Airlangga: Bullion Bank Kelola 153 Ton Emas Hampir US$20 Miliar
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan layanan bullion bank Indonesia telah mengelola 153 ton emas dengan nilai mendekati US$20 miliar. Pernyataan itu disampaikan pada Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin, 20 Juli 2026. Pemerintah menyebut pengelolaan ini sebagai langkah penting dalam memperdalam sektor jasa keuangan.
Angka dan sumber pengelolaan
Airlangga melaporkan capaian tersebut langsung kepada Presiden dalam sidang kabinet. Ia menyebut angka total pengelolaan emas secara keseluruhan dan merinci kontribusi dua lembaga keuangan nasional.
"Dari segi bullion, launching bullion tahun lalu sampai hari ini mencapai 153 ton emas. Nilai dari 153 ton emas itu mendekati 20 miliar dolar,"
Ia menambahkan rincian menurut lembaga. Menurut pernyataannya, pengelolaan emas berasal dari Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI), dengan angka yang disebutkan untuk masing-masing institusi.
"Di mana totalnya di Pegadaian 153 ton dan BSI 24 ton,"
Reaksi dan perbandingan internasional
Presiden juga menyoroti perkembangan layanan bullion dan meminta perbandingan praktik dengan negara lain. Airlangga mengatakan Presiden menanyakan di mana pembukaan produk dengan tata kelola yang baik, dan menyebut contoh di lembaga nasional.
"Jadi Bapak Presiden tadi juga menanyakan di negara mana pembukaan ataupun launching sebuah produk dengan governance yang baik. Di BSI maupun di Pegadaian,"
Dampak kebijakan dan tujuan
Penguatan layanan bullion dimaksudkan untuk memperdalam pasar jasa keuangan domestik. Pemerintah berharap pengelolaan emas ini dapat mengoptimalkan potensi emas nasional dan memperkuat stabilitas sistem keuangan.
Langkah ini juga berpotensi meningkatkan likuiditas instrumen berbasis emas dan membuka opsi investasi yang lebih terstruktur bagi masyarakat. Pemerintah menilai tata kelola yang baik menjadi kunci untuk menarik kepercayaan investor domestik dan internasional.
Prospek ke depan
Pemerintah diperkirakan akan terus memantau perkembangan layanan bullion, termasuk aspek regulasi dan tata kelola. Monitoring itu penting untuk memastikan manfaat ekonomi sekaligus menjaga stabilitas pasar keuangan.
Dengan data yang telah dipaparkan, fokus ke depan adalah penerapan governance yang ketat dan peningkatan akses layanan bullion bagi masyarakat serta pelaku usaha.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
BPBD: Semua Titik Api Karhutla di Jatim Sudah Padam
BPBD Jawa Timur memastikan semua titik api karhutla telah padam, namun pemantauan titik panas melalui SiPong...
Pelestarian Batik: Wamenperin Dorong Perajin Ikuti Pasar
Wamenperin Faisol Riza mendorong pelestarian batik seiring penguatan perajin agar mampu mengikuti pasar, did...
Kemenkum Fasilitasi Mediasi Sengketa Merek ASICS
Kemenkum memfasilitasi mediasi ASICS vs Toko Istana Sepatu pada 3 Okt 2026 di Jakarta untuk menyelesaikan du...
Komdigi: Perlindungan Sisa Kuota Tak Boleh Dikenai Biaya
Kemkomdigi menegaskan sisa kuota pelanggan tidak boleh dikenai biaya, merujuk putusan MK; pemerintah akan ev...
PBNU Terbitkan Pedoman Hari Santri 2026, Solidaritas untuk Palestina
PBNU keluarkan pedoman Hari Santri 2026 berfokus pada tradisi, layanan masyarakat, dan solidaritas kemanusia...
Terapi Seni Bantu Pulihkan Trauma Anak, Ini Cara dan Perannya
Seni atau art terapi dinilai efektif bantu pulihkan trauma anak melalui ekspresi kreatif, lingkungan aman, d...