Daftar Tunggu Haji Sumut Naik Jadi 26 Tahun Akibat Formula Kuota 2026
Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, Marwan Dasopang, menyatakan daftar tunggu Calon Jemaah Haji (Calhaj) untuk Sumatera Utara naik dari 19 menjadi 26 tahun. Pernyataan disampaikan saat sosialisasi persiapan haji di Desa Huta Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kamis malam (14/5).
Perubahan akibat formula pembagian kuota
Marwan menjelaskan kenaikan masa tunggu itu dipicu kebijakan Kementerian Haji dan Umrah yang menggunakan formula baru pembagian kuota haji 2026. Formula baru membuat masa tunggu calon jemaah di seluruh provinsi menjadi seragam, sehingga kuota Sumut berkurang.
Sebelumnya, pembagian didasarkan pada perhitungan lama: setiap 1.000 pendaftar mendapat jatah satu pemberangkatan. Dengan skema lama, Sumut tercatat memiliki tunggu 19 tahun, sementara Sulawesi Selatan mencapai 48 tahun.
Dampak ke jadwal dan biaya calon jemaah
Menurut Marwan, perubahan kuota membuat beberapa pendaftar yang mendaftar sejak 2016 diperkirakan berangkat lebih lama dari jadwal sebelumnya. Ia meminta dukungan doa agar masa tunggu bisa berkurang.
"Mari kita doakan agar masa tunggu untuk melaksanakan ibadah haji dapat berkurang," ujar Marwan.
Data yang disampaikan menunjukkan daftar tunggu Calhaj Indonesia lebih dari 5 juta orang. Dana setoran awal yang telah terkumpul mencapai sekitar Rp187 triliun, yang dikelola dan menghasilkan sekitar Rp9 triliun keuntungan.
Rincian biaya saat ini berkisar antara Rp90 juta hingga Rp100 juta per calon haji. Ketentuan pendaftaran menetapkan uang muka Rp25 juta ditambah biaya administrasi Rp500 ribu.
- Pengelolaan dana haji menghasilkan kompensasi sekitar Rp36 juta per Calhaj, yang mengurangi total biaya keberangkatan.
- Selama masa tunggu, Calhaj juga mendapat tambahan manfaat sekitar Rp100 ribu–Rp300 ribu per tahun.
Isu Program Keluarga Harapan
Selain membahas haji, Marwan menyinggung Program Keluarga Harapan (PKH). Ia menyebut ada penerima yang diblokir karena tidak tepat sasaran, seperti keluarga berpenghasilan cukup atau penggunaan manfaat untuk praktik judi online.
Marwan meminta kepala desa atau camat segera melaporkan jika ada penerima yang layak namun terblokir, agar verifikasi dan perbaikan data dapat dilakukan.
Respons lokal dan langkah selanjutnya
Marwan hadir bersama perwakilan Kemenhaj Sumut untuk memberikan sosialisasi. Namun kepala desa dan camat setempat tidak hadir meski undangan sudah disampaikan. Acara tetap dihadiri ratusan warga dan tokoh setempat.
Perubahan formula kuota menimbulkan implikasi besar bagi calon jemaah dan pengelolaan dana haji. Ke depan, pemantauan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi antara Kemenhaj, DPR, serta pemerintah daerah akan menentukan seberapa cepat daftar tunggu dapat dipangkas.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Bupati Asahan Hadiri Pembukaan PRSU ke-50 di Medan
Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menghadiri pembukaan PRSU ke-50 di Medan pada 3 Juli 2026; acara dibuka W...
Remaja 15 Tahun Tenggelam di Sungai Ular Ditemukan Tewas
Remaja 15 tahun yang tenggelam di Sungai Ular ditemukan tewas setelah tiga hari pencarian; jasad ditemukan d...
Nenek 72 Tahun Ditemukan Meninggal di Parit Perkebunan Simalungun
Hermin Lasih Silalahi (72) ditemukan meninggal di Parit Gajah PTPN IV Marihat pada 4 Juli 2026 setelah dilap...
Sidang INALUM: Penjualan Aluminium Alloy Diduga Wanprestasi
Dalam sidang Medan, PT INALUM menyatakan penjualan Aluminium Alloy ke PT PASU lebih tepat sebagai wanprestas...
Kebakaran Sumur Minyak Tradisional di Aceh Timur, Api Sulit Dipadamkan
Sumur minyak tradisional di Lhok Leumak, Aceh Timur meledak dan terbakar Minggu; Damkar dan polisi dikerahka...
Situs Legenda Eluh Bru Tinambunen di Ulumerah Terancam Kering
Situs legenda Eluh Bru Tinambunen di Ulumerah dilaporkan kering dan tak terawat; warga serta pemerintah dido...