Nasional

El Nino Menguat, Pemerintah Perketat Pencegahan Karhutla

Bagikan:
Petugas patroli mencegah kebakaran hutan dan lahan pada kawasan gambut

Pemerintah memperketat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sejak El Nino berlangsung pada Juli 2026. Kementerian Lingkungan Hidup mengeluarkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 pada 10 Agustus 2026 yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi peningkatan kekeringan dan risiko kebakaran, terutama di lahan gambut.

Surat Edaran dan larangan pembakaran

Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 mewajibkan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar. Ketentuan ini ditujukan kepada seluruh pemerintah daerah dan pemegang izin usaha. Tujuannya agar tidak ada celah bagi praktik pembakaran yang dapat memicu bencana lingkungan dan kesehatan.

"Kami tidak memberi ruang bagi praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Seluruh pihak harus menaati ketentuan ini demi melindungi lingkungan, kesehatan masyarakat, dan keberlanjutan ekonomi,"

Instruksi untuk pemerintah daerah dan patroli terpadu

Pemerintah meminta gubernur, bupati, dan wali kota memperkuat pengawasan di wilayah rawan. Selain itu, diminta adanya patroli terpadu dan peningkatan sosialisasi kepada masyarakat.

  • Patroli terpadu melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, BPBD, Dinas Kehutanan, TNI, dan Polri.
  • Peningkatan sosialisasi dan pengawasan di kawasan rawan kebakaran.
  • Pemantauan tinggi muka air tanah dan fungsi sekat kanal di lahan gambut.
  • Langkah pembasahan lahan saat potensi kebakaran meningkat.

Fokus pada lahan gambut dan peran pelaku usaha

Kawasan gambut mendapat perhatian khusus karena rentan terbakar saat kekeringan. Pemerintah daerah diminta memastikan sekat kanal berfungsi dan memonitor muka air tanah. Selain itu, pemegang izin usaha diminta meningkatkan kesiapsiagaan dan berpartisipasi dalam pencegahan bersama masyarakat melalui satgas karhutla.

Sanksi dan dasar hukum

Pemerintah menegaskan pelanggaran larangan pembukaan lahan dengan cara membakar akan dikenakan sanksi. Bentuknya berkisar dari sanksi administratif dan denda hingga pidana sesuai ketentuan hukum. Kebijakan ini mengacu pada Pasal 69 ayat (1) huruf h dan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap meminimalkan kebakaran di musim El Nino dan melindungi kesehatan serta aktivitas ekonomi masyarakat. Kepatuhan daerah dan pelaku usaha menjadi penentu utama efektivitas upaya pencegahan tersebut.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait