BWI Simalungun Targetkan 241 Sertifikat Tanah Wakaf
SIMALUNGUN — Badan Wakaf Indonesia (BWI) Simalungun menggelar rapat akselerasi penerbitan sertifikat tanah wakaf bersama Kejaksaan Negeri dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Rapat berlangsung di aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Simalungun, Senin (14/9). Kegiatan ini menindaklanjuti Nota Kesepahaman (MoU) percepatan pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf yang diteken pada 27 Agustus 2026. Target utama rapat adalah menerbitkan 241 sertifikat tanah wakaf secara terpadu.
Target dan peserta rapat
Rapat dihadiri pejabat Kemenag, antara lain Kasubbag TU Dedi Kuswandi, serta kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Simalungun. Hadir pula perwakilan Kejari dan Kepala Kantor BPN Simalungun. Peserta menyepakati target rencana kerja dan pembagian tugas teknis untuk percepatan sertifikasi.
Peran KUA dan BWI dalam percepatan
Wakil Ketua BWI Simalungun, Salman Abror, SH, MKn, meminta dukungan penuh dari kepala KUA. Ia meminta KUA mendata objek wakaf dan mengidentifikasi nazhir wakaf. Selain itu, KUA diminta menerbitkan Akta Ikrar Wakaf sebagai syarat administratif untuk pendaftaran ke BPN.
"Kami mohon bantuan seluruh kepala KUA untuk mendata objek Wakaf, Nazhir Wakaf dan menerbitkan Akta Ikrar Wakaf, untuk proses percepatan sertifikat tanah Wakaf di BPN,"
Komitmen BPN dan peran kejaksaan
Kepala BPN Simalungun, Daniel Sepdiares Sagala, menyatakan instansinya siap memproses pendaftaran tanah wakaf segera. Pernyataan itu menunjukkan dukungan teknis BPN terhadap inisiasi MoU yang difasilitasi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, Munawal Hadi, menjelaskan peran seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN). Menurutnya, kejaksaan berfungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk menyelesaikan permasalahan hukum wakaf.
"Kejaksaan siap menyelesaikan persoalan-persoalan tanah Wakaf di Simalungun, tetapi terlebih dahulu kita upayakan proses non litigasi (diluar pengadilan),"
Langkah berikutnya dan implikasi
Langkah selanjutnya adalah pendataan lengkap oleh KUA dan penerbitan Akta Ikrar Wakaf. Setelah itu BPN akan memproses pendaftaran hingga terbit sertifikat. Jika berjalan sesuai rencana, target 241 sertifikat akan memperkuat kepastian hukum atas aset wakaf dan meningkatkan tata kelola harta wakaf di Simalungun.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Lampaseh Kota Gelar RKPG-P dan APBG-P 2026, Bahas Penyesuaian Anggaran
Gampong Lampaseh Kota menggelar RKPG-P dan APBG-P 2026 pada 14 September untuk menyesuaikan rencana kerja da...
Pemkab Simalungun dan PA Sepakati MoU Perbaiki Pelayanan Publik
Pemkab Simalungun dan Pengadilan Agama menandatangani MoU dan PKS pada 14 September untuk integrasikan layan...
Ibadah Rutin di Rumah Kontrakan Gampong Hulu Dihentikan
Pemerintah Gampong Hulu menghentikan sementara kegiatan ibadah di rumah kontrakan setelah warga melapor kare...
DPRD Deliserdang Laporkan Pemkab ke Kemendagri dan KLH soal PT Leomas
DPRD Deliserdang melaporkan Pemkab ke Kemendagri dan KLH karena rekomendasi penutupan PT Leomas belum dijala...
Tim Tabur Kejati Sumut Tangkap DPO Perambah Tambang di Medan
Tim Tabur Kejati Sumut dan Kejari Mandailing Natal menangkap DPO terpidana pertambangan ilegal, Julita Hasby...
Wali Kota Tinjau Penyaluran Bantuan Beras 30 Kg per KK di Tanjungbalai
Wali Kota Tanjungbalai meninjau penyaluran beras 30 kg per KK (alokasi Juli–September 2026) untuk 1.753 KK d...