DJ Ternama Ditangkap di Medan: Jual Vape Getar seharga Rp2,1 Juta
Medan — Tim Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap seorang wanita berprofesi sebagai Disck Jockey (DJ) karena diduga menjual vape getar berisi narkotika pada Jumat, 22 Agustus, di kawasan Jalan Bakti Luhur, Kecamatan Medan Helvetia. Tersangka berinisial AAFL alias Miss D, 26 tahun, ditangkap beserta satu bungkus barang bukti.
Detil penangkapan dan barang bukti
Petugas menemukan satu unit vape getar bermerek "Batman" yang rencananya dijual seharga Rp2,1 juta. Penangkapan dilakukan saat tersangka sedang berupaya menawarkan barang tersebut kepada pembeli. Polisi mengamankan tersangka dan barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pengakuan tersangka dan keterkaitan pemasok
Dalam pemeriksaan awal, AAFL mengakui mendapatkan vape getar tersebut dari seorang pemasok berinisial AL. Tersangka mengaku baru pertama kali mengedarkan barang sejenis, namun mengaku telah menggunakan vape getar sebagai pengguna selama sekitar tujuh bulan terakhir.
"Hasil pemeriksaan awal pelaku mengaku baru kali pertama mengedarkan vape narkoba. Namun sebagai pengguna pelaku sudah dalam kurun waktu tujuh bulan terakhir aktif menggunakan vape getar," kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Nugraha.
Polisi menyatakan sedang memburu AL untuk mengungkap jaringan dan alur peredaran barang haram tersebut. Proses penyidikan diarahkan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat dalam distribusi atau penyediaan barang.
Peran publik figur dan pesan kepolisian
Kasat Narkoba menegaskan tersangka dikenal sebagai DJ ternama yang kerap tampil di sejumlah tempat hiburan malam seperti CDI, The Red, Lions, dan Galaxy. Penanganan kasus ini menjadi perhatian khusus karena melibatkan publik figur.
"Kami berpesan kepada seluruh publik figur atau DJ lainnya bahwa panggung boleh saja gemerlap tetapi hukum tetap akan berdiri tegak. Seluruh pelaku narkoba kami pastikan akan kami tindak," ujar AKBP Rafli Nugraha.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik akan mendalami jaringan pemasok dan motif perdagangan untuk menentukan langkah penuntutan. Penindakan terhadap peredaran vape berisi narkotika tetap menjadi prioritas kepolisian di wilayah tersebut.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Nias Selatan Serahkan SK Perpanjangan 633 PPPK Paruh Waktu
Pemkab Nias Selatan menyerahkan SK perpanjangan dan SPK kepada 633 PPPK Paruh Waktu pada 19 Oktober sebagai...
Polda Sumut Tangkap 3 Terduga Pelaku Penembakan di Tanjung Morawa
Polda Sumut menangkap tiga terduga pelaku penembakan di Tanjung Morawa pada 19 Oktober; motif masih didalami...
Pemkab Asahan Selesaikan Audit BPK, Raih Peringkat Tiga Realisasi Belanja
Pemkab Asahan menyelesaikan audit BPK Sumut (19/10) dan meraih peringkat tiga realisasi belanja daerah; exit...
Belanja P-APBD Sumut 2026 Melebihi Pendapatan, DPRD Dorong Pinjaman
Belanja P-APBD Sumut 2026 melebihi pendapatan Rp382 miliar; DPRD mendorong pinjaman dan obligasi untuk menut...
Satgas PRR Kirim 18 Alat Berat untuk Pengerukan Sungai di Aceh Tenggara
Satgas PRR Kemendagri menurunkan 18 alat berat dan 8 dump truk untuk pengerukan sungai di Aceh Tenggara, ope...
Orangutan Sumatera Dipulangkan dari India ke Kualanamu
Orangutan Sumatera hasil repatriasi dari India tiba di Bandara Kualanamu dan dibawa ke SRA Langkat untuk men...