Nasional

Menkeu Suahasil Pastikan Defisit APBN Tetap di Bawah 3%

Bagikan:
Suahasil Nazara usai pelantikan sebagai Menteri Keuangan, menegaskan defisit APBN di bawah 3 persen

Menteri Keuangan Suahasil Nazara memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan dijaga di bawah 3 persen. Pernyataan itu disampaikan usai pelantikan Suahasil sebagai Menteri Keuangan oleh Presiden di Istana Negara, Jakarta, Senin, 14 September 2026.

Arahan presiden dan fokus pengelolaan APBN

Suahasil menyatakan arahan utama dari Presiden adalah menjaga kesehatan dan kredibilitas keuangan negara. Menurutnya, APBN harus tetap mampu membiayai program prioritas pemerintah tanpa mengorbankan stabilitas fiskal.

"Defisit akan tetap di bawah 3 persen,"

"Arahan khusus dari Bapak Presiden adalah untuk menjaga keuangan negara. Artinya menjaga kesehatan dan menjaga kredibilitas dari keuangan negara tersebut,"

Kelanjutan kebijakan, bukan perubahan radikal

Menkeu menegaskan pergantian pimpinan di Kementerian Keuangan bukan berarti perubahan kebijakan drastis. Ia menyebut pengelolaan APBN akan dilanjutkan sesuai kerangka yang sudah berjalan.

"Menurut saya ini bukan perubahan. Ini adalah kelanjutan saja, bukan perubahan,"

Prioritas: kredibilitas dan dukungan program kerja

Suahasil menekankan kredibilitas APBN sebagai faktor utama untuk mempertahankan kepercayaan publik dan pelaku pasar. APBN, ujar dia, harus tetap menjadi instrumen yang mendorong pertumbuhan dan menjaga stabilitas nasional.

"Prioritasnya adalah menjalankan APBN yang kredibel. Jadi saya akan terus menjalankan APBN yang dapat dipercaya, memastikan apa yang dilakukan melalui APBN mendukung program prioritas pemerintah,"

Jajaran Kemenkeu dan implementasi

Ia juga meminta seluruh jajaran Kementerian Keuangan bekerja menjaga kesehatan fiskal. Komitmen ini meliputi pelaksanaan anggaran yang prudent dan transparan untuk memastikan prioritas nasional terealisasi.

Pernyataan Suahasil memberi sinyal keberlanjutan kebijakan fiskal yang konservatif. Fokus pada defisit di bawah 3 persen dimaksudkan untuk menjaga stabilitas makro dan kredibilitas di mata investor, sembari memastikan alokasi anggaran tetap mendukung program-program prioritas pemerintah.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait