32 WNI Bermasalah Asal Sumut Dideportasi dari Malaysia
Deliserdang — Sebanyak 32 warga negara Indonesia bermasalah (WNI-B) asal Sumatera Utara tiba kembali di Bandara Internasional Kualanamu (KNIA) setelah dideportasi dari Penang, Malaysia pada Kamis, 20 Agustus. Mereka dipulangkan menggunakan pesawat Lion Air setelah sempat ditahan di depot Imigrasi Jawi, Penang.
Ringkasan kedatangan dan alasan deportasi
Rombongan tiba di KNIA dan langsung difasilitasi oleh Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Utara. Deportasi dilakukan karena dugaan penyalahgunaan dokumen paspor dan bekerja secara nonprosedural di Malaysia.
Penahanan sebelum pemulangan
Sebelum dideportasi, para WNI ini ditahan di depot Imigrasi Jawi, Penang. Masa penahanan bervariasi, dari sekitar tiga bulan hingga satu tahun, tergantung kasus masing-masing.
Komposisi dan asal
Dari 32 orang yang dideportasi terdapat 20 perempuan dan 12 laki-laki. Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia, antara lain:
- Kabupaten Deliserdang
- Kota Binjai
- Kabupaten Tapanuli Utara
- Batubara
- Nias Barat
- Simalungun
- Sidikalang
- Aceh
- Jawa Tengah
- Riau
Proses di Bandara dan penanganan dokumen
Pihak BP3MI Sumut memfasilitasi kedatangan dan proses awal di bandara atas surat dari Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Penang. Para WNI dibawa ke pos BP3MI di lantai 1 KNIA untuk didata dan penanganan administratif.
"BP3MI Sumut memfasilitasi mereka termasuk mendata dokumen selanjutnya diserahkan pada pihak keluarga,"
— Fauzi Lubis, petugas fungsional BP3MI Sumatera Utara.
Kedatangan rombongan juga didampingi petugas KJRI Penang, Aidilia, untuk memastikan proses serah terima berjalan tertib. Setelah pendataan, dokumen diserahkan kepada keluarga penerima di Indonesia.
Implikasi dan tindak lanjut
Pengembalian ini menegaskan upaya koordinasi antar-institusi antara KJRI, pihak imigrasi Malaysia, dan BP3MI. Dokumentasi dan serah terima ke keluarga menjadi langkah akhir sebelum masing-masing WNI menempuh prosedur selanjutnya di daerah asal.
Koordinasi lebih lanjut akan terus dilakukan oleh pihak berwenang agar proses administrasi dan pemulangan berjalan sesuai ketentuan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Lomba Pedagang Pasar Induk Lambaro Meriahkan HUT ke-81 RI
Diskopukmdag Aceh Besar menggelar lomba bagi pedagang Pasar Induk Lambaro pada 19 Agustus untuk memeriahkan...
Staf Ahli Wali Kota Binjai Tinjau Penumpukan Sampah di Berngam
Staf Ahli Wali Kota Binjai meninjau penumpukan sampah di Kelurahan Berngam dan minta warga tidak membuang sa...
Sumabee Honey Diluncurkan, 195 Warga Jantho Terlibat Budidaya Madu
Sumabee Honey diluncurkan; 195 warga dari delapan gampong Kota Jantho terlibat dalam budidaya lebah yang men...
BI Luncurkan KKI dan Perluas MDR QRIS 0 Persen untuk Perkuat Ekonomi Digital
BI meluncurkan KKI dan perluas MDR QRIS 0% untuk mendukung UMKM serta akselerasi digitalisasi sistem pembaya...
Wagub Aceh dan Wamendagri Tinjau Blang Padang, Bahas Status Lahan
Wagub Aceh dan Wamendagri meninjau Lapangan Blang Padang (8,9 ha) untuk membahas status lahan, wakaf histori...
Forum KKA Aceh 2025–2030 Dikukuhkan, Wamendagri Hadir
Forum KKA Aceh 2025–2030 dikukuhkan di Banda Aceh; Wamendagri hadir dan tiga isu strategis diajukan ke pemer...