El Nino Menguat, Pemerintah Perketat Pencegahan Karhutla
Pemerintah memperketat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sejak El Nino berlangsung pada Juli 2026. Kementerian Lingkungan Hidup mengeluarkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 pada 10 Agustus 2026 yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi peningkatan kekeringan dan risiko kebakaran, terutama di lahan gambut.
Surat Edaran dan larangan pembakaran
Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 mewajibkan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar. Ketentuan ini ditujukan kepada seluruh pemerintah daerah dan pemegang izin usaha. Tujuannya agar tidak ada celah bagi praktik pembakaran yang dapat memicu bencana lingkungan dan kesehatan.
"Kami tidak memberi ruang bagi praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Seluruh pihak harus menaati ketentuan ini demi melindungi lingkungan, kesehatan masyarakat, dan keberlanjutan ekonomi,"
Instruksi untuk pemerintah daerah dan patroli terpadu
Pemerintah meminta gubernur, bupati, dan wali kota memperkuat pengawasan di wilayah rawan. Selain itu, diminta adanya patroli terpadu dan peningkatan sosialisasi kepada masyarakat.
- Patroli terpadu melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, BPBD, Dinas Kehutanan, TNI, dan Polri.
- Peningkatan sosialisasi dan pengawasan di kawasan rawan kebakaran.
- Pemantauan tinggi muka air tanah dan fungsi sekat kanal di lahan gambut.
- Langkah pembasahan lahan saat potensi kebakaran meningkat.
Fokus pada lahan gambut dan peran pelaku usaha
Kawasan gambut mendapat perhatian khusus karena rentan terbakar saat kekeringan. Pemerintah daerah diminta memastikan sekat kanal berfungsi dan memonitor muka air tanah. Selain itu, pemegang izin usaha diminta meningkatkan kesiapsiagaan dan berpartisipasi dalam pencegahan bersama masyarakat melalui satgas karhutla.
Sanksi dan dasar hukum
Pemerintah menegaskan pelanggaran larangan pembukaan lahan dengan cara membakar akan dikenakan sanksi. Bentuknya berkisar dari sanksi administratif dan denda hingga pidana sesuai ketentuan hukum. Kebijakan ini mengacu pada Pasal 69 ayat (1) huruf h dan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap meminimalkan kebakaran di musim El Nino dan melindungi kesehatan serta aktivitas ekonomi masyarakat. Kepatuhan daerah dan pelaku usaha menjadi penentu utama efektivitas upaya pencegahan tersebut.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...