SRUK Diluncurkan, Perdagangan Karbon Dimulai di Sektor Kehutanan
Pemerintah resmi memulai perdagangan karbon di sektor kehutanan melalui peluncuran Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) dan penerbitan unit karbon pada awal Juli 2026. Langkah ini berlangsung di Jakarta dan didorong dukungan langsung Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat implementasi ekonomi hijau.
Peluncuran SRUK dan penerbitan unit karbon
Kementerian Kehutanan menjadi kementerian pertama yang menjalankan perdagangan karbon setelah menerbitkan persetujuan penerbitan unit karbon melalui skema Non Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK) pada 6 Juli 2026. Sistem registri tersebut resmi diluncurkan pada 9 Juli 2026 di Jakarta.
Izin perdagangan dan cakupan awal
Kementerian Kehutanan telah memberikan izin transaksi kepada empat pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), yang terdiri dari tiga PBPH konsesi dan satu pemegang perhutanan sosial. Pemerintah menyatakan upaya akan diperluas agar manfaatnya dirasakan lebih luas oleh pelaku usaha dan masyarakat pengelola hutan.
Terima kasih kita sampaikan kepada Pak Presiden Prabowo yang sekali lagi membuat sesuatu yang rasanya tidak mungkin menjadi mungkin. Yang dulu omon-omon menjadi suatu hal yang bisa kita realisasikan
Menhut Raja Juli Antoni menegaskan keberlanjutan perluasan ini akan mencakup kelompok pengelola hutan yang besar, termasuk perhutanan sosial dan hutan adat.
- 8,3 juta hektare perhutanan sosial diperkirakan bisa menikmati mekanisme perdagangan karbon,
- 1,4 juta hektare hutan adat akan diberdayakan untuk ikut dalam skema ini.
Peran OJK dan integrasi pasar karbon
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan SRUK akan menjadi fondasi bagi pengembangan pasar karbon nasional. Sistem yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 110 Tahun 2025 itu dirancang untuk terhubung dengan Bursa Karbon Indonesia.
SRUK ini akan tersambung dengan Bursa Karbon Indonesia. Ini akan menjadi urat nadi perjalanan pasar karbon Indonesia agar semakin berkembang dan semakin besar
OJK menilai integrasi antara registri dan bursa akan menciptakan ekosistem perdagangan yang lebih transparan, efisien, dan memiliki tata kelola yang kuat, dengan SRUK berperan sebagai pasar primer dan Bursa Karbon sebagai pasar sekunder.
Dampak potensial dan prospek Indonesia
Dengan sumber daya alam yang luas, Indonesia berpeluang menjadi pemain utama di pasar karbon internasional. Pemerintah melihat langkah ini sebagai bagian dari percepatan pembangunan ekonomi hijau di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo.
Harapan kita Indonesia, sebagai negara yang memiliki potensi sangat besar, bisa menjadi leader di pasar karbon dunia
Ke depan, pemerintah akan fokus memperluas izin, menyambungkan SRUK dengan mekanisme perdagangan sekunder, dan memastikan manfaat perdagangan karbon tersebar kepada masyarakat pengelola hutan serta pelaku usaha.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Siapkan Pusat Rehabilitasi untuk Warga Binaan Narkotika
Pemerintah siapkan pusat rehabilitasi dan reedukasi bagi warga binaan pengguna narkotika untuk atasi overkap...
BMKG Waspadai Hujan Lebat, Petir, Angin Kencang 5-8 Okt
BMKG keluarkan peringatan dini hujan lebat, petir, dan angin kencang pada 5-8 Oktober 2026; waspadai empat w...
Prabowo Pimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap
Presiden Prabowo memimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap, 5 Oktober 2026; melibatkan 3.378 personel...
HUT TNI ke-81: DPR Dorong Modernisasi Hadapi Perang Modern
DPR mendesak modernisasi alutsista dan peningkatan pelatihan TNI menjelang HUT ke-81, seiring anggaran 2027...
Dua Induk Badak Sumatera Bunting di Way Kambas, Harapan Konservasi
Dua induk badak sumatera, Ratu dan Delilah, dinyatakan bunting di Suaka Rhino Sumatra Way Kambas; pemantauan...
Prabowo Minta Bakom Gunakan Bahasa Sederhana dan Dengarkan Rakyat
Presiden Prabowo minta Bakom gunakan bahasa sederhana, jelaskan alasan kebijakan, dan dengarkan masukan masy...