BPOM Segel Gudang Kosmetik Ilegal di Tangerang, Amankan 2 Juta Produk
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyegel gudang penyimpanan kosmetik impor ilegal di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang pada akhir Mei 2026. Dari lokasi itu petugas mengamankan total 2.082.615 pieces atau 1.047 item produk asal Tiongkok senilai sekitar Rp27,6 miliar.
Penindakan dan barang yang disita
Operasi penggerebekan berlangsung setelah tim intelijen BPOM melakukan penelusuran terhadap aktivitas penjualan daring yang mencurigakan. BPOM menemukan gudang yang selama dua tahun beroperasi secara tersembunyi di lingkungan tersebut.
| Jenis | Jumlah item | Jumlah pieces | Estimasi nilai |
|---|---|---|---|
| Kosmetik impor (produk Tiongkok) | 1.047 | 2.082.615 | Rp27,6 miliar |
Bahaya bagi kesehatan dan ekonomi
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengatakan produk di gudang itu tidak memiliki izin edar dan tidak jelas kandungannya. Ia memperingatkan potensi risiko terhadap kesehatan hingga keselamatan konsumen.
"Produk kecantikan ini kita tidak tahu apa isinya. Nah, tentu berdasarkan itu dampaknya kan bisa berdampak kepada kesehatan bahkan keselamatan masyarakat kita."
Taruna menambahkan bahwa temuan ini dapat berdampak luas, termasuk pada kepercayaan konsumen dan perputaran ekonomi nasional. Ia menyebut operasi penindakan sesuai arahan Presiden Republik Indonesia untuk menjamin keamanan obat dan makanan bagi masyarakat.
"Tersembunyi dalam artian karena kita tahu ruangan ini bukan gudang, karena selama ini masyarakat di sekeliling tidak tahu bahwa di sini disimpan barang-barang ilegal,"
Proses penelusuran dan payung hukum
Kepala Balai POM Tangerang, Sony Mughofir, menyatakan kasus ini terungkap melalui kerja intelijen dan Direktorat Siber BPOM. Pelaku menjual produk secara daring, sehingga penyelidikan diarahkan ke kanal online.
"Barang ini dia jualnya secara online, maka, kami curigai dan akhirnya terbongkar,"
Sony juga mengingatkan adanya payung aturan pengawasan edar daring, yakni Peraturan BPOM Nomor 14 yang disusun berdasarkan ketentuan pada Peraturan Nomor 30 Tahun 2025. Temuan di Kabupaten Tangerang bermula dari proses intelijen atas laporan pengaduan masyarakat.
Langkah selanjutnya
BPOM menegaskan komitmen untuk bekerja sekuat tenaga menindak peredaran produk ilegal. Barang-barang yang disita akan diperiksa lebih lanjut untuk menentukan langkah hukum dan perlindungan konsumen.
Penindakan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku perdagangan daring yang memasukkan produk tanpa izin, sekaligus meningkatkan kewaspadaan konsumen terhadap kosmetik impor yang tidak memiliki informasi kandungan jelas.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Diduga Korsleting, 70 Rumah di Kampung Adat Sukabumi Terbakar
Kebakaran di Kampung Adat Kasepuhan Ciptamulya, 25 Juli 2026, meludeskan 70 rumah sehingga 420 warga kehilan...
Pemerintah Siapkan 2.000 Kampung Nelayan untuk Kesejahteraan
Pemerintah akan membangun 2.000 kampung nelayan mulai 2026, lengkap balai lelang, pabrik es, cold storage, d...
Pemerintah Percepat Program Makan Bergizi Gratis dalam Dua Tahap
Pemerintah percepat program Makan Bergizi Gratis dalam dua tahap: satu bulan fokus 3T dan pondok pesantren,...
Kemkomdigi Raih Predikat Kualitas Tertinggi Tanpa Maladministrasi
Kemkomdigi mendapat predikat kualitas tertinggi tanpa maladministrasi dari ORI untuk 2024–2025 dengan skor 8...
Wamenko: Ketahanan Pangan Kian Menguat, Stok Beras 5 Juta Ton
Pemerintah perkuat ketahanan pangan dengan cadangan beras 5 juta ton; stok dinilai cukup hadapi El Nino dan...
Pertagas Gelar Office Adventure Day Rayakan Hari Anak Nasional
Pertagas menggelar Office Adventure Day pada 25 Juli 2026, menghadirkan ruang bermain edukatif bagi 35 anak...