Purbaya: DSI Diharap Dongkrak Pendapatan Negara
Pemerintah menerapkan kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) efektif mulai 1 Juni 2026. Periode transisi diberikan enam bulan sebelum penerapan penuh pada 1 Januari 2027. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kebijakan ini ditujukan menutup celah penggelapan dan meningkatkan penerimaan negara dari komoditas ekspor strategis.
Kebijakan dan jadwal penerapan
Aturan implementasi dimulai Senin 1 Juni 2026, dengan masa transisi enam bulan. Selama masa transisi, mekanisme dan proses pelaporan dievaluasi sebelum diberlakukan penuh pada 1 Januari 2027. Kebijakan ini memusatkan alur ekspor melalui DSI untuk memudahkan pengawasan dan administrasi fiskal.
Komoditas yang diawasi
Pemerintah menyebut beberapa komoditas prioritas yang menjadi fokus pengawasan. Komoditas tersebut meliputi:
- batu bara;
- minyak sawit atau CPO (crude palm oil);
- paduan besi.
Target penerimaan dan pengawasan
Menteri Keuangan berharap DSI dapat memangkas praktik-praktik yang merugikan penerimaan negara, seperti under-invoicing dan transfer pricing. Ia menegaskan langkah ini akan mendorong naiknya penerimaan tanpa menambah beban pajak bagi eksportir yang taat.
"Saya malah berharap nanti Pak Doni (COO Danantara, Dony Oskaria) kasih saya income lebih besar lagi karena penggelapan-penggelapan ekspor, under-invoicing segala macam akan hilang. Jadi saya enggak akan memotong pajak, malah saya dapat income lebih besar lagi,"
Menurut Purbaya, temuan Kementerian Keuangan menunjukkan sebagian eksportir selama ini melakukan praktik bisnis yang merugikan penerimaan negara. Untuk itu, DSI dianggap sebagai instrumen penertiban alur ekspor.
Evaluasi berkala dan transparansi
Pemerintah akan mengevaluasi kinerja DSI secara berkala, khususnya dari sisi kontribusi terhadap penerimaan negara. Purbaya menegaskan jika penerimaan tidak meningkat, kinerja DSI akan diperiksa dan dikaji ulang.
"Nanti kalau (pendapatan negara) enggak naik, ya saya periksa DSI-nya ada apa? Harusnya (pendapatan negara) naik dari pengalaman atau data-data yang kita miliki sekarang,"
Purbaya juga menyebut perhitungan potensi tambahan pendapatan masih berlangsung. Ia mengatakan dampak penuh kebijakan belum dapat dilihat dalam waktu singkat karena ini tahap awal implementasi.
"Jadi kita masih hitung terus (potensi tambahan pendapatan), ini kan masih baru pertama kan ya. Kita belum bisa lihat seperti apa dampaknya,"
Dampak bagi eksportir
Pemerintah memastikan tidak ada pungutan pajak baru terkait pelaksanaan kebijakan ini. Exportir yang selama ini taat bayar pajak tidak akan menanggung beban tambahan. Semua pajak dan kewajiban perpajakan akan tetap berlaku sebagaimana biasanya.
"Ya. Saya pikir ini kan (ekspor) biasa, hanya ekspornya masuk keluar lewat satu pintu, semua pajak akan berlaku seperti biasa,"
Penerapan ekspor satu pintu lewat DSI dirancang untuk memperketat pengawasan dan meningkatkan transparansi alur barang keluar. Evaluasi berkala akan menentukan langkah lanjutan untuk memastikan tujuan peningkatan penerimaan negara tercapai.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
IHSG Diperkirakan Melemah, Pasar Cermati Laju Inflasi
IHSG diperkirakan melemah dan menguji level 6.000 di tengah aksi jual asing serta kenaikan inflasi September...
DJP Percepat Pemungutan PPh 22 melalui Empat Lokapasar
DJP mempercepat pemungutan PPh Pasal 22 melalui lokapasar mulai 1 Oktober 2026; empat platform ditunjuk dan...
Dua Wamenkeu Dilantik, Kemenkeu Perkuat Pelaksanaan APBN
Luky Alfirman dan Nurkholisoh Ibnu Aman dilantik sebagai Wamenkeu pada 1 Okt 2026 untuk memperkuat pelaksana...
Rupiah Turun ke Rp17.966 di Tengah Ketidakpastian AS–Iran
Rupiah melemah 0,40% ke Rp17.966 per dolar pada 1 Okt 2026, terdorong ketidakpastian AS–Iran dan pergeseran...
IHSG Melemah 0,83% ke 6.020 pada Sesi I (1 Okt 2026)
IHSG turun 0,83% ke 6.020,69 pada sesi I (1 Okt 2026), terdorong volatilitas global dan penyesuaian portofol...
Rupiah Kembali Melemah, Analis Waspadai Risiko Tembus Rp18.000
Rupiah melemah ke Rp17.919 per dolar AS pada pembukaan 1 Okt 2026; analis sebut rentan tembus Rp18.000 jika...