Lokal

KPK OTT Bupati Langkat Syah Afandin, Uang Ratusan Juta Disita

Bagikan:
Potret Bupati Langkat Syah Afandin yang terjaring OTT KPK

Medan — Bupati Langkat Syah Afandin, atau dikenal sebagai Ondim, ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sumatera Utara. Penangkapan terjadi Jumat (3/7) dan terkait dugaan pembayaran fee proyek pemerintah daerah.

Penangkapan dan pihak yang diamankan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyidik mengamankan tujuh orang dalam operasi itu. Mereka terdiri atas Bupati Langkat, seorang aparatur sipil negara (ASN), dan lima orang dari pihak swasta.

Ada tujuh orang yang terjaring OTT oleh penyidik KPK di wilayah Sumatera Utara. Di antaranya Bupati Langkat, ASN dan lima orang dari pihak swasta.

OTT dilakukan di beberapa lokasi, yaitu Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan. Usai diamankan, Syah Afandin dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk pemeriksaan awal, lalu diterbangkan ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.

Barang bukti dan asal dugaan pembayaran

Penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Uang itu diduga merupakan pembayaran fee proyek yang bersumber dari dua dinas di Pemkab Langkat.

Dari penangkapan itu penyidik KPK menyita barang bukti uang tunai senilai ratusan juta hasil pembayaran fee proyek yang bersumber dari Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat,

Informasi sementara menyebutkan sumber dugaan pembayaran berasal dari Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat.

Riwayat politik Syah Afandin

Syah Afandin lahir 23 Juni 1966 di Pangkalan Brandan dan merupakan politikus senior Partai Amanat Nasional (PAN). Kariernya dimulai dari DPRD Sumatera Utara, mewakili daerah pemilihan Binjai-Langkat (2014–2019).

Pada Pilkada Langkat 2018, ia maju sebagai calon wakil bupati mendampingi Terbit Rencana Perangin Angin. Setelah Terbit ditangkap KPK pada Januari 2022, Syah Afandin ditunjuk Plt Bupati dan kemudian memenangkan Pilkada 2024. Ia dilantik sebagai bupati definitif periode 2025–2030.

LHKPN dan kondisi kekayaan

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan 31 Maret 2026 mencatat total kekayaan Syah Afandin setelah dikurangi utang sebesar Rp10.670.002.596. Mayoritas asetnya berupa tanah dan bangunan senilai lebih dari Rp7 miliar.

Komponen lain dalam laporan mencakup alat transportasi dan mesin lebih dari Rp1 miliar, surat berharga sekitar Rp37 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp4,31 miliar. Ia juga melaporkan utang sekitar Rp993 juta.

Implikasi dan konteks

Jika KPK menetapkan Syah Afandin sebagai tersangka, Langkat mencatatkan dua bupati berturut-turut yang tersandung kasus korupsi dalam rentang empat tahun. Kasus ini menambah sorotan terhadap tata kelola proyek di pemerintahan daerah tersebut.

Penyidikan lanjutan oleh KPK akan menentukan langkah hukum berikutnya dan potensi penetapan tersangka.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait