Karantina Tegaskan Tak Ada Toleransi Pelanggaran MBM
Badan Karantina Indonesia menegaskan tidak memberi toleransi terhadap pelanggaran impor Meat Bone Meal (MBM) setelah ditemukan kandungan porcine pada produk asal Brasil yang berujung pada pemusnahan 312 ton. Pernyataan itu disampaikan pada Rabu, 22 Juli 2026, di PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Temuan dan langkah awal
Hasil uji laboratorium menunjukkan MBM asal Brasil mengandung unsur babi meski negatif penyakit mulut dan kuku (PMK) dan Salmonella. Karena itu, produk tidak memenuhi persyaratan masuk ke Indonesia.
Atas temuan tersebut, pemerintah memilih memusnahkan produk daripada mengembalikannya ke negara asal untuk mencegah peredaran kembali dan menjaga kepercayaan publik.
Penegasan sikap karantina
Kepala Badan Karantina, Abdul Kadir Karding, menegaskan langkah tegas akan diambil terhadap pelanggaran aturan pemasukan produk hewan.
"Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran seperti ini. Kalau memang ada indikasi pidana, tentu akan kami bawa ke ranah pidana sesuai ketentuan yang berlaku,"
Menurut Karding, pemusnahan dilakukan secara terbuka untuk menghindari anggapan bahwa barang sitaan dialihkan atau dijual kembali.
Tindakan administratif dan pencegahan
Kementerian Pertanian mencabut persetujuan satu unit usaha dari Brasil dan membekukan sementara empat unit usaha lain yang terkait. Selain itu, pemerintah menyurati 11 negara pemasok MBM agar menyertakan hasil uji Polymerase Chain Reaction (PCR) selain health certificate sebelum ekspor ke Indonesia.
Langkah ini bertujuan memperketat verifikasi kandungan bahan baku hewani agar sesuai ketentuan nasional.
Dampak dan implikasi bagi pelaku usaha
Pemusnahan terbuka 312 ton MBM menjadi sinyal tegas bagi pelaku usaha agar mematuhi persyaratan karantina dan dokumen kesehatan. Sanksi administratif maupun tindakan pidana bisa dijatuhkan jika ditemukan bukti pelanggaran sengaja.
Transparansi proses pemusnahan juga dimaksudkan untuk mempertahankan integritas sistem pengawasan pangan dan pakan nasional.
Ke depan
Pemerintah akan melanjutkan pengawasan impor produk hewani dan memperkuat koordinasi dengan negara pemasok. Pengetatan persyaratan dokumen uji laboratorium diharapkan menurunkan risiko impor produk yang tidak sesuai.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mendag: Penilaian 'Excess Capacity' Harus Berdasarkan Bukti
Mendag Budi Santoso minta penilaian 'excess capacity' dibuat berbasis bukti sektoral, dibahas dalam G20 TMM...
Pakar: Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Seharusnya Ditolak MK
Pakar hukum menilai gugatan soal syarat pendidikan Wapres Gibran seharusnya tak dapat diterima MK karena sub...
Olivia Zalianty Harap Lagu Pancasila Perkuat Nilai Kebangsaan
Olivia Zalianty merilis lagu "Pancasila" untuk membantu masyarakat meresapi nilai negara melalui musik yang...
Kekeringan Meteorologis vs Hidrologis: Apa Bedanya?
BMKG jelaskan perbedaan kekeringan meteorologis dan hidrologis; 25 wilayah Jatim minta bantuan air hingga aw...
Kemenperin Siapkan SDM Kelola Pusat Logistik Industri Bambu
Kemenperin menyiapkan SDM lewat AKB 2026 untuk mengelola Pusat Logistik Industri Bambu, memperkuat rantai pa...
HUT ke-81 TNI: Pengendara Diminta Hindari Kawasan Cilangkap
Pengendara diimbau menghindari kawasan Mabes TNI Cilangkap pada Senin 5 Okt 2026 mulai pukul 06.00 WIB karen...