Polda Sumut Gagalkan Peredaran 27 kg Sabu di Labusel
Medan — Polda Sumut menggagalkan peredaran 27 kilogram sabu di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada Jumat, 14 Agustus. Dalam penggerebekan itu petugas menangkap dua kurir asal Aceh Timur dan menyita puluhan bungkus narkotika yang disembunyikan di dinding mobil.
Penangkapan dan lokasi
Informasi awal diterima Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumut tentang pengiriman sabu dari Lhokseumawe, Aceh Utara, menuju wilayah Sumatera Utara. Petugas lalu melakukan penyelidikan dan profiling terhadap kendaraan yang dicurigai.
Sekitar pukul 14.00 WIB, tim melihat sebuah Mitsubishi Xpander Cross warna putih melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kota Pinang. Kendaraan dihentikan dan di dalamnya ditemukan dua orang yang kemudian diamankan.
Barang bukti ditemukan setelah penggeledahan menyeluruh
Awalnya pemeriksaan tidak menemukan narkotika. Petugas kemudian membuka bagian dalam kendaraan lebih menyeluruh dan menemukan paket-paket sabu yang disembunyikan di dinding mobil.
"Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap barang-barang yang berada di dalam mobil. Awalnya tidak ditemukan narkotika,"
— Kombes Pol Andy Arisandi, Direktur Narkoba Polda Sumut
Petugas menyita 27 bungkus sabu yang dikemas dalam plastik berwarna biru bergambar ikan mas dan bertuliskan Jinyu. Total berat paket mencapai 27 kilogram.
Pengakuan tersangka dan pengembangan
Dua kurir yang ditangkap adalah M Ichsan (29) dan M Danil (30), keduanya warga Aceh Timur. Mereka mengaku paket sabu itu akan dibawa ke Tangerang, Banten dan diserahkan atas perintah seseorang bernama Patur.
"Kedua pelaku mengaku sabu itu hendak dibawa ke Tangerang, Banten. Mereka mengaku diperintah seseorang bernama Patur yang disebut berada di Kabupaten Aceh Timur dengan dijanjikan upah sebesar Rp100 juta,"
— Kombes Pol Andy Arisandi
Polda Sumut menyatakan sedang mengembangkan kasus untuk memburu Patur dan jaringan lain yang terkait. Kedua tersangka telah ditahan di Mapolda Sumut.
Langkah selanjutnya
Barang bukti sabu akan dikirim ke Laboratorium Forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tim penyidik terus melacak pemasok dan pihak yang memerintahkan pengiriman untuk meruntuhkan rantai suplai narkotika antarprovinsi.
"Terhadap kedua pelaku telah ditahan di Mapolda Sumut. Sedangkan barang bukti sabu akan dikirim ke Laboratorium Forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut,"
— Kombes Pol Andy Arisandi
Pengungkapan ini menambah daftar operasi penindakan narkoba di Sumatera Utara dan menjadi bagian upaya aparat menekan peredaran narkotika lintas provinsi.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Lomba Pedagang Pasar Induk Lambaro Meriahkan HUT ke-81 RI
Diskopukmdag Aceh Besar menggelar lomba bagi pedagang Pasar Induk Lambaro pada 19 Agustus untuk memeriahkan...
Staf Ahli Wali Kota Binjai Tinjau Penumpukan Sampah di Berngam
Staf Ahli Wali Kota Binjai meninjau penumpukan sampah di Kelurahan Berngam dan minta warga tidak membuang sa...
Sumabee Honey Diluncurkan, 195 Warga Jantho Terlibat Budidaya Madu
Sumabee Honey diluncurkan; 195 warga dari delapan gampong Kota Jantho terlibat dalam budidaya lebah yang men...
BI Luncurkan KKI dan Perluas MDR QRIS 0 Persen untuk Perkuat Ekonomi Digital
BI meluncurkan KKI dan perluas MDR QRIS 0% untuk mendukung UMKM serta akselerasi digitalisasi sistem pembaya...
Wagub Aceh dan Wamendagri Tinjau Blang Padang, Bahas Status Lahan
Wagub Aceh dan Wamendagri meninjau Lapangan Blang Padang (8,9 ha) untuk membahas status lahan, wakaf histori...
Forum KKA Aceh 2025–2030 Dikukuhkan, Wamendagri Hadir
Forum KKA Aceh 2025–2030 dikukuhkan di Banda Aceh; Wamendagri hadir dan tiga isu strategis diajukan ke pemer...