Legislator Kritik Dugaan Korupsi MBG: Pengkhianatan Konstitusi
Anggota DPR Fraksi PDI-Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, mengecam dugaan korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terjadi pada 2025-2026 dan menilai tindakan itu sebagai pelanggaran konstitusi serta pengkhianatan terhadap hak pangan rakyat.
Inti kritik dan penegakan hukum
Rieke menyatakan, penyalahgunaan anggaran MBG berlangsung saat masyarakat masih menghadapi kesulitan memenuhi kebutuhan gizi. Ia menekankan bahwa MBG adalah bagian dari pemenuhan hak dasar yang diamanatkan konstitusi.
"MBG adalah amanat konstitusional untuk memenuhi hak dasar rakyat, dan ketika anggarannya dibelokkan, itu bukan sekadar tindak pidana. Melainkan pengkhianatan terhadap konstitusi dan perjuangan kemerdekaan,"
Rieke meminta penegakan hukum terhadap pelaku, namun menegaskan bahwa tindakan pidana semata tidak cukup tanpa perbaikan tata kelola yang sistemik.
Kronologi singkat temuan Kejaksaan Agung
Kasus ini berkembang setelah Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS), sebagai tersangka. Kejagung menuding terjadi praktik penjualan titik dapur SPPG kepada calon mitra MBG.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebutkan harga per lokasi berkisar dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah, dengan beberapa titik disebut dijual sekitar Rp100 juta per lokasi.
"Kurang lebih dulu ya, karena mungkin masih bisa bergulir ya berikutnya ya,"
"Jadi, yayasannya ada banyak, ada banyak. Memang salah satunya adalah yayasan itu tapi ada banyak,"
Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026.
Tuntutan pembenahan sistemik
Selain menuntut penindakan hukum, Rieke mendesak pembongkaran struktur yang memungkinkan terjadinya mafia pangan. Ia menegaskan perlunya pembenahan menyeluruh pada mekanisme perencanaan, pengadaan berbasis potensi lokal, hingga distribusi MBG.
Rieke secara tegas meminta pencabutan Perpres 83 Tahun 2024 dan Perpres 115 Tahun 2025, yang menurutnya membuka celah kebocoran anggaran dan memfasilitasi praktik curang.
Dukungan terhadap regulasi baru dan prospek ke depan
Rieke menyatakan dukungan terhadap upaya Presiden Prabowo Subianto memperbaiki tata kelola MBG melalui penerbitan peraturan presiden baru tentang tata kelola pemenuhan gizi nasional. Menurutnya, regulasi baru harus lebih kuat dan memastikan keterpaduan kebijakan dari hulu ke hilir.
"Program prioritas nasional ini harus terus berjalan. Tetapi dengan tata kelola yang bersih dan bebas korupsi," ujarnya.
Kasus ini kini berada di bawah penyidikan Kejagung, sementara tuntutan untuk pembenahan regulasi dan struktur pengelolaan MBG menjadi fokus seruan dari legislatif, penegak hukum, dan pengamat pangan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
RUU Perampasan Aset: DPR Ingatkan Regulasi Harus Dirancang Hati-hati
Komisi III DPR minta RUU Perampasan Aset dirancang hati-hati agar efektif memberantas kejahatan sekaligus me...
Munas-Konbes NU 2026 Bahas Kepemimpinan dan Masa Depan Organisasi
Munas-Konbes NU 2026 di Kediri membahas mekanisme pemimpin, penguatan Ahlussunnah wal Jamaah, dan pemanfaata...
KSPI: Revisi Permenaker Outsourcing Terbit Awal Juli 2026
KSPI menyebut revisi Permenaker Nomor 7/2026 tentang outsourcing akan terbit awal Juli 2026, dengan pembatas...
AHY Gagas Donasi Sepatu untuk Pendidikan Anak Indonesia
AHY meluncurkan gerakan donasi sepatu setelah nobar Children of Heaven di Plaza Senayan, bertujuan membantu...
Wapres Dorong Museum Asmat Jadi Pusat Diplomasi Budaya Papua
Wapres Gibran dorong Museum Kebudayaan dan Kemajuan Asmat dikembangkan sebagai sarana diplomasi budaya Papua...
Menkopangan Targetkan 80% Masalah Sampah Tuntas pada 2029
Zulkifli Hasan menargetkan 70–80% persoalan sampah tuntas pada 2029 lewat PSEL dan gerakan pilah sampah dari...