KPK OTT Bupati Langkat Syah Afandin, Uang Ratusan Juta Disita
Medan — Bupati Langkat Syah Afandin, atau dikenal sebagai Ondim, ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sumatera Utara. Penangkapan terjadi Jumat (3/7) dan terkait dugaan pembayaran fee proyek pemerintah daerah.
Penangkapan dan pihak yang diamankan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyidik mengamankan tujuh orang dalam operasi itu. Mereka terdiri atas Bupati Langkat, seorang aparatur sipil negara (ASN), dan lima orang dari pihak swasta.
Ada tujuh orang yang terjaring OTT oleh penyidik KPK di wilayah Sumatera Utara. Di antaranya Bupati Langkat, ASN dan lima orang dari pihak swasta.
OTT dilakukan di beberapa lokasi, yaitu Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan. Usai diamankan, Syah Afandin dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk pemeriksaan awal, lalu diterbangkan ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.
Barang bukti dan asal dugaan pembayaran
Penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Uang itu diduga merupakan pembayaran fee proyek yang bersumber dari dua dinas di Pemkab Langkat.
Dari penangkapan itu penyidik KPK menyita barang bukti uang tunai senilai ratusan juta hasil pembayaran fee proyek yang bersumber dari Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat,
Informasi sementara menyebutkan sumber dugaan pembayaran berasal dari Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat.
Riwayat politik Syah Afandin
Syah Afandin lahir 23 Juni 1966 di Pangkalan Brandan dan merupakan politikus senior Partai Amanat Nasional (PAN). Kariernya dimulai dari DPRD Sumatera Utara, mewakili daerah pemilihan Binjai-Langkat (2014–2019).
Pada Pilkada Langkat 2018, ia maju sebagai calon wakil bupati mendampingi Terbit Rencana Perangin Angin. Setelah Terbit ditangkap KPK pada Januari 2022, Syah Afandin ditunjuk Plt Bupati dan kemudian memenangkan Pilkada 2024. Ia dilantik sebagai bupati definitif periode 2025–2030.
LHKPN dan kondisi kekayaan
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan 31 Maret 2026 mencatat total kekayaan Syah Afandin setelah dikurangi utang sebesar Rp10.670.002.596. Mayoritas asetnya berupa tanah dan bangunan senilai lebih dari Rp7 miliar.
Komponen lain dalam laporan mencakup alat transportasi dan mesin lebih dari Rp1 miliar, surat berharga sekitar Rp37 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp4,31 miliar. Ia juga melaporkan utang sekitar Rp993 juta.
Implikasi dan konteks
Jika KPK menetapkan Syah Afandin sebagai tersangka, Langkat mencatatkan dua bupati berturut-turut yang tersandung kasus korupsi dalam rentang empat tahun. Kasus ini menambah sorotan terhadap tata kelola proyek di pemerintahan daerah tersebut.
Penyidikan lanjutan oleh KPK akan menentukan langkah hukum berikutnya dan potensi penetapan tersangka.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Putra Putri Bonapasogit 2026: Pemenang dan Harapan Bupati Taput
Putra Putri Bonapasogit 2026 di Tarutung menghasilkan enam pemenang; pemerintah berharap mereka menjadi duta...
Samosir Dapat Irigasi 15 km dan 20 Jembatan lewat Sinergi TNI
Samosir mulai bangun irigasi perpipaan 15 km dan rehabilitasi 20 jembatan lewat sinergi Pemkab, TNI, dan Kem...
Rico Waas Minta Al Jam'iyatul Washliyah Medan Perkuat Peran
Wali Kota Medan Rico Waas mendorong Al Jam'iyatul Washliyah Medan 2026–2031 memperkuat peran dalam agama, pe...
Tabligh Akbar IPHI Sumut Santuni 200 Anak Yatim Pasca Muktamar
PW IPHI Sumut menggelar Tabligh Akbar di Deli Serdang, diikuti ~1.000 jamaah dan santuni 200 anak yatim seba...
Rico Waas: Pelantikan ICMI Muda Medan Harus Jadi Aksi Nyata
Wali Kota Medan Rico Waas minta ICMI Muda Medan yang baru dilantik langsung bergerak dengan roadmap kerja da...
Tapanuli Highlands Festival 2026: Pulau Sibandang Tampil sebagai Destinasi Sport Tourism
Pulau Sibandang dan Muara dipromosikan lewat Tapanuli Highlands Festival 2026; 65 peserta mengikuti lomba re...