FPRMI Aceh Minta BNN-Polri Selidiki Dugaan Narkoba di DPR Aceh
BANDA ACEH — Forum Pimpinan Redaksi Multimedia Indonesia (FPRMI) Aceh mendesak Badan Narkotika Nasional (BNN), BNNP Aceh, Mabes Polri, dan Polda Aceh melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan narkotika yang dikaitkan dengan sejumlah oknum di lingkungan DPR Aceh serta pejabat eselon II dan III Pemerintah Aceh. Desakan itu disampaikan Ketua FPRMI Aceh Muhammad Saleh pada Rabu, 23 September, di Banda Aceh, menyusul beredarnya nama-nama yang disebut telah diamankan aparat penegak hukum.
Desakan dan alasan FPRMI Aceh
Menurut Muhammad Saleh, meski beberapa nama telah memberi klarifikasi publik, isu berulang tentang dugaan narkoba tidak boleh dibiarkan sebagai rumor. Ia menegaskan perlunya mekanisme hukum yang objektif dan transparan untuk menguji kebenaran informasi tersebut.
"Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Mereka yang disebut berhak memberikan klarifikasi. Tetapi ketika dugaan penyalahgunaan muncul berulang dan menyangkut lembaga negara, aparat harus menjawabnya dengan pemeriksaan, bukan membiarkannya menjadi rumor,"
Langkah konkret yang diminta
FPRMI Aceh menuntut aparat menjalankan proses verifikasi profesional dengan kewenangan hukum. Langkah yang diminta mencakup:
- tes urine dan tes rambut;
- pemeriksaan saksi;
- penelusuran transaksi dan kepemilikan; dan
- langkah penyidikan lain yang sah untuk mengungkap fakta.
Supervisi dan pemeriksaan independen
Saleh meminta Mabes Polri dan BNN melakukan supervisi bila diperlukan, terutama agar penanganan perkara yang menyangkut figur publik berlangsung independen dan terukur. Ia juga menyarankan agar pemeriksaan tidak berhenti hanya pada dugaan pemakai, tetapi ditelusuri sampai ke sumber dan jaringan pemasok jika ada.
"Yang harus dicari bukan hanya siapa yang menggunakan. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah dari mana barang itu diperoleh, siapa pemasoknya, bagaimana transaksi dilakukan, dan apakah ada jaringan yang melindungi peredarannya,"
Konteks hukum dan penegakan
FPRMI Aceh mengingatkan bahwa status hukum baru ditentukan setelah bukti diperoleh melalui prosedur sah. Dalam konteks Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dugaan penggunaan, kepemilikan, dan peredaran membawa konsekuensi hukum yang berbeda sehingga aparat harus membedakan secara cermat.
"Pemeriksaan, bukan penghukuman berdasarkan rumor. Jika seseorang bersih, pemeriksaan menjadi cara untuk membersihkan namanya. Tetapi jika ditemukan bukti, hukum harus berjalan,"
Penutup: tuntutan transparansi
FPRMI Aceh menegaskan pemberantasan narkotika harus berlaku tanpa pandang jabatan atau kedekatan politik. Mereka menunggu langkah konkret dari BNN dan Polri untuk memastikan apakah informasi itu akan diperiksa secara objektif atau dibiarkan menjadi isu berulang. Perhatian publik kini tertuju pada aparat penegak hukum untuk membuktikan mana fakta, mana fitnah, dan mana tindak pidana melalui proses hukum yang transparan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Ratusan Dusun di Sumut Belum Dialiri Listrik, Perizinan Jadi Hambatan
Meski RE Sumut 99,86%, ratusan dusun belum dapat listrik karena perizinan kawasan hutan, lahan, dan akses ja...
Pemprov Sumut Siap Tindaklanjuti Aspirasi Hasil Reses DPRD
Pemprov Sumut menyatakan siap menindaklanjuti aspirasi hasil reses DPRD dengan mengurutkan usulan berdasarka...
Sopir Didakwa Jual Nomor Togel Sidney, Singapura, Hong Kong di Medan
Seorang sopir di Medan didakwa menjual nomor togel Sidney, Singapura, dan Hong Kong sejak Nov 2025; ia mener...
Wali Kota Medan Dukung Program Jaksa Sahabat Pendidik
Wali Kota Medan Rico Waas mendukung program Jaksa Sahabat Pendidik saat penandatanganan MOU 33 kabupaten/kot...
Kejati Sumut Luncurkan Jaksa Sahabat Pendidik untuk Cegah Korupsi Sekolah
Kejati Sumut meluncurkan Jaksa Sahabat Pendidik di Medan untuk mencegah korupsi proyek sekolah, namun soal b...
Kajati Sumut Tegaskan: Jangan Intervensi Kepala Sekolah
Kajati Sumut Muhibuddin menegaskan kepala daerah tak boleh mengintervensi kepala sekolah, saat peluncuran ho...