Nasional

SRUK Diluncurkan, Perdagangan Karbon Dimulai di Sektor Kehutanan

Bagikan:
Peluncuran Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) di Jakarta pada Juli 2026

Pemerintah resmi memulai perdagangan karbon di sektor kehutanan melalui peluncuran Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) dan penerbitan unit karbon pada awal Juli 2026. Langkah ini berlangsung di Jakarta dan didorong dukungan langsung Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat implementasi ekonomi hijau.

Peluncuran SRUK dan penerbitan unit karbon

Kementerian Kehutanan menjadi kementerian pertama yang menjalankan perdagangan karbon setelah menerbitkan persetujuan penerbitan unit karbon melalui skema Non Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK) pada 6 Juli 2026. Sistem registri tersebut resmi diluncurkan pada 9 Juli 2026 di Jakarta.

Izin perdagangan dan cakupan awal

Kementerian Kehutanan telah memberikan izin transaksi kepada empat pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), yang terdiri dari tiga PBPH konsesi dan satu pemegang perhutanan sosial. Pemerintah menyatakan upaya akan diperluas agar manfaatnya dirasakan lebih luas oleh pelaku usaha dan masyarakat pengelola hutan.

Terima kasih kita sampaikan kepada Pak Presiden Prabowo yang sekali lagi membuat sesuatu yang rasanya tidak mungkin menjadi mungkin. Yang dulu omon-omon menjadi suatu hal yang bisa kita realisasikan

Menhut Raja Juli Antoni menegaskan keberlanjutan perluasan ini akan mencakup kelompok pengelola hutan yang besar, termasuk perhutanan sosial dan hutan adat.

  • 8,3 juta hektare perhutanan sosial diperkirakan bisa menikmati mekanisme perdagangan karbon,
  • 1,4 juta hektare hutan adat akan diberdayakan untuk ikut dalam skema ini.

Peran OJK dan integrasi pasar karbon

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan SRUK akan menjadi fondasi bagi pengembangan pasar karbon nasional. Sistem yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 110 Tahun 2025 itu dirancang untuk terhubung dengan Bursa Karbon Indonesia.

SRUK ini akan tersambung dengan Bursa Karbon Indonesia. Ini akan menjadi urat nadi perjalanan pasar karbon Indonesia agar semakin berkembang dan semakin besar

OJK menilai integrasi antara registri dan bursa akan menciptakan ekosistem perdagangan yang lebih transparan, efisien, dan memiliki tata kelola yang kuat, dengan SRUK berperan sebagai pasar primer dan Bursa Karbon sebagai pasar sekunder.

Dampak potensial dan prospek Indonesia

Dengan sumber daya alam yang luas, Indonesia berpeluang menjadi pemain utama di pasar karbon internasional. Pemerintah melihat langkah ini sebagai bagian dari percepatan pembangunan ekonomi hijau di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo.

Harapan kita Indonesia, sebagai negara yang memiliki potensi sangat besar, bisa menjadi leader di pasar karbon dunia

Ke depan, pemerintah akan fokus memperluas izin, menyambungkan SRUK dengan mekanisme perdagangan sekunder, dan memastikan manfaat perdagangan karbon tersebar kepada masyarakat pengelola hutan serta pelaku usaha.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait