Nasional

DPR Mulai Evaluasi Haji 2026, Dorong Layanan Jemaah Optimal

Bagikan:
Kunjungan kerja Komisi VIII DPR RI untuk evaluasi penyelenggaraan haji di Jawa Barat

Komisi VIII DPR RI memulai rangkaian evaluasi penyelenggaraan haji 1447 H/2026 M untuk memperbaiki layanan pada musim haji mendatang. Kegiatan ini berlangsung melalui kunjungan kerja ke Jawa Barat, yang dipilih karena dianggap berhasil menerapkan kebijakan istitha’ah kesehatan.

Ruang lingkup evaluasi

Evaluasi mencakup pelaksanaan istitha’ah kesehatan, penataan embarkasi, dan pengelolaan kuota jemaah. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menyatakan tujuan kunjungan adalah mengumpulkan catatan lapangan sebagai dasar kebijakan perbaikan.

Komisi VIII DPR RI memastikan penyelenggaraan ibadah haji tahun depan lebih baik lagi. Kami melakukan evaluasi di Jawa Barat yang menjadi contoh karena mendapatkan penghargaan atas kepatuhan dalam menjalankan istitha’ah kesehatan

Temuan: istitha’ah kesehatan dan dampaknya

Jawa Barat dipandang berhasil menerapkan mekanisme pemeriksaan kesehatan calon jemaah. Komisi VIII menerima data yang menunjukkan penurunan angka kematian jemaah asal provinsi tersebut di Tanah Suci dibanding musim haji sebelumnya.

Penurunan ini menjadi salah satu bukti efektivitas kebijakan kesehatan. Anggota DPR berharap model pelaksanaan di Jawa Barat dapat direkomendasikan ke daerah lain.

Penataan embarkasi untuk efisiensi

Komisi VIII menyoroti perlunya penataan penempatan embarkasi agar selaras dengan domisili jemaah. Pemerintah berencana menggelar simulasi pembagian wilayah keberangkatan antara Embarkasi Kertajati dan Embarkasi Bekasi untuk meningkatkan efisiensi pelayanan.

Langkah ini dimaksudkan agar calon jemaah diberangkatkan melalui embarkasi yang paling dekat, sehingga mengurangi waktu dan beban perjalanan.

Pengelolaan kuota batal berangkat

Komisi VIII juga mengevaluasi mekanisme pemanfaatan kuota yang tidak dipakai akibat berbagai alasan. Pemerintah akan menata ulang proses ini agar tidak menghambat keberangkatan calon jemaah yang memenuhi syarat.

Yang akibat jemaah meninggal dunia, mengundurkan diri, pindah domisili, atau alasan lainnya. Sehingga tidak menghambat pemberangkatan calon jemaah yang telah memenuhi syarat

Langkah ke depan

Hasil evaluasi Komisi VIII akan menjadi dasar penyempurnaan kebijakan penyelenggaraan haji berikutnya. Harapannya, layanan kepada jemaah menjadi lebih efektif, tertata, dan berkualitas pada musim haji mendatang.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait