Dhody Thahir Ditetapkan Tersangka Pemalsuan Surat Tanah
MEDAN — Kepolisian Daerah Sumatera Utara resmi menetapkan Dhody Thahir, anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Golkar, sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen atau surat tanah.
Penetapan tersangka dan dasar penyidikan
Penetapan status tersangka tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Ditreskrimum Polda Sumut Nomor: B/SP2HP/1969/VIII/Res.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 18 Agustus 2026. Kasus ini berawal dari laporan Muhammad Gazali Iskandar sebagaimana tercatat dalam Nomor: LP/B/449/IV/2023/SPKT/Polda Sumut.
Polda menjerat Dhody dengan dugaan pelanggaran Pasal 266 subsider Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen negara. Proses pemeriksaan dan penetapan status tersangka menjadi bagian dari tahap penyidikan yang sedang berjalan.
Reaksi pengamat dan tuntutan transparansi partai
Pengamat politik Dr Bakhrul Khair Amal meminta internal Partai Golkar Sumut segera menanggapi penetapan tersangka tersebut. Menurutnya, kasus yang sudah berjalan sejak 2023 tidak boleh dibiarkan berlarut.
"Ini harus cepat diambil sikap oleh Partai Golkar Sumut. Tiga tahun sudah berlalu kasusnya dan terlalu lama, kenapa ini bisa terjadi, kinerja Polda Sumut juga harus dipertanyakan,"
Bakhrul menilai Golkar perlu menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum. Ia menyarankan sanksi internal dan langkah-langkah yang memastikan proses hukum berjalan tanpa konflik kepentingan.
"Partai harus tegak lurus penegakan persoalan pelanggaran hukum seluruh partai politik di Indonesia. Ada sanksi penegakan dan sanksi sosial karena keterwakilan rakyat,"
Permintaan penonaktifan sementara dan keadilan proses
Bakhrul mendorong agar partai mempertimbangkan menonaktifkan sementara status Dhody sebagai anggota dewan. Tujuannya untuk menghindari benturan jadwal kedewanan dengan proses hukum.
"Sebaiknya diambil langkah awal yang dianggap tegas, dengan menonaktifkan sementara statusnya sebagai anggota dewan agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar tanpa ada kendala, karena berbenturan dengan jadwal,"
Ia juga menekankan pentingnya kesetaraan penegakan hukum di Sumatera Utara, tanpa memilih-milih pihak berdasarkan jabatan atau posisi.
"Jangan hukum tumpul ke atas tajam ke bawah. Penegakan hukum berlaku bagi seluruh rakyat. Partai Golkar juga harus memberikan dukungan terhadap penegakan hukum,"
Kondisi saat ini dan langkah selanjutnya
Penyidikan masih berlangsung dan penyidik akan melengkapi berkas serta memanggil saksi dan pihak terkait. Fakta, bukti, dan keterangan saksi menjadi penentu kuatnya dugaan pemalsuan.
Publik menanti respons resmi Partai Golkar Sumut dan perkembangan proses hukum oleh Polda Sumut untuk memastikan kasus ditangani secara transparan dan adil.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
SMKN 1 Barumun Ikuti Sumut Science Olympiad 2026 Secara Daring
10 siswa dan 18 guru SMKN 1 Barumun mengikuti Sumut Science Olympiad 2026 tingkat provinsi secara daring, Sa...
Sergai FC Menang 4-3 dan 3-1 atas Bintang Bayu dalam Laga Persahabatan
Sergai FC A dan B menang atas Bintang Bayu pada laga persahabatan 4 September di Silau Dunia untuk memperera...
Asahan Lepas Kontingen Piala Soeratin U-13 dan U-15 2026
Bupati Asahan melepas kontingen Piala Soeratin U-13 dan U-15 yang akan bertanding 6—11 September 2026 deng...
Proyek RKB dan Fasilitas Dayah di Aceh Tenggara Disorot, Rp30 Miliar Digelontor
Proyek RKB, asrama, pagar, dan mushalla untuk 45 Dayah di Aceh Tenggara memakai skema swakelola dan dibiayai...
Protes Hasil Pilkampong Lae Ikan: 5 Anggota P2K Dilaporkan ke Polisi
Hasil Pilkampong Lae Ikan memicu sengketa: lima anggota P2K dilaporkan ke polisi dan calon mengajukan kebera...
Ketua MUI Palas Tekankan Akhlak Nabi Harus Hidup di Kalangan Siswa
Ketua MUI Palas, Ismail Nasution, meminta akhlak Nabi benar-benar diwujudkan siswa MAN 1 Padanglawas dalam p...