Nasional

PU Perkuat Sanksi SPM Jalan Tol lewat Permen 2026

Bagikan:
Ilustrasi pengawasan dan sanksi SPM pada jalan tol

Kementerian Pekerjaan Umum sedang merampungkan Rancangan Peraturan Menteri tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol untuk 2026. Regulasi ini disiapkan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 dan bertujuan mempertegas sanksi administratif bagi badan usaha jalan tol (BUJT) yang tidak memenuhi standar pelayanan. Pengesahan draf disampaikan oleh Direktur Jenderal Bina Marga Roy Rizali Anwar saat RDP Panja bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, pada 9 Juli 2026.

Sanksi administratif yang diusulkan

Peraturan lama, Perment PU Nomor 16 Tahun 2014, dinilai belum mengatur sanksi administratif bagi BUJT. Draf Permen SPM 2026 menghadirkan ketentuan tegas untuk menegakkan kepatuhan.

'Dalam RAP Permen SPM Tahun 2026 terdapat pengaturan terkait sanksi administratif. Berupa teguran tertulis, penundaan penyesuaian tarif, denda administratif, dan pembatalan perjanjian pengusahaan jalan tol,'

Rangkaian sanksi yang disebut dimaksudkan untuk memberi efek jera sekaligus alat penegakan hukum administratif tanpa harus langsung menggunakan jalur perdata atau pidana.

  • Teguran tertulis
  • Penundaan penyesuaian tarif
  • Denda administratif
  • Pembatalan perjanjian pengusahaan jalan tol

Perubahan paradigma tarif tol

Kementerian menyatakan perubahan regulasi juga mengubah cara pandang terhadap tarif jalan tol. Tarif tidak lagi hanya soal pengembalian investasi.

'Tarif jalan tol tidak lagi semata-mata dipandang sebagai instrumen pengembalian investasi. Tetapi juga sebagai bagian dari pemenuhan hak pengguna jalan tol,'

Dengan perubahan ini, aspek pelayanan pengguna menjadi penentu kebijakan tarif dan penegakan sanksi bila hak pengguna dilanggar.

Pengawasan dan pemantauan SPM

Kepala BPJT Ni Komang Rasminiati menjelaskan peningkatan regulasi diikuti penguatan pengawasan pada jaringan tol.

  • Pengawasan mencakup 76 ruas tol hingga Juni 2026.
  • Saat ini pengawasan mencakup 54 BUJT dengan total panjang operasional 3.128,3 kilometer.

'BPJT sudah menginstruksikan kepada semua BUJT untuk wajib menunjuk tenaga konsultan independen. Atau tenaga pengendali mutu independen operasi dan pemeliharaan yang disetujui oleh pemerintah untuk memeriksa terpenuhinya kewajiban SPM,'

Pemantauan dilakukan harian melalui aplikasi e-SPM yang diverifikasi oleh konsultan independen. Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) kemudian melakukan pengecekan lapangan berkala sebelum hasil dievaluasi dan dilaporkan ke Menteri PU.

Integrasi pelaporan publik

BPJT juga mengintegrasikan sistem e-SPM dengan aplikasi Jalan Kita versi 2. Integrasi ini memungkinkan masyarakat melaporkan kerusakan jalan tol secara langsung dan meningkatkan transparansi pemenuhan standar pelayanan.

Implikasi dan langkah selanjutnya

Draf Permen SPM Jalan Tol yang sedang difinalisasi diposisikan untuk memberi dasar hukum penindakan administratif dan memperkuat perlindungan pengguna jalan. Jika disahkan, perubahan ini berpotensi mengubah praktik pengelolaan dan penentuan tarif tol, serta memperketat mekanisme pengawasan terhadap BUJT.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait