Nasional

Garda: Kepastian Hukum untuk Status UMKM Pengemudi Ojol Mendesak

Bagikan:
Pengemudi ojek online menunggu kepastian hukum status UMKM

Garda Indonesia mendorong agar pengemudi ojek online mendapat kepastian hukum sebagai UMKM. Pernyataan itu disampaikan Ketua Umum Raden Igun Wicaksono dalam dialog bersama Pro 3 RRI pada Selasa, 11 Agustus 2026. Usulan muncul karena sepeda motor menjadi aset usaha utama dan pemerintah diminta menyelaraskan kriteria UMKM dengan karakter pekerjaan pengemudi melalui asesmen yang jelas.

Dorongan agar pengemudi diakui sebagai UMKM

Igun menilai teknologi aplikasi digital memfasilitasi pengemudi mencari pelanggan, sehingga status usaha perlu diakui secara hukum. Ia menyebut sosialisasi tentang status usaha mikro belum merata di kalangan pengemudi ojek online.

"Kami mendorong pengemudi ojek online ini berstatus hukum sebagai UMKM,"

Igun menambahkan bahwa asosiasi menerima pengemudi ojek online lebih tepat masuk ke dalam usaha mikro. Namun, ia masih menantikan rincian bentuk UMKM yang akan berlaku bagi pengemudi tersebut.

"Secara substansi kami menerima bahwa pengemudi ojek online ini memang lebih tepat masuk ke dalam usaha mikro, Kami menantikan seperti apa UMKM yang dimaksud bagi para pengemudi ojek online,"

Rancangan kebijakan dan kejelasan manfaat

Igun mengungkap rancangan peraturan presiden terkait kebijakan itu masih dinantikan oleh pengemudi. Ia juga menegaskan bahwa fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah bentuk utang, sehingga pemberian kredit bukan tujuan utama asosiasi.

Catatan AKUMANDIRI dan kekhawatiran pengemudi

Ketua Umum AKUMANDIRI, Hermawati Setyorinny, menilai klasifikasi ini memerlukan kajian lebih mendalam. Ia mengusulkan penilaian yang mempertimbangkan seluruh aspek usaha sebelum menetapkan status.

"Kriteria antara pelaku usaha dengan pengemudi itu tidak match (cocok). Mereka (pengemudi) ini bermitra dengan aplikator, karena tidak ada pekerjaan di luar,"

Rini meminta pemerintah melibatkan pengemudi secara langsung dalam proses penyusunan kebijakan. Ia khawatir penetapan status UMKM berpotensi menambah beban apabila muncul kewajiban atau potongan pendapatan baru.

Poin yang perlu dikaji pemerintah

Para narasumber meminta asesmen menyeluruh yang mempertimbangkan beberapa indikator usaha, antara lain:

  • Aset (misalnya kepemilikan sepeda motor)
  • Omzet atau pendapatan pengemudi
  • Kemandirian usaha dan hubungan kemitraan dengan aplikator

Rini menekankan prioritas pada kesejahteraan pengemudi, pengurangan potongan, dan jaminan manfaat nyata bila status UMKM diberlakukan. Penyusunan kebijakan yang partisipatif dan sosialisasi menyeluruh menjadi syarat agar konsekuensi dan manfaat dapat dipahami oleh pengemudi.

Penetapan status hukum bagi pengemudi ojek online menjadi isu penting yang menuntut keseimbangan antara pengakuan formal dan perlindungan ekonomi praktis bagi pelaku lapangan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait