Lokal

32 WNI Bermasalah Asal Sumut Dideportasi dari Malaysia

Bagikan:
Rombongan WNI bermasalah tiba di Bandara Internasional Kualanamu untuk diproses BP3MI

Deliserdang — Sebanyak 32 warga negara Indonesia bermasalah (WNI-B) asal Sumatera Utara tiba kembali di Bandara Internasional Kualanamu (KNIA) setelah dideportasi dari Penang, Malaysia pada Kamis, 20 Agustus. Mereka dipulangkan menggunakan pesawat Lion Air setelah sempat ditahan di depot Imigrasi Jawi, Penang.

Ringkasan kedatangan dan alasan deportasi

Rombongan tiba di KNIA dan langsung difasilitasi oleh Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Utara. Deportasi dilakukan karena dugaan penyalahgunaan dokumen paspor dan bekerja secara nonprosedural di Malaysia.

Penahanan sebelum pemulangan

Sebelum dideportasi, para WNI ini ditahan di depot Imigrasi Jawi, Penang. Masa penahanan bervariasi, dari sekitar tiga bulan hingga satu tahun, tergantung kasus masing-masing.

Komposisi dan asal

Dari 32 orang yang dideportasi terdapat 20 perempuan dan 12 laki-laki. Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia, antara lain:

  • Kabupaten Deliserdang
  • Kota Binjai
  • Kabupaten Tapanuli Utara
  • Batubara
  • Nias Barat
  • Simalungun
  • Sidikalang
  • Aceh
  • Jawa Tengah
  • Riau

Proses di Bandara dan penanganan dokumen

Pihak BP3MI Sumut memfasilitasi kedatangan dan proses awal di bandara atas surat dari Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Penang. Para WNI dibawa ke pos BP3MI di lantai 1 KNIA untuk didata dan penanganan administratif.

"BP3MI Sumut memfasilitasi mereka termasuk mendata dokumen selanjutnya diserahkan pada pihak keluarga,"

— Fauzi Lubis, petugas fungsional BP3MI Sumatera Utara.

Kedatangan rombongan juga didampingi petugas KJRI Penang, Aidilia, untuk memastikan proses serah terima berjalan tertib. Setelah pendataan, dokumen diserahkan kepada keluarga penerima di Indonesia.

Implikasi dan tindak lanjut

Pengembalian ini menegaskan upaya koordinasi antar-institusi antara KJRI, pihak imigrasi Malaysia, dan BP3MI. Dokumentasi dan serah terima ke keluarga menjadi langkah akhir sebelum masing-masing WNI menempuh prosedur selanjutnya di daerah asal.

Koordinasi lebih lanjut akan terus dilakukan oleh pihak berwenang agar proses administrasi dan pemulangan berjalan sesuai ketentuan.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait