Sudaryono Tegaskan Lepas Jabatan Wamentan Saat Jadi Kepala BGN
Wakil Menteri Pertanian Sudaryono mengatakan akan melepas jabatannya sebagai Wamentan setelah dilantik sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Pernyataan itu disampaikan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 22 Juli 2026, menegaskan ia tidak akan merangkap posisi.
Pelantikan dan status jabatan
Sudaryono menegaskan pelantikan dirinya sebagai Kepala BGN bersifat definitif dan tidak disertai rangkap jabatan. Pernyataan tersebut sekaligus mengonfirmasi penjelasan sebelumnya dari Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.
"Tapi kalau kita dengarkan pernyataan Pak Mensesneg tadi siang bahwa posisi Wamentan saat ini saya tinggalkan, artinya kosong. Jadi bukan kemudian saya merangkap jabatan ya, saya kira ini perlu untuk digarisbawahi,"
Proses pengisian posisi Wamentan
Meski memastikan posisinya akan ditinggalkan, Sudaryono tidak menyebut siapa yang akan menggantikan dirinya sebagai Wamentan. Ia menegaskan bahwa penentuan pengganti merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.
"Kemudian gantinya siapa dan lain-lain, tentu saja ini hak prerogatif dari Pak Presiden,"
Penunjukan resmi dan alasan pengunduran diri pendahulu
Sudaryono menyatakan penunjukan sebagai Kepala BGN telah dikonfirmasi sejak pagi oleh Sekretaris Kabinet. Ia juga menjelaskan pelantikan untuk menggantikan Nanik S Deyang yang mengundurkan diri karena alasan kesehatan.
"saya ditelepon Pak Seskab, Pak Teddy, dan mengonfirmasi bahwa hari ini saya akan dilantik secara resmi untuk menggantikan Bu Nanik yang mengundurkan diri karena alasan kesehatan. kita doakan Bu Nani lekas berobat, lekas sehat, lekas pulih,"
Implikasi dan langkah ke depan
Dengan pernyataan ini, posisi Wamentan resmi kosong menunggu penetapan pengganti oleh Presiden. Keputusan presiden menjadi penentu struktur kepemimpinan di Kementerian Pertanian sekaligus kelanjutan kepemimpinan di BGN.
Publik dan kalangan terkait akan memantau proses pengisian jabatan Wamentan serta pelaksanaan tugas Sudaryono di BGN setelah pelantikan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mendag: Penilaian 'Excess Capacity' Harus Berdasarkan Bukti
Mendag Budi Santoso minta penilaian 'excess capacity' dibuat berbasis bukti sektoral, dibahas dalam G20 TMM...
Pakar: Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Seharusnya Ditolak MK
Pakar hukum menilai gugatan soal syarat pendidikan Wapres Gibran seharusnya tak dapat diterima MK karena sub...
Olivia Zalianty Harap Lagu Pancasila Perkuat Nilai Kebangsaan
Olivia Zalianty merilis lagu "Pancasila" untuk membantu masyarakat meresapi nilai negara melalui musik yang...
Kekeringan Meteorologis vs Hidrologis: Apa Bedanya?
BMKG jelaskan perbedaan kekeringan meteorologis dan hidrologis; 25 wilayah Jatim minta bantuan air hingga aw...
Kemenperin Siapkan SDM Kelola Pusat Logistik Industri Bambu
Kemenperin menyiapkan SDM lewat AKB 2026 untuk mengelola Pusat Logistik Industri Bambu, memperkuat rantai pa...
HUT ke-81 TNI: Pengendara Diminta Hindari Kawasan Cilangkap
Pengendara diimbau menghindari kawasan Mabes TNI Cilangkap pada Senin 5 Okt 2026 mulai pukul 06.00 WIB karen...