PU Perkuat Sanksi SPM Jalan Tol lewat Permen 2026
Kementerian Pekerjaan Umum sedang merampungkan Rancangan Peraturan Menteri tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol untuk 2026. Regulasi ini disiapkan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 dan bertujuan mempertegas sanksi administratif bagi badan usaha jalan tol (BUJT) yang tidak memenuhi standar pelayanan. Pengesahan draf disampaikan oleh Direktur Jenderal Bina Marga Roy Rizali Anwar saat RDP Panja bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, pada 9 Juli 2026.
Sanksi administratif yang diusulkan
Peraturan lama, Perment PU Nomor 16 Tahun 2014, dinilai belum mengatur sanksi administratif bagi BUJT. Draf Permen SPM 2026 menghadirkan ketentuan tegas untuk menegakkan kepatuhan.
'Dalam RAP Permen SPM Tahun 2026 terdapat pengaturan terkait sanksi administratif. Berupa teguran tertulis, penundaan penyesuaian tarif, denda administratif, dan pembatalan perjanjian pengusahaan jalan tol,'
Rangkaian sanksi yang disebut dimaksudkan untuk memberi efek jera sekaligus alat penegakan hukum administratif tanpa harus langsung menggunakan jalur perdata atau pidana.
- Teguran tertulis
- Penundaan penyesuaian tarif
- Denda administratif
- Pembatalan perjanjian pengusahaan jalan tol
Perubahan paradigma tarif tol
Kementerian menyatakan perubahan regulasi juga mengubah cara pandang terhadap tarif jalan tol. Tarif tidak lagi hanya soal pengembalian investasi.
'Tarif jalan tol tidak lagi semata-mata dipandang sebagai instrumen pengembalian investasi. Tetapi juga sebagai bagian dari pemenuhan hak pengguna jalan tol,'
Dengan perubahan ini, aspek pelayanan pengguna menjadi penentu kebijakan tarif dan penegakan sanksi bila hak pengguna dilanggar.
Pengawasan dan pemantauan SPM
Kepala BPJT Ni Komang Rasminiati menjelaskan peningkatan regulasi diikuti penguatan pengawasan pada jaringan tol.
- Pengawasan mencakup 76 ruas tol hingga Juni 2026.
- Saat ini pengawasan mencakup 54 BUJT dengan total panjang operasional 3.128,3 kilometer.
'BPJT sudah menginstruksikan kepada semua BUJT untuk wajib menunjuk tenaga konsultan independen. Atau tenaga pengendali mutu independen operasi dan pemeliharaan yang disetujui oleh pemerintah untuk memeriksa terpenuhinya kewajiban SPM,'
Pemantauan dilakukan harian melalui aplikasi e-SPM yang diverifikasi oleh konsultan independen. Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) kemudian melakukan pengecekan lapangan berkala sebelum hasil dievaluasi dan dilaporkan ke Menteri PU.
Integrasi pelaporan publik
BPJT juga mengintegrasikan sistem e-SPM dengan aplikasi Jalan Kita versi 2. Integrasi ini memungkinkan masyarakat melaporkan kerusakan jalan tol secara langsung dan meningkatkan transparansi pemenuhan standar pelayanan.
Implikasi dan langkah selanjutnya
Draf Permen SPM Jalan Tol yang sedang difinalisasi diposisikan untuk memberi dasar hukum penindakan administratif dan memperkuat perlindungan pengguna jalan. Jika disahkan, perubahan ini berpotensi mengubah praktik pengelolaan dan penentuan tarif tol, serta memperketat mekanisme pengawasan terhadap BUJT.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Prabowo: Peluncuran B50 Hentikan Impor Solar
Presiden Prabowo menyatakan peluncuran B50 pada 9 Juli 2026 menjadi langkah untuk menghentikan impor solar d...
Mendag Tegaskan Pengawasan Internal Usai Lantik Irjen Baru
Mendag Budi Santoso melantik Komjen Pol. Helmy Santika sebagai Irjen Kemendag dan menekankan pentingnya peng...
Prabowo: Indonesia Jadi Negara Pertama Terapkan B50 Mandatori
Presiden Prabowo menyatakan Indonesia resmi jadi negara pertama yang menerapkan mandatori biodiesel B50, lan...
Gakkum Humanis: Korlantas Edukasi Pengemudi soal ODOL
Korlantas sosialisasi ODOL di KM 29A Tol Japek pada 9 Juli 2026, edukasi sebelum penertiban penuh pada 1 Jan...
Prabowo Luncurkan Mandatori B50 dan Tekankan Ambisi Masuk Piala Dunia
Presiden Prabowo meluncurkan Mandatori Biodiesel B50 di Karawang dan meminta dukungan agar timnas Indonesia...
KPK Ajukan Tambahan Anggaran ke Kemenkeu untuk 2026-2027
KPK mengajukan tambahan anggaran untuk 2026-2027 ke Kemenkeu, terutama untuk belanja operasional dan pengada...