Waspada: Gelombang Hingga 6 Meter Landa Perairan Indonesia
BMKG mengeluarkan peringatan gelombang tinggi untuk beberapa perairan Indonesia pada 10–13 Agustus 2026. Peringatan ditujukan bagi pelayaran dan masyarakat pesisir karena gelombang berpotensi mencapai 1,25 hingga 6,0 meter di wilayah tertentu.
Peringatan gelombang dan pola angin
Pola angin di wilayah utara Indonesia bergerak dari tenggara menuju barat daya dengan kecepatan 5–25 knot. Di wilayah selatan, angin umumnya bertiup dari timur menuju tenggara dengan kecepatan 8–25 knot.
Kecepatan angin tertinggi terpantau di Laut Natuna Utara dan Samudra Hindia barat Bengkulu hingga selatan Jawa Barat. Kondisi angin ini meningkatkan potensi tinggi gelombang di beberapa perairan.
Wilayah dengan potensi gelombang berdasarkan ketinggian
BMKG merinci potensi gelombang dalam tiga kategori. Berikut wilayah yang tercatat berisiko menurut tinggi gelombang.
Gelombang 1,25 – 2,5 meter
- Laut Natuna Utara
- Selat Karimata bagian selatan dan utara
- Laut Jawa bagian barat, tengah, dan timur
- Selat Makassar bagian selatan, tengah, dan utara
- Laut Sulawesi bagian barat
- Laut Bali
- Samudra Pasifik utara Maluku
- Laut Seram
- Laut Sumbawa
- Samudra Pasifik utara Papua Barat Daya
- Laut Arafuru bagian barat
"Kondisi tersebut menyebabkan peningkatan gelombang setinggi 1.25 - 2.5 meter berpeluang terjadi di ..."
Gelombang 2,5 – 4,0 meter
- Selat Malaka bagian utara
- Samudra Hindia barat Kepulauan Nias
- Samudra Hindia barat Bengkulu
- Samudra Hindia selatan NTT
- Samudra Hindia barat Aceh
- Samudra Hindia barat Kepulauan Mentawai
- Samudra Hindia selatan Jawa Timur
Gelombang 4,0 – 6,0 meter
- Samudra Hindia barat Lampung
- Samudra Hindia selatan Jawa Barat
- Samudra Hindia selatan DI Yogyakarta
- Samudra Hindia selatan NTB
- Samudra Hindia selatan Banten
- Samudra Hindia selatan Jawa Tengah
- Samudra Hindia selatan Bali
"Sedangkan, untuk gelombang yang sangat tinggi di kisaran 4.0 - 6.0 meter berpeluang terjadi di ..."
Risiko bagi pelayaran dan imbauan keselamatan
Potensi gelombang tinggi berisiko terhadap keselamatan pelayaran, terutama untuk kapal kecil dan moda tradisional. BMKG mengimbau agar masyarakat dan pelaku transportasi laut meningkatkan kewaspadaan.
Ambang risiko menurut jenis moda laut yang disebutkan BMKG antara lain:
- Perahu nelayan: risiko bila kecepatan angin > 15 knot dan gelombang > 1,25 m
- Kapal tongkang: risiko bila kecepatan angin > 16 knot dan gelombang > 1,5 m
- Kapal ferry: risiko bila kecepatan angin > 21 knot dan gelombang > 2,5 m
- Kapal besar (kargo/pesiar): risiko bila kecepatan angin > 27 knot dan gelombang > 4,0 m
"Dimohon kepada masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi agar tetap selalu waspada,"
Penutup
BMKG terus memantau perkembangan cuaca dan kondisi gelombang selama periode 10–13 Agustus 2026. Masyarakat pesisir dan pelayaran disarankan mengikuti imbauan keselamatan dan menghindari aktivitas di laut saat kondisi berbahaya.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
BGN Buka 3 Kanal Pengaduan MBG Lewat PO Box
BGN membuka tiga jalur pengaduan MBG lewat PO Box untuk internal, mitra, dan masyarakat; setiap laporan akan...
Jepang Menyerah 1945 dan Moment Kemerdekaan Indonesia
Penyerahan Jepang Agustus 1945 menciptakan kekosongan kekuasaan yang dimanfaatkan nasionalis untuk memprokla...
Menteri LH Dorong Perdagangan Karbon Wonosobo Jadi Sumber Ekonomi
Menteri Lingkungan Hidup dorong perdagangan karbon dan eco-tourism di Wonosobo sebagai sumber ekonomi melalu...
Tarik Tambang 17 Agustus: Makna Gotong Royong dan Kerja Sama
Tarik tambang pada perayaan 17 Agustus mengajarkan kerja sama, gotong royong, kebersamaan, dan sportivitas,...
Makna Lagu 'Mengheningkan Cipta' sebagai Penghormatan Pahlawan
Lagu 'Mengheningkan Cipta' karya Truno Prawit menjadi penghormatan bagi pahlawan, sering dipakai dalam upaca...
Frans Kaisiepo: Putra Papua yang Kibarkan Merah Putih
Frans Kaisiepo, putra Papua (1921-1979), mengibarkan Merah Putih 1945, menolak rencana Belanda, dipenjara 19...