Menkum Targetkan 100% Digitalisasi Layanan pada September 2026
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menargetkan seluruh layanan di lingkungan Kementerian Hukum terdigitalisasi sepenuhnya pada September 2026. Pernyataan itu disampaikan saat membuka dialog publik PASTI Ada Solusi di Graha Pengayoman, Jakarta, Jumat, 5 Juni 2026. Tujuannya untuk menutup sisa masalah layanan yang belum terselesaikan secara optimal dan mempercepat transformasi layanan publik.
Target, tenggat, dan cakupan digitalisasi
Kementerian Hukum menetapkan target digitalisasi 100 persen untuk seluruh unit kerja, dari Sekretariat Jenderal hingga kantor wilayah. Waktu pelaksanaan dipatok antara akhir Agustus hingga awal September 2026 sebagai batas penyelesaian tahap akhir. Langkah ini merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui percepatan transformasi digital.
Tingkat penyelesaian layanan saat ini
Menurut Menkum, tingkat penyelesaian layanan Kementerian Hukum telah mencapai 95–98 persen dari jutaan permohonan yang masuk setiap tahun. Namun, masih ada sisa 2–5 persen permohonan yang belum terselesaikan secara optimal dan perlu dibenahi melalui penguatan sistem digital.
Persentase penyelesaian layanan dari jutaan permohonan yang masuk saat ini telah mencapai sekitar 95 hingga 98 persen. Angka tersebut menunjukkan mayoritas layanan berhasil dituntaskan, meski masih terdapat sebagian kecil permohonan yang perlu dibenahi. — Supratman Andi Agtas
Dialog publik sebagai bahan evaluasi
Dialog publik PASTI Ada Solusi menghadirkan masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan masukan langsung kepada penyelenggara layanan. Dalam kegiatan itu, sejumlah unit layanan, termasuk Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, membuka layanan konsultasi dan menerima pengaduan administrasi hukum.
Supratman menegaskan bahwa masukan publik akan menjadi bahan evaluasi untuk menyempurnakan kualitas layanan. Ia meminta seluruh jajaran kementerian menindaklanjuti pengaduan melalui perbaikan sistem digital agar penanganan berjalan lebih cepat dan transparan.
Jadi ini sekali lagi saya sampaikan, ini amanat Bapak Presiden Prabowo Subianto. Satu, kita ingin mempercepat layanan lewat digitalisasi full 100 persen di jajaran Kementerian Hukum. — Supratman Andi Agtas
Langkah ke depan dan implikasi
Kementerian berencana mengerahkan sumber daya teknis dan koordinasi lintas unit untuk memastikan target tercapai. Perbaikan sistem diharapkan tidak hanya menuntaskan sisa kasus, tetapi juga meningkatkan akuntabilitas dan kemudahan akses layanan bagi masyarakat.
Jika target terpenuhi, publik bisa mengharapkan proses administratif yang lebih cepat dan transparan. Namun, pemerintah perlu memastikan respons terhadap pengaduan berjalan kontinu agar digitalisasi menghasilkan layanan yang benar-benar inklusif dan efektif.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
KPAI Minta Pengawasan Ketat untuk Program MBG 3B
KPAI mendesak pengawasan ketat pada Program MBG 3B agar makanan untuk bumil, busui, dan balita aman, bermutu...
Pemerintah Targetkan Revisi UU LLAJ Rampung 2026
Pemerintah menyerahkan 1.200 DIM RUU LLAJ ke DPR dan menargetkan revisi diselesaikan pada 2026 agar dapat di...
Kemensos Buka Kanal WhatsApp untuk Pengaduan Sekolah Rakyat
Kemensos membuka kanal WhatsApp 0887-7171-171 pada 29 Sept 2026 untuk pengaduan Sekolah Rakyat, terbuka bagi...
Indonesia Jajaki Pengalaman India untuk Bangun Infrastruktur Publik Digital
Indonesia menjajaki pengalaman India membangun infrastruktur publik digital untuk integrasi layanan, kata Wa...
Kemacetan Pelabuhan Ketapang: ODOL, Demo, dan Solusi Bersama
Kemacetan di akses Pelabuhan Ketapang disebabkan ODOL, antrean Pelindo, dan demonstrasi; solusinya butuh pen...
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...