Nasional

Karantina Tegaskan Tak Ada Toleransi Pelanggaran MBM

Bagikan:
Proses pemusnahan MBM di PPLI Klapanunggal, Bogor, dengan alat berat dan tumpukan produk

Badan Karantina Indonesia menegaskan tidak memberi toleransi terhadap pelanggaran impor Meat Bone Meal (MBM) setelah ditemukan kandungan porcine pada produk asal Brasil yang berujung pada pemusnahan 312 ton. Pernyataan itu disampaikan pada Rabu, 22 Juli 2026, di PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

Temuan dan langkah awal

Hasil uji laboratorium menunjukkan MBM asal Brasil mengandung unsur babi meski negatif penyakit mulut dan kuku (PMK) dan Salmonella. Karena itu, produk tidak memenuhi persyaratan masuk ke Indonesia.

Atas temuan tersebut, pemerintah memilih memusnahkan produk daripada mengembalikannya ke negara asal untuk mencegah peredaran kembali dan menjaga kepercayaan publik.

Penegasan sikap karantina

Kepala Badan Karantina, Abdul Kadir Karding, menegaskan langkah tegas akan diambil terhadap pelanggaran aturan pemasukan produk hewan.

"Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran seperti ini. Kalau memang ada indikasi pidana, tentu akan kami bawa ke ranah pidana sesuai ketentuan yang berlaku,"

Menurut Karding, pemusnahan dilakukan secara terbuka untuk menghindari anggapan bahwa barang sitaan dialihkan atau dijual kembali.

Tindakan administratif dan pencegahan

Kementerian Pertanian mencabut persetujuan satu unit usaha dari Brasil dan membekukan sementara empat unit usaha lain yang terkait. Selain itu, pemerintah menyurati 11 negara pemasok MBM agar menyertakan hasil uji Polymerase Chain Reaction (PCR) selain health certificate sebelum ekspor ke Indonesia.

Langkah ini bertujuan memperketat verifikasi kandungan bahan baku hewani agar sesuai ketentuan nasional.

Dampak dan implikasi bagi pelaku usaha

Pemusnahan terbuka 312 ton MBM menjadi sinyal tegas bagi pelaku usaha agar mematuhi persyaratan karantina dan dokumen kesehatan. Sanksi administratif maupun tindakan pidana bisa dijatuhkan jika ditemukan bukti pelanggaran sengaja.

Transparansi proses pemusnahan juga dimaksudkan untuk mempertahankan integritas sistem pengawasan pangan dan pakan nasional.

Ke depan

Pemerintah akan melanjutkan pengawasan impor produk hewani dan memperkuat koordinasi dengan negara pemasok. Pengetatan persyaratan dokumen uji laboratorium diharapkan menurunkan risiko impor produk yang tidak sesuai.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait