerapkan pendekatan horizontal dalam menyusun aturan. Artinya, prinsip dan norma dasar ditetapkan terlebih dahulu, lalu diimplementasikan sesuai karakteristik masing-masing sektor.
Strategi ini dimaksudkan agar aturan tetap konsisten dan dapat diterapkan di berbagai domain, tanpa harus membuat regulasi sektoral yang saling bertentangan.
Sektor penerapan dan risiko digital
Nezar menyebut AI akan diadopsi di banyak sektor sehingga regulasi harus mampu mengakomodasi perbedaan konteks. Beberapa sektor yang disebut adalah:
- Kesehatan
- Pendidikan
- Transportasi
- Layanan keuangan
Selain manfaat, Nezar mengingatkan potensi dampak negatif yang perlu diatasi, seperti kejahatan digital, penipuan daring, cyberbullying, hoaks, dan disinformasi.
"Penggunaan teknologi digital bisa berdampak baik, tetapi juga bisa buruk. Ada kejahatan digital, penipuan daring, cyber bullying, hingga hoaks dan disinformasi yang harus kita hadapi bersama,"
Persaingan global dan peran Asia
Wamenkomdigi juga menyoroti persaingan global dalam pengembangan AI. Ia menilai negara-negara Asia perlu terus bergerak untuk menjaga keseimbangan pemanfaatan teknologi di tingkat dunia.
"Persaingan memenangkan teknologi AI sedang terjadi sangat gencar. Ada Amerika, China, Eropa, dan negara-negara Asia yang terus bergerak mengembangkan artificial intelligence,"
Pemerintah kini fokus merumuskan prinsip-prinsip tata kelola yang memungkinkan adaptasi cepat sekaligus melindungi kepentingan publik. Langkah selanjutnya adalah merinci norma dan implementasi sektoral agar regulasi efektif dan berkelanjutan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...