Garda: Kepastian Hukum untuk Status UMKM Pengemudi Ojol Mendesak
Garda Indonesia mendorong agar pengemudi ojek online mendapat kepastian hukum sebagai UMKM. Pernyataan itu disampaikan Ketua Umum Raden Igun Wicaksono dalam dialog bersama Pro 3 RRI pada Selasa, 11 Agustus 2026. Usulan muncul karena sepeda motor menjadi aset usaha utama dan pemerintah diminta menyelaraskan kriteria UMKM dengan karakter pekerjaan pengemudi melalui asesmen yang jelas.
Dorongan agar pengemudi diakui sebagai UMKM
Igun menilai teknologi aplikasi digital memfasilitasi pengemudi mencari pelanggan, sehingga status usaha perlu diakui secara hukum. Ia menyebut sosialisasi tentang status usaha mikro belum merata di kalangan pengemudi ojek online.
"Kami mendorong pengemudi ojek online ini berstatus hukum sebagai UMKM,"
Igun menambahkan bahwa asosiasi menerima pengemudi ojek online lebih tepat masuk ke dalam usaha mikro. Namun, ia masih menantikan rincian bentuk UMKM yang akan berlaku bagi pengemudi tersebut.
"Secara substansi kami menerima bahwa pengemudi ojek online ini memang lebih tepat masuk ke dalam usaha mikro, Kami menantikan seperti apa UMKM yang dimaksud bagi para pengemudi ojek online,"
Rancangan kebijakan dan kejelasan manfaat
Igun mengungkap rancangan peraturan presiden terkait kebijakan itu masih dinantikan oleh pengemudi. Ia juga menegaskan bahwa fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah bentuk utang, sehingga pemberian kredit bukan tujuan utama asosiasi.
Catatan AKUMANDIRI dan kekhawatiran pengemudi
Ketua Umum AKUMANDIRI, Hermawati Setyorinny, menilai klasifikasi ini memerlukan kajian lebih mendalam. Ia mengusulkan penilaian yang mempertimbangkan seluruh aspek usaha sebelum menetapkan status.
"Kriteria antara pelaku usaha dengan pengemudi itu tidak match (cocok). Mereka (pengemudi) ini bermitra dengan aplikator, karena tidak ada pekerjaan di luar,"
Rini meminta pemerintah melibatkan pengemudi secara langsung dalam proses penyusunan kebijakan. Ia khawatir penetapan status UMKM berpotensi menambah beban apabila muncul kewajiban atau potongan pendapatan baru.
Poin yang perlu dikaji pemerintah
Para narasumber meminta asesmen menyeluruh yang mempertimbangkan beberapa indikator usaha, antara lain:
- Aset (misalnya kepemilikan sepeda motor)
- Omzet atau pendapatan pengemudi
- Kemandirian usaha dan hubungan kemitraan dengan aplikator
Rini menekankan prioritas pada kesejahteraan pengemudi, pengurangan potongan, dan jaminan manfaat nyata bila status UMKM diberlakukan. Penyusunan kebijakan yang partisipatif dan sosialisasi menyeluruh menjadi syarat agar konsekuensi dan manfaat dapat dipahami oleh pengemudi.
Penetapan status hukum bagi pengemudi ojek online menjadi isu penting yang menuntut keseimbangan antara pengakuan formal dan perlindungan ekonomi praktis bagi pelaku lapangan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kematian Yuna, BKSDA Aceh Perkuat Deteksi Dini EEHV
BKSDA Aceh perketat pemantauan gajah anakan setelah Yuna, gajah di PLG Saree, diduga meninggal akibat EEHV p...
PKP Alokasikan 3.000 BSPS untuk Keluarga Berisiko Stunting
PKP mengalokasikan 3.000 unit BSPS untuk keluarga berisiko stunting, dengan persyaratan disederhanakan dan p...
Dirjen Imigrasi Serius Kaji Status dan Pajak Digital Nomad
Ditjen Imigrasi mengkaji status dan kemungkinan pajak bagi digital nomad di Indonesia; evaluasi disampaikan...
ONE–Samudera Layani Patimban, MV Sinar Bintan Bawa 190 TEUs
Rute ONE–Samudera memulai layanan ke Patimban lewat maiden call MV Sinar Bintan (10–11 Agustus 2026) yang me...
Imigrasi Siapkan Kenaikan Tarif Visa on Arrival hingga Rp1 Juta
Imigrasi usulkan kenaikan tarif VoA jadi Rp750.000 untuk e-VoA dan Rp1.000.000 untuk pengajuan saat tiba, tu...
Sekolah Nasional Terintegrasi Beroperasi, 1.360 Siswa Mulai Tahun Ajaran
Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) mulai beroperasi dengan 1.360 siswa; pemerintah targetkan 500 SNT untuk...