Lokal

BWI Simalungun Targetkan 241 Sertifikat Tanah Wakaf

Bagikan:
Wakil Ketua BWI Simalungun Salman Abror bersama pejabat saat rapat percepatan sertifikat tanah wakaf

SIMALUNGUN — Badan Wakaf Indonesia (BWI) Simalungun menggelar rapat akselerasi penerbitan sertifikat tanah wakaf bersama Kejaksaan Negeri dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Rapat berlangsung di aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Simalungun, Senin (14/9). Kegiatan ini menindaklanjuti Nota Kesepahaman (MoU) percepatan pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf yang diteken pada 27 Agustus 2026. Target utama rapat adalah menerbitkan 241 sertifikat tanah wakaf secara terpadu.

Target dan peserta rapat

Rapat dihadiri pejabat Kemenag, antara lain Kasubbag TU Dedi Kuswandi, serta kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Simalungun. Hadir pula perwakilan Kejari dan Kepala Kantor BPN Simalungun. Peserta menyepakati target rencana kerja dan pembagian tugas teknis untuk percepatan sertifikasi.

Peran KUA dan BWI dalam percepatan

Wakil Ketua BWI Simalungun, Salman Abror, SH, MKn, meminta dukungan penuh dari kepala KUA. Ia meminta KUA mendata objek wakaf dan mengidentifikasi nazhir wakaf. Selain itu, KUA diminta menerbitkan Akta Ikrar Wakaf sebagai syarat administratif untuk pendaftaran ke BPN.

"Kami mohon bantuan seluruh kepala KUA untuk mendata objek Wakaf, Nazhir Wakaf dan menerbitkan Akta Ikrar Wakaf, untuk proses percepatan sertifikat tanah Wakaf di BPN,"

Komitmen BPN dan peran kejaksaan

Kepala BPN Simalungun, Daniel Sepdiares Sagala, menyatakan instansinya siap memproses pendaftaran tanah wakaf segera. Pernyataan itu menunjukkan dukungan teknis BPN terhadap inisiasi MoU yang difasilitasi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, Munawal Hadi, menjelaskan peran seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN). Menurutnya, kejaksaan berfungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk menyelesaikan permasalahan hukum wakaf.

"Kejaksaan siap menyelesaikan persoalan-persoalan tanah Wakaf di Simalungun, tetapi terlebih dahulu kita upayakan proses non litigasi (diluar pengadilan),"

Langkah berikutnya dan implikasi

Langkah selanjutnya adalah pendataan lengkap oleh KUA dan penerbitan Akta Ikrar Wakaf. Setelah itu BPN akan memproses pendaftaran hingga terbit sertifikat. Jika berjalan sesuai rencana, target 241 sertifikat akan memperkuat kepastian hukum atas aset wakaf dan meningkatkan tata kelola harta wakaf di Simalungun.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait