SRUK Diluncurkan, Perdagangan Karbon Dimulai di Sektor Kehutanan
Pemerintah resmi memulai perdagangan karbon di sektor kehutanan melalui peluncuran Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) dan penerbitan unit karbon pada awal Juli 2026. Langkah ini berlangsung di Jakarta dan didorong dukungan langsung Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat implementasi ekonomi hijau.
Peluncuran SRUK dan penerbitan unit karbon
Kementerian Kehutanan menjadi kementerian pertama yang menjalankan perdagangan karbon setelah menerbitkan persetujuan penerbitan unit karbon melalui skema Non Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK) pada 6 Juli 2026. Sistem registri tersebut resmi diluncurkan pada 9 Juli 2026 di Jakarta.
Izin perdagangan dan cakupan awal
Kementerian Kehutanan telah memberikan izin transaksi kepada empat pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), yang terdiri dari tiga PBPH konsesi dan satu pemegang perhutanan sosial. Pemerintah menyatakan upaya akan diperluas agar manfaatnya dirasakan lebih luas oleh pelaku usaha dan masyarakat pengelola hutan.
Terima kasih kita sampaikan kepada Pak Presiden Prabowo yang sekali lagi membuat sesuatu yang rasanya tidak mungkin menjadi mungkin. Yang dulu omon-omon menjadi suatu hal yang bisa kita realisasikan
Menhut Raja Juli Antoni menegaskan keberlanjutan perluasan ini akan mencakup kelompok pengelola hutan yang besar, termasuk perhutanan sosial dan hutan adat.
- 8,3 juta hektare perhutanan sosial diperkirakan bisa menikmati mekanisme perdagangan karbon,
- 1,4 juta hektare hutan adat akan diberdayakan untuk ikut dalam skema ini.
Peran OJK dan integrasi pasar karbon
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan SRUK akan menjadi fondasi bagi pengembangan pasar karbon nasional. Sistem yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 110 Tahun 2025 itu dirancang untuk terhubung dengan Bursa Karbon Indonesia.
SRUK ini akan tersambung dengan Bursa Karbon Indonesia. Ini akan menjadi urat nadi perjalanan pasar karbon Indonesia agar semakin berkembang dan semakin besar
OJK menilai integrasi antara registri dan bursa akan menciptakan ekosistem perdagangan yang lebih transparan, efisien, dan memiliki tata kelola yang kuat, dengan SRUK berperan sebagai pasar primer dan Bursa Karbon sebagai pasar sekunder.
Dampak potensial dan prospek Indonesia
Dengan sumber daya alam yang luas, Indonesia berpeluang menjadi pemain utama di pasar karbon internasional. Pemerintah melihat langkah ini sebagai bagian dari percepatan pembangunan ekonomi hijau di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo.
Harapan kita Indonesia, sebagai negara yang memiliki potensi sangat besar, bisa menjadi leader di pasar karbon dunia
Ke depan, pemerintah akan fokus memperluas izin, menyambungkan SRUK dengan mekanisme perdagangan sekunder, dan memastikan manfaat perdagangan karbon tersebar kepada masyarakat pengelola hutan serta pelaku usaha.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Bantuan Hidup KIP Kuliah 2026 Capai Rp1,4 Juta per Bulan
Pemerintah atur bantuan hidup KIP Kuliah 2026 dalam lima kluster, mulai Rp800.000 hingga Rp1,4 juta per bula...
Komisi X: Sistem Pendidikan Harus Adaptif Hadapi Bencana
Komisi X mendesak pemerintah membangun sistem pendidikan adaptif agar pembelajaran tetap berjalan dan hak an...
KIP Kuliah Luluskan 610 Ribu Mahasiswa sejak 2020
KIP Kuliah telah meluluskan lebih dari 610 ribu mahasiswa sejak 2020; 840.792 penerima masih aktif per Agust...
DPR Prioritaskan Pemenuhan Kebutuhan Korban Gempa NTT
Ansory Siregar minta BNPB laporkan kebutuhan lapangan; DPR akan perjuangkan pendanaan untuk korban gempa NTT...
Ombudsman Mulai Ukur Kerugian Publik yang Diselamatkan
Ombudsman RI mulai mengukur nilai kerugian publik yang berhasil diselamatkan lewat penanganan laporan masyar...
Komisi II Minta Ombudsman Cek Kepala Daerah dalam Pelaksanaan MBG
Komisi II minta Ombudsman periksa keterlibatan kepala daerah dalam pelaksanaan MBG dan dorong penutupan SPPG...