Lokal

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 27 kg Sabu di Labusel

Bagikan:
Petugas kepolisian mengamankan barang bukti narkotika dan dua tersangka di Labuhanbatu Selatan

Medan — Polda Sumut menggagalkan peredaran 27 kilogram sabu di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada Jumat, 14 Agustus. Dalam penggerebekan itu petugas menangkap dua kurir asal Aceh Timur dan menyita puluhan bungkus narkotika yang disembunyikan di dinding mobil.

Penangkapan dan lokasi

Informasi awal diterima Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumut tentang pengiriman sabu dari Lhokseumawe, Aceh Utara, menuju wilayah Sumatera Utara. Petugas lalu melakukan penyelidikan dan profiling terhadap kendaraan yang dicurigai.

Sekitar pukul 14.00 WIB, tim melihat sebuah Mitsubishi Xpander Cross warna putih melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kota Pinang. Kendaraan dihentikan dan di dalamnya ditemukan dua orang yang kemudian diamankan.

Barang bukti ditemukan setelah penggeledahan menyeluruh

Awalnya pemeriksaan tidak menemukan narkotika. Petugas kemudian membuka bagian dalam kendaraan lebih menyeluruh dan menemukan paket-paket sabu yang disembunyikan di dinding mobil.

"Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap barang-barang yang berada di dalam mobil. Awalnya tidak ditemukan narkotika,"

— Kombes Pol Andy Arisandi, Direktur Narkoba Polda Sumut

Petugas menyita 27 bungkus sabu yang dikemas dalam plastik berwarna biru bergambar ikan mas dan bertuliskan Jinyu. Total berat paket mencapai 27 kilogram.

Pengakuan tersangka dan pengembangan

Dua kurir yang ditangkap adalah M Ichsan (29) dan M Danil (30), keduanya warga Aceh Timur. Mereka mengaku paket sabu itu akan dibawa ke Tangerang, Banten dan diserahkan atas perintah seseorang bernama Patur.

"Kedua pelaku mengaku sabu itu hendak dibawa ke Tangerang, Banten. Mereka mengaku diperintah seseorang bernama Patur yang disebut berada di Kabupaten Aceh Timur dengan dijanjikan upah sebesar Rp100 juta,"

— Kombes Pol Andy Arisandi

Polda Sumut menyatakan sedang mengembangkan kasus untuk memburu Patur dan jaringan lain yang terkait. Kedua tersangka telah ditahan di Mapolda Sumut.

Langkah selanjutnya

Barang bukti sabu akan dikirim ke Laboratorium Forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tim penyidik terus melacak pemasok dan pihak yang memerintahkan pengiriman untuk meruntuhkan rantai suplai narkotika antarprovinsi.

"Terhadap kedua pelaku telah ditahan di Mapolda Sumut. Sedangkan barang bukti sabu akan dikirim ke Laboratorium Forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut,"

— Kombes Pol Andy Arisandi

Pengungkapan ini menambah daftar operasi penindakan narkoba di Sumatera Utara dan menjadi bagian upaya aparat menekan peredaran narkotika lintas provinsi.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait