Lokal

KPK Tangkap Bupati Langkat dalam OTT, Ratusan Juta Disita

Bagikan:
Ilustrasi OTT KPK dan penyitaan uang tunai terkait Bupati Langkat

Jakarta — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Langkat Syah Affandin (Ondim) dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan menyita uang tunai senilai ratusan juta terkait dugaan pembayaran fee proyek.

Ringkasan OTT

Juru Bicara KPK, Beru Prasetio, menyatakan OTT menjerat Bupati Langkat bersama enam orang lain, termasuk aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta. Penangkapan berlangsung pada beberapa lokasi dan berujung pada pemeriksaan lanjutan di Jakarta.

Kronologi dan lokasi penangkapan

Menurut keterangan resmi yang diterima media pada Jumat (3/7), penyidik KPK melakukan OTT pada tiga lokasi berbeda: Binjai, Kota Medan, dan Kabupaten Langkat. Setelah ditangkap, Bupati Langkat langsung dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk pemeriksaan awal.

“Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik KPK itu ada tiga lokasi diantaranya Binjai, Kota Medan dan Kabupaten Langkat,”

Barang bukti dan pihak terkait

Penyidik menyita uang tunai ratusan juta sebagai barang bukti. Selain Bupati, enam orang lain yang terjaring diduga terdiri dari ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat dan lima pihak swasta.

Dugaan perkara dan penanganan pemeriksaan

KPK menyebut OTT berhubungan dengan pembayaran fee proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat. Setelah pemeriksaan awal di Medan, terduga dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut bersama tersangka lain.

“OTT terhadap Bupati Langkat terkait pembayaran fee proyek di Dinas Pendidikan dan Perkim Kabupaten Langkat,”

Proses selanjutnya

Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk menentukan status hukum para pihak. KPK akan menilai bukti dan keterangan sebelum memutuskan langkah penyidikan berikutnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kepala daerah dan indikasi praktik pemungutan fee pada proyek pemerintah. Perkembangan penyidikan akan menentukan apakah berkas akan dilimpahkan ke penuntutan.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait