Nasional

Presiden Ajukan Destry Damayanti sebagai Calon Tunggal Gubernur BI

Bagikan:
Destry Damayanti menjabat Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia

Presiden Prabowo Subianto resmi mengajukan Destry Damayanti sebagai calon definitif Gubernur Bank Indonesia (BI). Pengajuan tercantum dalam Surat Presiden (surpres) yang diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin, 10 Agustus 2026, kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Surpres Diserahkan ke DPR

Penyerahan surpres berlangsung di Gedung Nusantara III DPR. Prasetyo menyerahkan dokumen tersebut kepada Ketua DPR Puan Maharani dan Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad.

“Atas petunjuk Bapak Presiden secara resmi kami ditugaskan untuk menyerahkan beberapa Surpres ke DPR,”

Prasetyo menyatakan pimpinan DPR akan menyampaikan informasi resmi kepada media dan masyarakat pada Selasa, 11 Agustus 2026.

“Nantinya secara resmi pimpinan DPR pasti akan menyampaikan kepada teman-teman media dan masyarakat.”

Satu Nama Calon

Menurut Prasetyo, Presiden mengajukan satu nama untuk posisi Gubernur BI: Destry Damayanti, yang saat ini menjabat sebagai Pejabat Sementara Gubernur BI.

“Satu nama yaitu Ibu Destry Damayanti yang sekarang menjabat sebagai Pejabat Sementara Gubernur BI,”

Surpres yang sama juga memuat usulan calon komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pengangkatan beberapa duta besar Republik Indonesia. Prasetyo menegaskan penyerahan dokumen telah sesuai mekanisme perundang-undangan.

Latar Belakang Pergantian

Destry diajukan menggantikan Perry Warjiyo yang mengundurkan diri sebagai Gubernur BI pada 25 Juli 2026. Menurut pernyataan Prasetyo, pengunduran diri Perry disebabkan masalah pribadi.

“Marilah kita terus menjalankan tugas sesuai kewenangan yang sudah diberikan oleh Undang-Undang,”

Prasetyo menambahkan pembagian tugas tetap jelas: BI menjaga stabilitas moneter sementara pemerintah menjalankan fungsi fiskal.

Proses Lanjutan

Pimpinan DPR akan mengumumkan pengajuan ini secara resmi dan langkah berikutnya akan mengikuti ketentuan yang berlaku. Penyerahan surpres menjadi tahapan awal formal dalam proses pengisian jabatan Gubernur BI.

Perkembangan seleksi dan keputusan DPR atas pengajuan ini akan menjadi penentu status definitif Gubernur BI ke depan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait