Lokal

DJ Ternama Ditangkap di Medan: Jual Vape Getar seharga Rp2,1 Juta

Bagikan:
Ilustrasi penindakan narkoba dan vape getar di Medan

Medan — Tim Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap seorang wanita berprofesi sebagai Disck Jockey (DJ) karena diduga menjual vape getar berisi narkotika pada Jumat, 22 Agustus, di kawasan Jalan Bakti Luhur, Kecamatan Medan Helvetia. Tersangka berinisial AAFL alias Miss D, 26 tahun, ditangkap beserta satu bungkus barang bukti.

Detil penangkapan dan barang bukti

Petugas menemukan satu unit vape getar bermerek "Batman" yang rencananya dijual seharga Rp2,1 juta. Penangkapan dilakukan saat tersangka sedang berupaya menawarkan barang tersebut kepada pembeli. Polisi mengamankan tersangka dan barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pengakuan tersangka dan keterkaitan pemasok

Dalam pemeriksaan awal, AAFL mengakui mendapatkan vape getar tersebut dari seorang pemasok berinisial AL. Tersangka mengaku baru pertama kali mengedarkan barang sejenis, namun mengaku telah menggunakan vape getar sebagai pengguna selama sekitar tujuh bulan terakhir.

"Hasil pemeriksaan awal pelaku mengaku baru kali pertama mengedarkan vape narkoba. Namun sebagai pengguna pelaku sudah dalam kurun waktu tujuh bulan terakhir aktif menggunakan vape getar," kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Nugraha.

Polisi menyatakan sedang memburu AL untuk mengungkap jaringan dan alur peredaran barang haram tersebut. Proses penyidikan diarahkan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat dalam distribusi atau penyediaan barang.

Peran publik figur dan pesan kepolisian

Kasat Narkoba menegaskan tersangka dikenal sebagai DJ ternama yang kerap tampil di sejumlah tempat hiburan malam seperti CDI, The Red, Lions, dan Galaxy. Penanganan kasus ini menjadi perhatian khusus karena melibatkan publik figur.

"Kami berpesan kepada seluruh publik figur atau DJ lainnya bahwa panggung boleh saja gemerlap tetapi hukum tetap akan berdiri tegak. Seluruh pelaku narkoba kami pastikan akan kami tindak," ujar AKBP Rafli Nugraha.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik akan mendalami jaringan pemasok dan motif perdagangan untuk menentukan langkah penuntutan. Penindakan terhadap peredaran vape berisi narkotika tetap menjadi prioritas kepolisian di wilayah tersebut.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait