Karantina Tegaskan Tak Ada Toleransi Pelanggaran MBM
Badan Karantina Indonesia menegaskan tidak memberi toleransi terhadap pelanggaran impor Meat Bone Meal (MBM) setelah ditemukan kandungan porcine pada produk asal Brasil yang berujung pada pemusnahan 312 ton. Pernyataan itu disampaikan pada Rabu, 22 Juli 2026, di PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Temuan dan langkah awal
Hasil uji laboratorium menunjukkan MBM asal Brasil mengandung unsur babi meski negatif penyakit mulut dan kuku (PMK) dan Salmonella. Karena itu, produk tidak memenuhi persyaratan masuk ke Indonesia.
Atas temuan tersebut, pemerintah memilih memusnahkan produk daripada mengembalikannya ke negara asal untuk mencegah peredaran kembali dan menjaga kepercayaan publik.
Penegasan sikap karantina
Kepala Badan Karantina, Abdul Kadir Karding, menegaskan langkah tegas akan diambil terhadap pelanggaran aturan pemasukan produk hewan.
"Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran seperti ini. Kalau memang ada indikasi pidana, tentu akan kami bawa ke ranah pidana sesuai ketentuan yang berlaku,"
Menurut Karding, pemusnahan dilakukan secara terbuka untuk menghindari anggapan bahwa barang sitaan dialihkan atau dijual kembali.
Tindakan administratif dan pencegahan
Kementerian Pertanian mencabut persetujuan satu unit usaha dari Brasil dan membekukan sementara empat unit usaha lain yang terkait. Selain itu, pemerintah menyurati 11 negara pemasok MBM agar menyertakan hasil uji Polymerase Chain Reaction (PCR) selain health certificate sebelum ekspor ke Indonesia.
Langkah ini bertujuan memperketat verifikasi kandungan bahan baku hewani agar sesuai ketentuan nasional.
Dampak dan implikasi bagi pelaku usaha
Pemusnahan terbuka 312 ton MBM menjadi sinyal tegas bagi pelaku usaha agar mematuhi persyaratan karantina dan dokumen kesehatan. Sanksi administratif maupun tindakan pidana bisa dijatuhkan jika ditemukan bukti pelanggaran sengaja.
Transparansi proses pemusnahan juga dimaksudkan untuk mempertahankan integritas sistem pengawasan pangan dan pakan nasional.
Ke depan
Pemerintah akan melanjutkan pengawasan impor produk hewani dan memperkuat koordinasi dengan negara pemasok. Pengetatan persyaratan dokumen uji laboratorium diharapkan menurunkan risiko impor produk yang tidak sesuai.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kementan Cabut Izin MBM Brasil Usai Ditemukan Unsur Babi
Kementan mencabut izin satu unit MBM asal Brasil dan membekukan empat unit lain setelah terdeteksi kandungan...
Sudaryono Tegaskan Lepas Jabatan Wamentan Saat Jadi Kepala BGN
Sudaryono akan melepas jabatan Wamentan setelah dilantik sebagai Kepala BGN; posisi Wamentan dinyatakan koso...
Hari Anak Nasional: Pentingnya Kesehatan Mental Anak Sejak Bayi
Menjelang Hari Anak Nasional, pakar dan Kemenkes mengingatkan pentingnya membangun kesehatan mental anak sej...
Reformasi Subsidi dan Transisi Energi Harus Sejalan
Eddy Soeparno minta reformasi subsidi dan transisi energi dilaksanakan bersamaan untuk memperkuat ketahanan...
Sudaryono Tegaskan Larangan Mencatut Nama untuk Proyek MBG
Sudaryono menegaskan larangan mencatut namanya untuk proyek MBG dan minta masyarakat lapor jika menemukan pr...
Kepala BGN Sudaryono Tiba di Kantor dan Langsung Pimpin Rapat
Sudaryono tiba di kantor BGN 22 Juli 2026 pukul 17.15 WIB dan langsung memimpin rapat setelah memberi pernya...