Presiden Ajukan Destry Damayanti sebagai Calon Tunggal Gubernur BI
Presiden Prabowo Subianto resmi mengajukan Destry Damayanti sebagai calon definitif Gubernur Bank Indonesia (BI). Pengajuan tercantum dalam Surat Presiden (surpres) yang diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin, 10 Agustus 2026, kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Surpres Diserahkan ke DPR
Penyerahan surpres berlangsung di Gedung Nusantara III DPR. Prasetyo menyerahkan dokumen tersebut kepada Ketua DPR Puan Maharani dan Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad.
“Atas petunjuk Bapak Presiden secara resmi kami ditugaskan untuk menyerahkan beberapa Surpres ke DPR,”
Prasetyo menyatakan pimpinan DPR akan menyampaikan informasi resmi kepada media dan masyarakat pada Selasa, 11 Agustus 2026.
“Nantinya secara resmi pimpinan DPR pasti akan menyampaikan kepada teman-teman media dan masyarakat.”
Satu Nama Calon
Menurut Prasetyo, Presiden mengajukan satu nama untuk posisi Gubernur BI: Destry Damayanti, yang saat ini menjabat sebagai Pejabat Sementara Gubernur BI.
“Satu nama yaitu Ibu Destry Damayanti yang sekarang menjabat sebagai Pejabat Sementara Gubernur BI,”
Surpres yang sama juga memuat usulan calon komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pengangkatan beberapa duta besar Republik Indonesia. Prasetyo menegaskan penyerahan dokumen telah sesuai mekanisme perundang-undangan.
Latar Belakang Pergantian
Destry diajukan menggantikan Perry Warjiyo yang mengundurkan diri sebagai Gubernur BI pada 25 Juli 2026. Menurut pernyataan Prasetyo, pengunduran diri Perry disebabkan masalah pribadi.
“Marilah kita terus menjalankan tugas sesuai kewenangan yang sudah diberikan oleh Undang-Undang,”
Prasetyo menambahkan pembagian tugas tetap jelas: BI menjaga stabilitas moneter sementara pemerintah menjalankan fungsi fiskal.
Proses Lanjutan
Pimpinan DPR akan mengumumkan pengajuan ini secara resmi dan langkah berikutnya akan mengikuti ketentuan yang berlaku. Penyerahan surpres menjadi tahapan awal formal dalam proses pengisian jabatan Gubernur BI.
Perkembangan seleksi dan keputusan DPR atas pengajuan ini akan menjadi penentu status definitif Gubernur BI ke depan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
BGN Buka 3 Kanal Pengaduan MBG Lewat PO Box
BGN membuka tiga jalur pengaduan MBG lewat PO Box untuk internal, mitra, dan masyarakat; setiap laporan akan...
Jepang Menyerah 1945 dan Moment Kemerdekaan Indonesia
Penyerahan Jepang Agustus 1945 menciptakan kekosongan kekuasaan yang dimanfaatkan nasionalis untuk memprokla...
Menteri LH Dorong Perdagangan Karbon Wonosobo Jadi Sumber Ekonomi
Menteri Lingkungan Hidup dorong perdagangan karbon dan eco-tourism di Wonosobo sebagai sumber ekonomi melalu...
Tarik Tambang 17 Agustus: Makna Gotong Royong dan Kerja Sama
Tarik tambang pada perayaan 17 Agustus mengajarkan kerja sama, gotong royong, kebersamaan, dan sportivitas,...
Makna Lagu 'Mengheningkan Cipta' sebagai Penghormatan Pahlawan
Lagu 'Mengheningkan Cipta' karya Truno Prawit menjadi penghormatan bagi pahlawan, sering dipakai dalam upaca...
Frans Kaisiepo: Putra Papua yang Kibarkan Merah Putih
Frans Kaisiepo, putra Papua (1921-1979), mengibarkan Merah Putih 1945, menolak rencana Belanda, dipenjara 19...