DPR Kecam Penggunaan Ayat Al-Qur'an untuk Promosi Miras, Minta Sanksi
Anggota DPR mengecam dugaan penggunaan ayat Al-Qur'an dalam promosi minuman beralkohol pada festival musik. Pernyataan itu disampaikan oleh anggota Komisi VIII dan Komisi VI pada Kamis, 13 Agustus 2026, yang menuntut investigasi serta sanksi tegas jika pelanggaran terbukti.
Kecaman dan tuntutan sanksi
Anggota Komisi VIII, M. Husni, menyatakan penggunaan ayat suci untuk memasarkan minuman keras tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, tindakan itu melampaui batas strategi pemasaran karena menyentuh sensitivitas agama.
"Minuman keras itu dalam agama sangat dilarang, tidak diperbolehkan," ucap Husni.
Husni meminta pemerintah memberi sanksi tegas apabila terbukti pelanggaran. Ia juga mendorong penguatan regulasi dan pengawasan terhadap materi promosi produk beralkohol agar kasus serupa tidak terulang.
Investigasi dan evaluasi perizinan
Sementara itu, anggota Komisi VI, Kawendra Lukistian, menilai persoalan ini memerlukan penelusuran menyeluruh. Ia menggarisbawahi bahwa jika bukti ditemukan, persoalan bukan hanya soal pemasaran tetapi juga etika bisnis dan perlindungan nilai agama.
"Kalau ditemukan pelanggaran, jangan berhenti pada permintaan maaf atau klarifikasi. Harus ada tindakan dan sanksi yang tegas sesuai aturan," ujar Kawendra.
Kawendra mendorong Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) melakukan investigasi terhadap dugaan promosi tersebut. Selain itu, ia meminta Kementerian Perdagangan mengevaluasi aspek perizinan dan distribusi produk bila ditemukan pelanggaran ketentuan yang berlaku.
Langkah yang diminta pemerintah
Beberapa langkah yang diminta oleh anggota DPR antara lain:
- Melakukan investigasi menyeluruh oleh lembaga terkait;
- Mengevaluasi perizinan dan jalur distribusi produk alkohol;
- Memberlakukan sanksi tegas jika terdapat pelanggaran etika, periklanan, atau perlindungan konsumen;
- Memperketat regulasi dan pengawasan materi promosi untuk mencegah pelecehan nilai agama.
Permintaan tindakan tegas dari DPR mencerminkan kekhawatiran terhadap potensi pelanggaran etika dan norma agama dalam praktik pemasaran. Kasus ini mendorong diskusi lebih luas tentang batasan promosi produk beralkohol dan pengawasan materi iklan di ruang publik.
Pihak berwenang diminta menuntaskan investigasi agar ada kepastian hukum dan langkah korektif yang jelas bagi pelaku bila terbukti melanggar aturan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...