Kementan Cabut Izin MBM Brasil Usai Ditemukan Unsur Babi
Kementerian Pertanian mencabut izin satu unit usaha Meat Bone Meal (MBM) asal Brasil dan membekukan sementara empat unit lain setelah laboratorium menemukan kandungan porcine atau unsur babi pada produk yang diekspor ke Indonesia. Keputusan diambil Rabu, 22 Juli 2026, di lokasi konferensi pers PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), Klapanunggal, Kabupaten Bogor, untuk mencegah masuknya produk yang tidak memenuhi syarat.
Pencabutan dan pembekuan izin
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda, menyatakan pencabutan dilakukan segera setelah hasil pengujian menunjukkan adanya kandungan porcine. Selain mencabut izin satu unit, Kementan juga membekukan izin empat unit usaha lainnya sambil menunggu penjelasan dari otoritas Brasil tentang jaminan proses produksi MBM.
Begitu terbukti hasil laboratorium menyatakan ada kandungan porcine atau babi. Kementerian Pertanian langsung mencabut izin persetujuan untuk mengekspor produk ini ke Indonesia.
Perketat persyaratan impor: uji PCR
Agung menyebut pemerintah telah mengirim surat kepada 11 negara pemasok MBM. Surat itu meminta setiap pengiriman dilengkapi hasil uji PCR selain health certificate. Langkah ini bertujuan memperkuat pengawasan sebelum produk memasuki wilayah Indonesia.
Pemusnahan 312 ton MBM
Badan Karantina Indonesia memusnahkan 312 ton MBM asal Brasil senilai sekitar Rp2,4 miliar setelah pengujian menemukan kandungan porcine. Produk tersebut awalnya diperuntukkan sebagai bahan baku pakan unggas.
Kepala Badan Karantina Indonesia, Abdul Kadir Karding, menjelaskan hasil uji menunjukkan produk negatif terhadap penyakit mulut dan kuku serta Salmonella. Namun karena mengandung porcine, produk tidak memenuhi persyaratan masuk sehingga dicegah dan dimusnahkan. Karding menilai pemusnahan lebih efektif sebagai bentuk efek jera bagi pelaku usaha dan komitmen penegakan aturan.
Dampak pada ketersediaan pakan
Kementan memastikan pencabutan izin tidak akan mengganggu ketersediaan MBM sebagai bahan tambahan pakan ternak. Kementerian menyatakan kebutuhan nasional masih dapat dipenuhi dari pemasok lain yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Langkah ini menegaskan upaya pemerintah memperketat kontrol terhadap impor bahan pakan, termasuk peningkatan persyaratan dokumen dan pengujian laboratoris, untuk melindungi kesehatan hewan dan konsumen.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Basarnas Imbau Keluarga Korban KM Virgo Tidak Menunggu di Pelabuhan
Basarnas mengimbau keluarga korban KM Virgo agar tidak terus menunggu di pelabuhan; korban yang ditemukan ak...
Cara Mengurus Buku Nikah Rusak atau Hilang, Gratis di KUA
Buku nikah rusak atau hilang dapat diganti gratis di KUA tempat akad; ketahui persyaratan dan dasar hukumnya...
Mendag: Perlindungan Hak Pekerja Bukan Instrumen Politik
Mendag Budi Santoso menegaskan perlindungan hak pekerja bukan alat politik dan menekankan penanganan kerja p...
Produksi Padi Jan–Agust 2026 Capai 43,89 Juta Ton
Produksi padi Januari–Agustus 2026 tercatat 43,89 juta ton GKG, naik 0,07%; luas panen 8,32 juta ha dan prod...
Mendag: Penilaian 'Excess Capacity' Harus Berdasarkan Bukti
Mendag Budi Santoso minta penilaian 'excess capacity' dibuat berbasis bukti sektoral, dibahas dalam G20 TMM...
Pakar: Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Seharusnya Ditolak MK
Pakar hukum menilai gugatan soal syarat pendidikan Wapres Gibran seharusnya tak dapat diterima MK karena sub...