Dirjen Imigrasi Serius Kaji Status dan Pajak Digital Nomad
Direktorat Jenderal Imigrasi sedang mengkaji keberadaan digital nomad di Indonesia, terutama terkait status kerja dan kemungkinan pengenaan pajak. Pernyataan itu disampaikan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko pada konferensi pers di kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Rabu, 12 Agustus 2026. Kajian ini dimaksudkan untuk menentukan perlakuan hukum dan fiskal yang tepat bagi pekerja asing yang bekerja secara fisik dari wilayah Indonesia.
Kajian atas keberadaan digital nomad
Hendarsam menyatakan fenomena digital nomad perlu mendapat perhatian karena aktivitas mereka dilakukan secara fisik di Indonesia. Ia menekankan hubungan kerja yang tetap berorientasi ke luar negeri menimbulkan pertanyaan status aktivitas tersebut di dalam negeri. Oleh karena itu, Ditjen Imigrasi mengevaluasi apakah keberadaan mereka setara dengan pekerja lokal atau perlu perlakuan khusus.
“Secara logika, mereka bekerja di Indonesia. Walaupun sebenarnya kerjanya di sana, mungkin di luar negeri, tapi teman fisiknya ada di Indonesia,”
Pertimbangan pajak dan dampak ekonomi
Salah satu fokus kajian adalah kemungkinan pengenaan pajak atas penghasilan yang dihasilkan oleh digital nomad saat berada di Indonesia. Hendarsam mengatakan pemerintah perlu menimbang apakah aktivitas kerja jarak jauh itu layak dikenai pajak berdasarkan lokasi fisik mereka saat bekerja.
“Apakah itu bisa kita kenakan pajak atau tidak? Harap diketahui, ini dialami hampir seluruh negara, termasuk Eropa. Digital nomad menjadi PR bersama,”
Selain aspek fiskal, Ditjen Imigrasi juga mempertimbangkan kontribusi ekonomi langsung yang dihasilkan digital nomad. Menurut Hendarsam, pengeluaran mereka untuk akomodasi, makanan, dan layanan lokal memberikan manfaat bagi ekonomi domestik.
“Setidaknya mereka itu spending money di sini. Mereka ada penginapan, sewa penginapan, sewa villa, makan di sini,”
Benchmarking kebijakan dan kerja sama antar-institusi
Untuk merumuskan kebijakan yang tepat, Ditjen Imigrasi melakukan benchmarking dengan sejumlah negara yang juga menghadapi fenomena serupa. Hendarsam menyebutkan hasil perbandingan menunjukkan masalah yang muncul hampir serupa antarnegara.
“Jadi saya sampai nyari di benchmarking-nya gimana kita. Ternyata masalahnya kita sama,”
Ia menambahkan Ditjen Imigrasi telah berkomunikasi dengan Dirjen Pajak untuk membahas aspek fiskal dan juga kemungkinan tindakan penegakan di masa mendatang.
Konteks ke depan
Pemerintah masih merumuskan pendekatan yang seimbang antara memaksimalkan manfaat ekonomi dan menegakkan peraturan fiskal serta imigrasi. Kajian lanjutan diharapkan menghasilkan kebijakan yang jelas mengenai status kerja, kewajiban pajak, dan mekanisme penegakan bagi digital nomad di Indonesia.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...