Nasional

Legislator Kritik Dugaan Korupsi MBG: Pengkhianatan Konstitusi

Bagikan:
Rieke Diah Pitaloka berbicara soal dugaan korupsi program MBG

Anggota DPR Fraksi PDI-Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, mengecam dugaan korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terjadi pada 2025-2026 dan menilai tindakan itu sebagai pelanggaran konstitusi serta pengkhianatan terhadap hak pangan rakyat.

Inti kritik dan penegakan hukum

Rieke menyatakan, penyalahgunaan anggaran MBG berlangsung saat masyarakat masih menghadapi kesulitan memenuhi kebutuhan gizi. Ia menekankan bahwa MBG adalah bagian dari pemenuhan hak dasar yang diamanatkan konstitusi.

"MBG adalah amanat konstitusional untuk memenuhi hak dasar rakyat, dan ketika anggarannya dibelokkan, itu bukan sekadar tindak pidana. Melainkan pengkhianatan terhadap konstitusi dan perjuangan kemerdekaan,"

Rieke meminta penegakan hukum terhadap pelaku, namun menegaskan bahwa tindakan pidana semata tidak cukup tanpa perbaikan tata kelola yang sistemik.

Kronologi singkat temuan Kejaksaan Agung

Kasus ini berkembang setelah Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS), sebagai tersangka. Kejagung menuding terjadi praktik penjualan titik dapur SPPG kepada calon mitra MBG.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebutkan harga per lokasi berkisar dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah, dengan beberapa titik disebut dijual sekitar Rp100 juta per lokasi.

"Kurang lebih dulu ya, karena mungkin masih bisa bergulir ya berikutnya ya,"

"Jadi, yayasannya ada banyak, ada banyak. Memang salah satunya adalah yayasan itu tapi ada banyak,"

Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026.

Tuntutan pembenahan sistemik

Selain menuntut penindakan hukum, Rieke mendesak pembongkaran struktur yang memungkinkan terjadinya mafia pangan. Ia menegaskan perlunya pembenahan menyeluruh pada mekanisme perencanaan, pengadaan berbasis potensi lokal, hingga distribusi MBG.

Rieke secara tegas meminta pencabutan Perpres 83 Tahun 2024 dan Perpres 115 Tahun 2025, yang menurutnya membuka celah kebocoran anggaran dan memfasilitasi praktik curang.

Dukungan terhadap regulasi baru dan prospek ke depan

Rieke menyatakan dukungan terhadap upaya Presiden Prabowo Subianto memperbaiki tata kelola MBG melalui penerbitan peraturan presiden baru tentang tata kelola pemenuhan gizi nasional. Menurutnya, regulasi baru harus lebih kuat dan memastikan keterpaduan kebijakan dari hulu ke hilir.

"Program prioritas nasional ini harus terus berjalan. Tetapi dengan tata kelola yang bersih dan bebas korupsi," ujarnya.

Kasus ini kini berada di bawah penyidikan Kejagung, sementara tuntutan untuk pembenahan regulasi dan struktur pengelolaan MBG menjadi fokus seruan dari legislatif, penegak hukum, dan pengamat pangan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait