DPR Mulai Evaluasi Haji 2026, Dorong Layanan Jemaah Optimal
Komisi VIII DPR RI memulai rangkaian evaluasi penyelenggaraan haji 1447 H/2026 M untuk memperbaiki layanan pada musim haji mendatang. Kegiatan ini berlangsung melalui kunjungan kerja ke Jawa Barat, yang dipilih karena dianggap berhasil menerapkan kebijakan istitha’ah kesehatan.
Ruang lingkup evaluasi
Evaluasi mencakup pelaksanaan istitha’ah kesehatan, penataan embarkasi, dan pengelolaan kuota jemaah. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menyatakan tujuan kunjungan adalah mengumpulkan catatan lapangan sebagai dasar kebijakan perbaikan.
Komisi VIII DPR RI memastikan penyelenggaraan ibadah haji tahun depan lebih baik lagi. Kami melakukan evaluasi di Jawa Barat yang menjadi contoh karena mendapatkan penghargaan atas kepatuhan dalam menjalankan istitha’ah kesehatan
Temuan: istitha’ah kesehatan dan dampaknya
Jawa Barat dipandang berhasil menerapkan mekanisme pemeriksaan kesehatan calon jemaah. Komisi VIII menerima data yang menunjukkan penurunan angka kematian jemaah asal provinsi tersebut di Tanah Suci dibanding musim haji sebelumnya.
Penurunan ini menjadi salah satu bukti efektivitas kebijakan kesehatan. Anggota DPR berharap model pelaksanaan di Jawa Barat dapat direkomendasikan ke daerah lain.
Penataan embarkasi untuk efisiensi
Komisi VIII menyoroti perlunya penataan penempatan embarkasi agar selaras dengan domisili jemaah. Pemerintah berencana menggelar simulasi pembagian wilayah keberangkatan antara Embarkasi Kertajati dan Embarkasi Bekasi untuk meningkatkan efisiensi pelayanan.
Langkah ini dimaksudkan agar calon jemaah diberangkatkan melalui embarkasi yang paling dekat, sehingga mengurangi waktu dan beban perjalanan.
Pengelolaan kuota batal berangkat
Komisi VIII juga mengevaluasi mekanisme pemanfaatan kuota yang tidak dipakai akibat berbagai alasan. Pemerintah akan menata ulang proses ini agar tidak menghambat keberangkatan calon jemaah yang memenuhi syarat.
Yang akibat jemaah meninggal dunia, mengundurkan diri, pindah domisili, atau alasan lainnya. Sehingga tidak menghambat pemberangkatan calon jemaah yang telah memenuhi syarat
Langkah ke depan
Hasil evaluasi Komisi VIII akan menjadi dasar penyempurnaan kebijakan penyelenggaraan haji berikutnya. Harapannya, layanan kepada jemaah menjadi lebih efektif, tertata, dan berkualitas pada musim haji mendatang.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Komnas HAM Terima 3.003 Pengaduan Pelanggaran HAM Sepanjang 2025
Komnas HAM menerima 3.003 pengaduan pelanggaran HAM sepanjang 2025; isu kesejahteraan, keadilan, dan agraria...
Jasa Raharja Salurkan Rp1,22T untuk 55.617 Korban hingga Mei 2026
Jasa Raharja menyalurkan Rp1,22 triliun kepada 55.617 korban kecelakaan hingga Mei 2026, sambil perkuat laya...
Prabowo: Peluncuran B50 Hentikan Impor Solar
Presiden Prabowo menyatakan peluncuran B50 pada 9 Juli 2026 menjadi langkah untuk menghentikan impor solar d...
Mendag Tegaskan Pengawasan Internal Usai Lantik Irjen Baru
Mendag Budi Santoso melantik Komjen Pol. Helmy Santika sebagai Irjen Kemendag dan menekankan pentingnya peng...
Prabowo: Indonesia Jadi Negara Pertama Terapkan B50 Mandatori
Presiden Prabowo menyatakan Indonesia resmi jadi negara pertama yang menerapkan mandatori biodiesel B50, lan...
Gakkum Humanis: Korlantas Edukasi Pengemudi soal ODOL
Korlantas sosialisasi ODOL di KM 29A Tol Japek pada 9 Juli 2026, edukasi sebelum penertiban penuh pada 1 Jan...