DPR Soroti Usulan Pengadilan Ad Hoc untuk Korupsi BUMN
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta kajian lebih lanjut atas usulan Presiden Prabowo Subianto mengenai pembentukan pengadilan ad hoc untuk menindak dugaan korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pernyataan itu disampaikan usai Sidang Tahunan MPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.
Respons DPR terhadap usulan
Habiburokhman menekankan bahwa Indonesia sudah memiliki Pengadilan Tipikor yang selama ini menangani perkara korupsi. Karena itu, DPR ingin melihat detail usulan sebelum menerima langkah baru.
"Sebetulnya pengadilan untuk tindak pidana korupsi saat ini sudah berbentuk ad hoc, yakni Pengadilan Tipikor. Tapi kita akan lihat dulu usulan konkretnya seperti apa,"
Ia menyebut usulan presiden sebagai bagian penting dari pidato kenegaraan karena menyentuh upaya memperkuat pemberantasan korupsi, khususnya di BUMN.
Rincian usulan Presiden
Dalam pidato kenegaraan, Presiden mengajukan beberapa langkah terkait penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Poin utama yang diusulkan antara lain:
- Pembentukan pengadilan ad hoc untuk mengusut dugaan korupsi yang melibatkan pengurus atau direksi BUMN.
- Opsi pemberian amnesti bagi pihak yang mengakui kesalahan dan bersedia bertanggung jawab.
- Tindakan pemberantasan praktik tambang ilegal, termasuk pembersihan oknum anggota institusi yang terlibat.
DPR menyatakan perlunya kajian teknis untuk memastikan usulan itu tidak tumpang tindih dengan fungsi lembaga penegak hukum yang ada.
Dampak dan konteks
Habiburokhman menilai pidato presiden juga menunjukkan perkembangan dalam upaya pemberantasan korupsi. Salah satu indikatornya menurut dia adalah proses pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum.
"Salah satunya terlihat dari upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum,"
Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI digelar dalam rangka memperingati HUT Ke-81 Kemerdekaan RI dengan tema "Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur."
Ke depan, DPR menyatakan akan menunggu paparan pemerintah mengenai rincian teknis usulan pengadilan ad hoc sebelum mengambil sikap formal.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mendag: Pangan Bukan Instrumen Tekanan Geopolitik
Mendag Budi Santoso menegaskan pangan tak boleh jadi alat tekanan geopolitik dan mendorong solusi WTO untuk...
MenPPPA Pastikan Pendampingan Terbuka bagi Korban Perundungan
MenPPPA Arifah Fauzi memastikan layanan pendampingan tetap tersedia bagi anak korban perundungan; Kemenkes b...
Kemenperin Buka Ruang Gen Z untuk Kembangkan Industri Batik
Kemenperin ajak Gen Z berperan dalam pengembangan industri batik melalui desain, teknologi, dan pemasaran di...
Tokoh Konghucu Budi Tanuwibowo Masuk Wantimpres
Budi Tanuwibowo dilantik jadi anggota Wantimpres; ia terharu karena komunitas Konghucu yang minoritas mendap...
MenPPPA Pastikan Penanganan Perundungan Anak di Tangsel
MenPPPA Arifah Fauzi pastikan penanganan dugaan perundungan anak di Tangerang Selatan prioritaskan keamanan,...
Komdigi Minta Operator Ubah Paket Non-Rollover
Komdigi minta operator segera ubah paket non-rollover agar sisa kuota dilindungi secara ekonomi, bukan hanya...