Lokal

Pemkab Humbahas Dukung Kampanye Gempur Rokok Ilegal

Bagikan:
Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Aula Pendopo Kantor Bupati Humbahas

Doloksanggul – Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan mendukung kampanye Gempur Rokok Ilegal dan mengajak masyarakat serta pedagang menolak peredaran rokok ilegal karena merugikan penerimaan negara dan pembiayaan pembangunan. Pernyataan ini disampaikan saat Sosialisasi Penegakan Hukum Peredaran Rokok Ilegal di Aula Pendopo Kantor Bupati, Bukit Inspirasi, Selasa (1/9).

Dukungan resmi Pemkab

Kegiatan dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Humbahas, Sabar Purba, mewakili Bupati Humbahas. Sosialisasi itu digelar bersama Bea Cukai Sibolga dan dihadiri organisasi perangkat daerah (OPD), pedagang, masyarakat, organisasi kepemudaan (OKP), ormas, serta pihak terkait lainnya.

Sabar menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan berdampak langsung pada pendapatan negara.

"Peredaran rokok ilegal merugikan penerimaan negara dari sektor cukai dan tentu memengaruhi pembangunan,"

Upaya edukasi Bea Cukai Sibolga

Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Sibolga, Sondi Simanullang, memaparkan strategi sosialisasi dan edukasi yang dilakukan secara berkelanjutan. Media online dan siaran radio melalui talk show menjadi bagian dari pendekatan untuk menjangkau masyarakat lebih luas.

"Rokok yang dibeli masyarakat seharusnya merupakan rokok legal. Peredaran rokok ilegal mengganggu penerimaan negara dan dapat menurunkan penjualan produk rokok resmi,"

Sondi juga menjelaskan bahwa peredaran rokok ilegal kini tidak hanya dilakukan secara konvensional, tetapi juga melalui marketplace dan jasa titipan. Wilayah pengawasan Bea Cukai Sibolga meliputi 11 kabupaten dan tiga kota di hampir setengah wilayah Sumatera Utara.

Ia menekankan kendala pengawasan, salah satunya keterbatasan personel dibandingkan luas wilayah, sehingga kerja sama semua pihak diperlukan.

Ciri-ciri rokok ilegal

Untuk membantu publik mengenali produk ilegal, Sondi menjabarkan tanda-tandanya sebagai berikut:

  • Rokok tanpa pita cukai atau rokok polos
  • Penggunaan pita cukai palsu
  • Pita cukai bekas yang dipasang ulang
  • Merek tidak dikenal atau tidak mencantumkan nama pabrik/kota produksi
  • Kemasan yang menyerupai rokok resmi namun dijual jauh lebih murah

Peran penegakan dan langkah ke depan

Kasatpol PP Humbahas, Andi Sihombing, menyatakan institusinya turut mencegah peredaran rokok ilegal lewat pemantauan, patroli, dan pembinaan rutin. Namun, penegakan hukum tetap menjadi kewenangan instansi berwenang.

"Untuk penegakan hukum diserahkan kepada instansi yang berwenang,"

Selain penindakan, sosialisasi dan kolaborasi antarinstansi serta partisipasi pedagang dan masyarakat menjadi fokus utama untuk menekan peredaran rokok ilegal. Pemkab juga mengacu pada SK Bupati Humbahas Nomor 87 Tahun 2026 sebagai dasar komitmen melibatkan OPD, komunitas, pedagang, dan insan pers dalam kampanye ini.

Langkah berkelanjutan yang melibatkan edukasi publik dan pengawasan terpadu dinilai penting untuk menjaga penerimaan negara dari cukai dan mendukung pembiayaan pembangunan daerah.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait