DJ Ternama Ditangkap di Medan: Jual Vape Getar seharga Rp2,1 Juta
Medan — Tim Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap seorang wanita berprofesi sebagai Disck Jockey (DJ) karena diduga menjual vape getar berisi narkotika pada Jumat, 22 Agustus, di kawasan Jalan Bakti Luhur, Kecamatan Medan Helvetia. Tersangka berinisial AAFL alias Miss D, 26 tahun, ditangkap beserta satu bungkus barang bukti.
Detil penangkapan dan barang bukti
Petugas menemukan satu unit vape getar bermerek "Batman" yang rencananya dijual seharga Rp2,1 juta. Penangkapan dilakukan saat tersangka sedang berupaya menawarkan barang tersebut kepada pembeli. Polisi mengamankan tersangka dan barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pengakuan tersangka dan keterkaitan pemasok
Dalam pemeriksaan awal, AAFL mengakui mendapatkan vape getar tersebut dari seorang pemasok berinisial AL. Tersangka mengaku baru pertama kali mengedarkan barang sejenis, namun mengaku telah menggunakan vape getar sebagai pengguna selama sekitar tujuh bulan terakhir.
"Hasil pemeriksaan awal pelaku mengaku baru kali pertama mengedarkan vape narkoba. Namun sebagai pengguna pelaku sudah dalam kurun waktu tujuh bulan terakhir aktif menggunakan vape getar," kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Nugraha.
Polisi menyatakan sedang memburu AL untuk mengungkap jaringan dan alur peredaran barang haram tersebut. Proses penyidikan diarahkan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat dalam distribusi atau penyediaan barang.
Peran publik figur dan pesan kepolisian
Kasat Narkoba menegaskan tersangka dikenal sebagai DJ ternama yang kerap tampil di sejumlah tempat hiburan malam seperti CDI, The Red, Lions, dan Galaxy. Penanganan kasus ini menjadi perhatian khusus karena melibatkan publik figur.
"Kami berpesan kepada seluruh publik figur atau DJ lainnya bahwa panggung boleh saja gemerlap tetapi hukum tetap akan berdiri tegak. Seluruh pelaku narkoba kami pastikan akan kami tindak," ujar AKBP Rafli Nugraha.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik akan mendalami jaringan pemasok dan motif perdagangan untuk menentukan langkah penuntutan. Penindakan terhadap peredaran vape berisi narkotika tetap menjadi prioritas kepolisian di wilayah tersebut.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Ketua DPRK Aceh Tenggara Terobos Longsor Tanah Karo demi Hadiri Rapat
Ketua DPRK Aceh Tenggara, Dr. Denny Febrian Roza, menerobos longsor di Tanah Karo pada 26 Agustus agar tiba...
Maulid Akbar Lhoknga Dijadwalkan Awal November 2026
Forum Keuchik dan Pemkab Lhoknga mematangkan persiapan Maulid Akbar awal November 2026, diperkirakan dihadir...
Spiongot Run 5K 2026 di Sumut Batal, Izin Gubernur Belum Turun
Spiongot Run 5K 2026 di Sumut batal karena izin Gubernur belum turun dan akses jalan ke lokasi belum siap, s...
Polisi Tangkap Dua Pemilik THM Dragon yang Jadi DPO di Yogyakarta
Tim Khusus Dit Narkoba Polda Sumut menangkap dua pemilik THM Dragon yang jadi DPO di Yogyakarta; keduanya di...
Dhody Thahir Ditetapkan Tersangka Pemalsuan Surat Tanah di Deli Serdang
Warga Perumahan Pondok Alam lega setelah Polda Sumut menetapkan Anggota DPRD Dhody Thahir tersangka dalam ka...
Bapenda Medan Gelar Opsir PBB dan Apel Gabungan di Babura
Bapenda Medan bersama Kelurahan Babura menggelar apel dan Opsir PBB pada 26 Agustus untuk mempercepat peneri...