Nasional

DPR Kecam Penggunaan Ayat Al-Qur'an untuk Promosi Miras, Minta Sanksi

Bagikan:
Ilustrasi kecaman DPR terhadap promosi minuman beralkohol yang memakai ayat Al-Qur'an

Anggota DPR mengecam dugaan penggunaan ayat Al-Qur'an dalam promosi minuman beralkohol pada festival musik. Pernyataan itu disampaikan oleh anggota Komisi VIII dan Komisi VI pada Kamis, 13 Agustus 2026, yang menuntut investigasi serta sanksi tegas jika pelanggaran terbukti.

Kecaman dan tuntutan sanksi

Anggota Komisi VIII, M. Husni, menyatakan penggunaan ayat suci untuk memasarkan minuman keras tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, tindakan itu melampaui batas strategi pemasaran karena menyentuh sensitivitas agama.

"Minuman keras itu dalam agama sangat dilarang, tidak diperbolehkan," ucap Husni.

Husni meminta pemerintah memberi sanksi tegas apabila terbukti pelanggaran. Ia juga mendorong penguatan regulasi dan pengawasan terhadap materi promosi produk beralkohol agar kasus serupa tidak terulang.

Investigasi dan evaluasi perizinan

Sementara itu, anggota Komisi VI, Kawendra Lukistian, menilai persoalan ini memerlukan penelusuran menyeluruh. Ia menggarisbawahi bahwa jika bukti ditemukan, persoalan bukan hanya soal pemasaran tetapi juga etika bisnis dan perlindungan nilai agama.

"Kalau ditemukan pelanggaran, jangan berhenti pada permintaan maaf atau klarifikasi. Harus ada tindakan dan sanksi yang tegas sesuai aturan," ujar Kawendra.

Kawendra mendorong Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) melakukan investigasi terhadap dugaan promosi tersebut. Selain itu, ia meminta Kementerian Perdagangan mengevaluasi aspek perizinan dan distribusi produk bila ditemukan pelanggaran ketentuan yang berlaku.

Langkah yang diminta pemerintah

Beberapa langkah yang diminta oleh anggota DPR antara lain:

  • Melakukan investigasi menyeluruh oleh lembaga terkait;
  • Mengevaluasi perizinan dan jalur distribusi produk alkohol;
  • Memberlakukan sanksi tegas jika terdapat pelanggaran etika, periklanan, atau perlindungan konsumen;
  • Memperketat regulasi dan pengawasan materi promosi untuk mencegah pelecehan nilai agama.

Permintaan tindakan tegas dari DPR mencerminkan kekhawatiran terhadap potensi pelanggaran etika dan norma agama dalam praktik pemasaran. Kasus ini mendorong diskusi lebih luas tentang batasan promosi produk beralkohol dan pengawasan materi iklan di ruang publik.

Pihak berwenang diminta menuntaskan investigasi agar ada kepastian hukum dan langkah korektif yang jelas bagi pelaku bila terbukti melanggar aturan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait