DPR Kecam Penggunaan Ayat Al-Qur'an untuk Promosi Miras, Minta Sanksi
Anggota DPR mengecam dugaan penggunaan ayat Al-Qur'an dalam promosi minuman beralkohol pada festival musik. Pernyataan itu disampaikan oleh anggota Komisi VIII dan Komisi VI pada Kamis, 13 Agustus 2026, yang menuntut investigasi serta sanksi tegas jika pelanggaran terbukti.
Kecaman dan tuntutan sanksi
Anggota Komisi VIII, M. Husni, menyatakan penggunaan ayat suci untuk memasarkan minuman keras tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, tindakan itu melampaui batas strategi pemasaran karena menyentuh sensitivitas agama.
"Minuman keras itu dalam agama sangat dilarang, tidak diperbolehkan," ucap Husni.
Husni meminta pemerintah memberi sanksi tegas apabila terbukti pelanggaran. Ia juga mendorong penguatan regulasi dan pengawasan terhadap materi promosi produk beralkohol agar kasus serupa tidak terulang.
Investigasi dan evaluasi perizinan
Sementara itu, anggota Komisi VI, Kawendra Lukistian, menilai persoalan ini memerlukan penelusuran menyeluruh. Ia menggarisbawahi bahwa jika bukti ditemukan, persoalan bukan hanya soal pemasaran tetapi juga etika bisnis dan perlindungan nilai agama.
"Kalau ditemukan pelanggaran, jangan berhenti pada permintaan maaf atau klarifikasi. Harus ada tindakan dan sanksi yang tegas sesuai aturan," ujar Kawendra.
Kawendra mendorong Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) melakukan investigasi terhadap dugaan promosi tersebut. Selain itu, ia meminta Kementerian Perdagangan mengevaluasi aspek perizinan dan distribusi produk bila ditemukan pelanggaran ketentuan yang berlaku.
Langkah yang diminta pemerintah
Beberapa langkah yang diminta oleh anggota DPR antara lain:
- Melakukan investigasi menyeluruh oleh lembaga terkait;
- Mengevaluasi perizinan dan jalur distribusi produk alkohol;
- Memberlakukan sanksi tegas jika terdapat pelanggaran etika, periklanan, atau perlindungan konsumen;
- Memperketat regulasi dan pengawasan materi promosi untuk mencegah pelecehan nilai agama.
Permintaan tindakan tegas dari DPR mencerminkan kekhawatiran terhadap potensi pelanggaran etika dan norma agama dalam praktik pemasaran. Kasus ini mendorong diskusi lebih luas tentang batasan promosi produk beralkohol dan pengawasan materi iklan di ruang publik.
Pihak berwenang diminta menuntaskan investigasi agar ada kepastian hukum dan langkah korektif yang jelas bagi pelaku bila terbukti melanggar aturan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
PKS Desak Penindakan Promosi Miras Pakai Hafalan Al-Qur’an
PKS mendesak penindakan terhadap promosi minuman beralkohol yang menggunakan hafalan Al-Qur’an pada Festival...
Ratusan Siswa SMKN 64 Cipayung Jalani Cek Kesehatan Gratis (CKG)
SMKN 64 Cipayung menggelar Cek Kesehatan Gratis untuk 350 siswa; temuan hipertensi, kurang aktivitas, karies...
Menko Polkam Dorong Komunikasi TNI-Polri dan BIN Perkuat Kekompakan
Menko Polkam Djamari Chaniago mendorong penguatan komunikasi TNI-Polri dan BIN agar kekompakan serta koordin...
Polda Metro Dalami Tantangan Hapalan Al-Qur’an di The Sounds Project
Polda Metro Jaya menyelidiki tantangan hapalan Al-Qur’an di The Sounds Project, Ancol (13 Agustus 2026); per...
Mentan: TNI Bantu Petani Tanpa Honor Tambahan
Mentan: TNI bantu petani tanpa honor tambahan untuk percepat respons hadapi El Niño karena kekurangan PPL.
Mentan Amran Ultimatum Importir Pakan: Izin Impor Bisa Dicabut
Mentan Amran minta Satgas Pangan periksa importir pakan yang diduga mainkan harga; izinnya terancam dicabut...