Lokal

KPT Banda Aceh Tegaskan Kedisiplinan, Larang Putusan Bebas

Bagikan:
Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh memberi arahan pada pembinaan hakim dan aparatur PN Banda Aceh

Banda Aceh — Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr. Sutio Jumagi Akhirno, SH, MH, meminta seluruh aparatur Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk menaati Perma Nomor 6, 7, dan 8 Tahun 2016 terkait kedisiplinan hakim dan aparatur peradilan. Permintaan itu disampaikan saat kegiatan pembinaan dan pengawasan kinerja yang digelar di lingkungan PN Banda Aceh.

Arahan tegas soal kedisiplinan dan integritas

Sutio menekankan perlunya integritas dan profesionalitas dalam bekerja. Ia mengingatkan agar pegawai peradilan menjauhi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang dapat merusak reputasi lembaga.

"Saya mengingatkan agar anda bekerja benar-benar mengedepankan integritas dengan mengoptimalkan kualitas & profesionalitas terutama perkara tindak pidana korupsi dan perkara-perkara penting yang menarik perhatian masyarakat. Kepada pimpinan PN Banda Aceh agar benar-benar memilih Majelis Hakim yang berintegritas, profesional & memiliki kapasitas utk menangani perkara-perkara tertentu"

Larangan "obral" putusan bebas

Sutio juga memperingatkan hakim agar tidak sembarangan memberi putusan bebas. Menurut ketentuan Perma terbaru, putusan bebas dapat menghilangkan kesempatan upaya hukum banding dan kasasi, sehingga putusan tersebut harus didasarkan pada bukti dan fakta persidangan.

"Tetapi jika anda benar, jangan takut, sepanjang putusan anda benar-benar berlandaskan hukum & keadilan serta berdasarkan hati nurani dan fakta2 di persidangan, setelah itu sandarkan pertimbangan dan putusan anda pada Allah Yang Maha Kuasa,"

Pembinaan dan pengawasan internal

Dalam kegiatan itu, Sutio didampingi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi, para Hakim Tinggi, Hakim Ad Hoc Tipikor, panitera, dan sekretaris. KPT dan WKPT melakukan pembinaan, sementara hakim tinggi, panitera, dan sekretaris ditugaskan melakukan pengawasan sesuai Surat Keputusan KPT.

Menurut Sutio, pengawasan terstruktur diperlukan untuk meningkatkan mutu hakim dan memastikan penanganan perkara berjalan sesuai standar profesional.

Evaluasi putusan banding dan kasasi

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, A. Bondan, meminta hakim mengevaluasi putusan yang mereka keluarkan, terutama putusan bebas. Ia menekankan pentingnya memeriksa bagaimana putusan tersebut diperlakukan pada tingkat banding dan kasasi sebagai bahan pembelajaran.

"Jadi dengan cara mengecek bagaimana keberadaan putusan pada peradilan banding dan kasasi, anda bisa belajar dari putusan-putusan tersebut,"

Implikasi dan harapan

Sutio menegaskan pihaknya bukan bermaksud menakut-nakuti atau melakukan intervensi. Pesannya jelas: manfaatkan gaji dan tunjangan untuk bekerja jujur, dan hindari kecurangan yang bisa menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap peradilan.

Penguatan kedisiplinan dan evaluasi putusan diharapkan meningkatkan kualitas putusan serta menjaga martabat lembaga peradilan di Aceh.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait