Wamenag Minta Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras Diusut Tuntas
Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi'i meminta agar kasus challenge hafalan Al-Qur'an yang menawarkan hadiah minuman keras (miras) pada konser The Sounds Project diusut tuntas. Pernyataan disampaikan pada 13 Agustus 2026 setelah video challenge viral dan memicu kecaman publik.
Kronologi viral challenge
Video berdurasi pendek itu menampilkan sebuah booth promosi produk minuman keras di salah satu festival musik. Panitia atau pihak booth menggelar tantangan menghafal Surah Ad-Dhuha. Bila berhasil, pengunjung diberi imbalan miras.
Dalam rekaman terlihat peserta melafalkan ayat demi ayat Surah Ad-Dhuha disambut sorak dan tepuk tangan penonton. Video itu cepat menyebar di media sosial dan menimbulkan protes dari berbagai kalangan.
Tuntutan Wamenag: aturan tegas dan penegakan hukum
Menanggapi kejadian itu, Wamenag menegaskan tidak cukup hanya meminta maaf. Ia meminta adanya pedoman hukum dan standar tegas terkait penggunaan simbol, nama, ayat, kitab suci, serta atribut keagamaan.
"Kasus yang terjadi sekarang tidak boleh hanya berhenti pada permintaan maaf atau menjadi pemberitaan sesaat. Harus ada pedoman hukum dan standar yang tegas mengenai penggunaan simbol, nama, ayat, kitab suci, maupun atribut keagamaan,"
Romo Muhammad Syafi'i juga mengingatkan pelajaran dari kasus promosi miras pada 2022 yang menggunakan nama "Muhammad" dan "Maria". Menurutnya, kasus itu berujung pada proses hukum dan menjadi pembelajaran soal batas kebebasan berekspresi.
"Kita perlu belajar dari kasus Holywings pada 2022, peristiwa tersebut berujung pada proses hukum dan menjadi pelajaran. Kebebasan berekspresi memiliki batas ketika memasuki wilayah penghormatan terhadap agama dan keyakinan masyarakat,"
Penanganan polisi dan perkembangan terakhir
Setelah video viral, kepolisian membuka penyelidikan dan melakukan penangkapan. Polisi sudah menangkap dua orang pelaku, yakni perempuan berinisial R dan laki-laki berinisial E.
Wamenag juga mengimbau masyarakat untuk tidak terpancing emosi dan mempercayakan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.
"Kepada masyarakat, mari tetap tenang. Percayakan prosesnya kepada hukum,"
Implikasi dan langkah ke depan
Kasus ini memunculkan perdebatan soal batas kebebasan berekspresi dalam ruang publik dan tanggung jawab penyelenggara acara serta sponsor. Permintaan Wamenag untuk pedoman hukum yang lebih jelas menandakan potensi regulasi atau penegakan hukum yang lebih ketat terhadap penggunaan simbol keagamaan di aktivitas komersial.
Proses hukum terhadap R dan E akan menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan sanksi administratif atau pidana jika terbukti melanggar aturan yang berlaku.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...