32 WNI Bermasalah Asal Sumut Dideportasi dari Malaysia
Deliserdang — Sebanyak 32 warga negara Indonesia bermasalah (WNI-B) asal Sumatera Utara tiba kembali di Bandara Internasional Kualanamu (KNIA) setelah dideportasi dari Penang, Malaysia pada Kamis, 20 Agustus. Mereka dipulangkan menggunakan pesawat Lion Air setelah sempat ditahan di depot Imigrasi Jawi, Penang.
Ringkasan kedatangan dan alasan deportasi
Rombongan tiba di KNIA dan langsung difasilitasi oleh Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Utara. Deportasi dilakukan karena dugaan penyalahgunaan dokumen paspor dan bekerja secara nonprosedural di Malaysia.
Penahanan sebelum pemulangan
Sebelum dideportasi, para WNI ini ditahan di depot Imigrasi Jawi, Penang. Masa penahanan bervariasi, dari sekitar tiga bulan hingga satu tahun, tergantung kasus masing-masing.
Komposisi dan asal
Dari 32 orang yang dideportasi terdapat 20 perempuan dan 12 laki-laki. Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia, antara lain:
- Kabupaten Deliserdang
- Kota Binjai
- Kabupaten Tapanuli Utara
- Batubara
- Nias Barat
- Simalungun
- Sidikalang
- Aceh
- Jawa Tengah
- Riau
Proses di Bandara dan penanganan dokumen
Pihak BP3MI Sumut memfasilitasi kedatangan dan proses awal di bandara atas surat dari Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Penang. Para WNI dibawa ke pos BP3MI di lantai 1 KNIA untuk didata dan penanganan administratif.
"BP3MI Sumut memfasilitasi mereka termasuk mendata dokumen selanjutnya diserahkan pada pihak keluarga,"
— Fauzi Lubis, petugas fungsional BP3MI Sumatera Utara.
Kedatangan rombongan juga didampingi petugas KJRI Penang, Aidilia, untuk memastikan proses serah terima berjalan tertib. Setelah pendataan, dokumen diserahkan kepada keluarga penerima di Indonesia.
Implikasi dan tindak lanjut
Pengembalian ini menegaskan upaya koordinasi antar-institusi antara KJRI, pihak imigrasi Malaysia, dan BP3MI. Dokumentasi dan serah terima ke keluarga menjadi langkah akhir sebelum masing-masing WNI menempuh prosedur selanjutnya di daerah asal.
Koordinasi lebih lanjut akan terus dilakukan oleh pihak berwenang agar proses administrasi dan pemulangan berjalan sesuai ketentuan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
PKS Minta Penjelasan Menyeluruh soal R-APBD Medan 2027
Fraksi PKS DPRD Medan meminta penjelasan rinci atas proyeksi pendapatan, pengurangan belanja, dan kesiapan p...
MUI dan Pemkab Simalungun Perkuat Sinergi Jelang Hari Santri
Bupati Simalungun terima kunjungan MUI untuk perkuat sinergi; bahas Hari Santri dan pengukuhan pengurus MUI...
PDIP DPRD Medan Desak Pemko Tanggung Jawab Atasi Krisis Air
Fraksi PDIP DPRD Medan minta Pemko tanggung jawab atasi krisis air, segera tetapkan pejabat definitif, dan p...
Hilirisasi Bauksit: Proyek Smelter Mempawah dan Tantangan Energi
Indonesia mulai memproses bauksit di Mempawah untuk memperbesar kapasitas alumina dan membangun pabrik peleb...
FPRMI Aceh Gelar Diskusi Potensi Jerat Pidana dalam Jurnalistik
FPRMI Aceh menggelar diskusi 15 Okt di Banda Aceh membahas batas kebebasan pers, etika, dan potensi pidana d...
Binjai Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Musim Hujan
Pemko Binjai tambah kendaraan, pasang CCTV TMA dan 14 sirene untuk memperkuat kesiapsiagaan menghadapi musim...