Bunga PNM Mekaar Turun Jadi 8% Mulai September 2026
Menteri Koperasi dan UKM Maman Abdurrahman mengumumkan penurunan suku bunga pinjaman Program Mekaar yang dikelola PT Permodalan Nasional Madani (PNM). Bunga ditetapkan sekitar 8 persen dan akan mulai berlaku pada awal September 2026. Kebijakan ini dimaksudkan untuk meringankan beban sekitar 14 juta ibu dan perempuan prasejahtera yang menjadi nasabah Mekaar.
Rincian penurunan bunga dan cakupan
Sebelumnya, bunga pinjaman Mekaar berada di kisaran 18 hingga 25 persen. Angka itu dinilai masih relatif tinggi bagi kelompok prasejahtera yang menjadi target program. Dengan penetapan bunga sekitar 8 persen, beban pembayaran diharapkan jauh berkurang.
Kebijakan ini menyasar nasabah perempuan pelaku usaha ultramikro dan supermikro. Pemerintah menargetkan implementasi dapat dimulai kurang lebih pada awal September 2026, sehingga manfaat segera dirasakan.
Subsidi dan mekanisme pelaksanaan
Maman menjelaskan penurunan bunga tersebut dimungkinkan karena adanya subsidi dari pemerintah. Pemerintah disebut memberikan subsidi sekitar 10 persen sehingga bunga pinjaman dapat turun menjadi 8 persen. Pelaksanaan akan melibatkan Kementerian Koperasi dan UKM, Danantara, dan PNM.
Menurut Maman, pola pembiayaan PNM juga mencakup pendampingan intensif melalui account officer dan account advisor. Pendampingan ini bukan hanya menyalurkan dana, tetapi juga memberikan pembinaan dan pemantauan terhadap perkembangan usaha nasabah.
Kata-kata pejabat terkait
Alhamdulillah, diputuskan bunga pinjaman PNM Mekaar menjadi sekitar delapan persen. Insyaallah mulai berlaku kurang lebih awal September ini.
Perintah dari Pak Presiden, bunga pinjaman Mekaar harus di bawah 10 persen. Agar tidak membebani ibu-ibu yang masuk dalam golongan prasejahtera.
Pak Presiden memerintahkan eksekusi penurunan bunga PNM Mekaar harus segera dipercepat. Agar nantinya bisa langsung dinikmati nasabah program Mekaar dan mereka tidak lagi dibebani bunga yang tinggi.
Dampak dan prospek ke depan
Penurunan bunga diproyeksikan meningkatkan daya tahan usaha kecil dan menurunkan risiko kredit bermasalah. Namun efektivitas kebijakan bergantung pada kecepatan pelaksanaan subsidi dan koordinasi antara pemerintah, PNM, dan mitra pelaksana.
Ke depan, pemantauan dan evaluasi diperlukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan berkelanjutan. Jika berjalan baik, kebijakan ini dapat memperkuat peran perempuan dalam perekonomian mikro.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...