BPOM Segel Gudang Kosmetik Ilegal di Tangerang, Amankan 2 Juta Produk
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyegel gudang penyimpanan kosmetik impor ilegal di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang pada akhir Mei 2026. Dari lokasi itu petugas mengamankan total 2.082.615 pieces atau 1.047 item produk asal Tiongkok senilai sekitar Rp27,6 miliar.
Penindakan dan barang yang disita
Operasi penggerebekan berlangsung setelah tim intelijen BPOM melakukan penelusuran terhadap aktivitas penjualan daring yang mencurigakan. BPOM menemukan gudang yang selama dua tahun beroperasi secara tersembunyi di lingkungan tersebut.
| Jenis | Jumlah item | Jumlah pieces | Estimasi nilai |
|---|---|---|---|
| Kosmetik impor (produk Tiongkok) | 1.047 | 2.082.615 | Rp27,6 miliar |
Bahaya bagi kesehatan dan ekonomi
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengatakan produk di gudang itu tidak memiliki izin edar dan tidak jelas kandungannya. Ia memperingatkan potensi risiko terhadap kesehatan hingga keselamatan konsumen.
"Produk kecantikan ini kita tidak tahu apa isinya. Nah, tentu berdasarkan itu dampaknya kan bisa berdampak kepada kesehatan bahkan keselamatan masyarakat kita."
Taruna menambahkan bahwa temuan ini dapat berdampak luas, termasuk pada kepercayaan konsumen dan perputaran ekonomi nasional. Ia menyebut operasi penindakan sesuai arahan Presiden Republik Indonesia untuk menjamin keamanan obat dan makanan bagi masyarakat.
"Tersembunyi dalam artian karena kita tahu ruangan ini bukan gudang, karena selama ini masyarakat di sekeliling tidak tahu bahwa di sini disimpan barang-barang ilegal,"
Proses penelusuran dan payung hukum
Kepala Balai POM Tangerang, Sony Mughofir, menyatakan kasus ini terungkap melalui kerja intelijen dan Direktorat Siber BPOM. Pelaku menjual produk secara daring, sehingga penyelidikan diarahkan ke kanal online.
"Barang ini dia jualnya secara online, maka, kami curigai dan akhirnya terbongkar,"
Sony juga mengingatkan adanya payung aturan pengawasan edar daring, yakni Peraturan BPOM Nomor 14 yang disusun berdasarkan ketentuan pada Peraturan Nomor 30 Tahun 2025. Temuan di Kabupaten Tangerang bermula dari proses intelijen atas laporan pengaduan masyarakat.
Langkah selanjutnya
BPOM menegaskan komitmen untuk bekerja sekuat tenaga menindak peredaran produk ilegal. Barang-barang yang disita akan diperiksa lebih lanjut untuk menentukan langkah hukum dan perlindungan konsumen.
Penindakan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku perdagangan daring yang memasukkan produk tanpa izin, sekaligus meningkatkan kewaspadaan konsumen terhadap kosmetik impor yang tidak memiliki informasi kandungan jelas.
Berita Terkait
Kemenhub Percepat Penyerapan Anggaran 2026 dengan Serangkaian Langkah
Kemenhub siapkan langkah percepatan penyerapan anggaran 2026 untuk menjaga momentum hingga akhir tahun dan p...
BGN Libatkan Kantin Sekolah untuk Dukung Program MBG
BGN akan libatkan kantin sekolah dalam produksi MBG untuk memperluas jangkauan layanan gizi dan meningkatkan...
Realisasi Anggaran Kemenhub hingga Mei 2026 Lampaui Target
Kemenhub mencatat realisasi anggaran hingga Mei 2026 sebesar Rp9,06 triliun (32,27%), melampaui target kumul...
BGN Diganti untuk Perkuat Program Makan Bergizi Gratis
Pergeseran pimpinan BGN bagian dari evaluasi MBG untuk memperkuat efektivitas, akuntabilitas, dan pengawasan...
SPPG Jalankan Arahan Presiden Perbaiki Kualitas Program MBG
SPPG dan GARUDA siap menjalankan arahan Presiden Prabowo untuk menjaga kualitas gizi Program MBG dengan peny...
KPK Sambut Putusan Singapura, Ekstradisi Paulus Tannos Dipercepat
KPK menyambut putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang menolak permohonan Paulus Tannos, membuka jalan perce...