DPR Desak Pengusutan Tuntas Kasus Pembakaran 3 Santri di NTB
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus terbakarnya tiga santri di Pondok Pesantren Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Desa Aik Darek, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Pernyataan itu disampaikan Jumat, 10 Juli 2026, menyusul beredarnya video yang menunjukkan korban mengalami luka bakar serius dan dugaan intimidasi terhadap korban.
Desakan agar penyelidikan transparan
Selly meminta proses penyelidikan dilakukan secara transparan untuk mencegah spekulasi publik. Ia menyoroti lambatnya penanganan sejak laporan awal dibuat akhir 2025, yang menurutnya menimbulkan tanda tanya di masyarakat.
Terlebih setelah beredar dugaan adanya pihak-pihak yang mencoba menghalangi pengungkapan perkara. Jika memang tidak ada kepentingan, harusnya bisa diungkap cepat.
Bukti video dan dugaan intimidasi
Kasus kembali mencuat setelah sejumlah video tersebar di media sosial. Video pertama memperlihatkan tiga santri mengalami luka bakar serius dan sedang mendapat perawatan di rumah sakit.
Video lain yang beredar menampilkan dugaan tindakan intimidasi terhadap para korban. Dugaan sementara menyebut keterlibatan oknum anggota Polda NTB, namun hal ini masih dalam ranah pemeriksaan aparat berwenang.
Perkembangan penyidikan: dua tersangka
Penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Lombok Tengah kini memasuki babak baru. Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara ini.
Setelah penyelidikan oleh Satreskrim Polres Lombok Tengah dan dilakukan gelar perkara, dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama adalah MR dan AMR,
Menurut keterangan resmi Polda NTB, satu tersangka berinisial AMR teridentifikasi sebagai pimpinan ponpes, sedangkan MR berusia 15 tahun merupakan rekan korban sesama santri.
Dampak pada korban dan hak anak
Selly menegaskan keselamatan dan pemulihan korban harus menjadi prioritas. Ia meminta aparat membuka penyebab insiden secara terang dan memastikan seluruh hak korban yang berstatus anak terpenuhi.
Politisi itu juga mengingatkan putusan Ketua DPR RI yang mengecam segala bentuk perundungan. Oleh karena itu, Selly menyerukan aparat penegak hukum bertindak profesional, objektif, dan menjunjung tinggi kode etik dalam penanganan kasus ini.
Langkah selanjutnya
Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan berpotensi berkembang seiring pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi, korban, dan pihak terkait. Publik menunggu kejelasan penyebab insiden serta kepastian pemulihan dan pemenuhan hak bagi para korban anak.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
KIP Kuliah Luluskan 610 Ribu Mahasiswa sejak 2020
KIP Kuliah telah meluluskan lebih dari 610 ribu mahasiswa sejak 2020; 840.792 penerima masih aktif per Agust...
DPR Prioritaskan Pemenuhan Kebutuhan Korban Gempa NTT
Ansory Siregar minta BNPB laporkan kebutuhan lapangan; DPR akan perjuangkan pendanaan untuk korban gempa NTT...
Ombudsman Mulai Ukur Kerugian Publik yang Diselamatkan
Ombudsman RI mulai mengukur nilai kerugian publik yang berhasil diselamatkan lewat penanganan laporan masyar...
Komisi II Minta Ombudsman Cek Kepala Daerah dalam Pelaksanaan MBG
Komisi II minta Ombudsman periksa keterlibatan kepala daerah dalam pelaksanaan MBG dan dorong penutupan SPPG...
Habibur Rochman Bantah Terlibat Pemblokiran Rekening Pati
Habibur Rochman membantah namanya dicatut dalam kasus pemblokiran rekening donasi warga Pati dan minta masya...
BPOM Terbitkan Peraturan Baru untuk Keamanan Kemasan Pangan
BPOM terbitkan Peraturan Nomor 11/2026 untuk memperketat keamanan kemasan pangan dan mengatur zat kontak pan...