BPOM Segel Gudang Kosmetik Ilegal di Tangerang, Amankan 2 Juta Produk
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyegel gudang penyimpanan kosmetik impor ilegal di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang pada akhir Mei 2026. Dari lokasi itu petugas mengamankan total 2.082.615 pieces atau 1.047 item produk asal Tiongkok senilai sekitar Rp27,6 miliar.
Penindakan dan barang yang disita
Operasi penggerebekan berlangsung setelah tim intelijen BPOM melakukan penelusuran terhadap aktivitas penjualan daring yang mencurigakan. BPOM menemukan gudang yang selama dua tahun beroperasi secara tersembunyi di lingkungan tersebut.
| Jenis | Jumlah item | Jumlah pieces | Estimasi nilai |
|---|---|---|---|
| Kosmetik impor (produk Tiongkok) | 1.047 | 2.082.615 | Rp27,6 miliar |
Bahaya bagi kesehatan dan ekonomi
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengatakan produk di gudang itu tidak memiliki izin edar dan tidak jelas kandungannya. Ia memperingatkan potensi risiko terhadap kesehatan hingga keselamatan konsumen.
"Produk kecantikan ini kita tidak tahu apa isinya. Nah, tentu berdasarkan itu dampaknya kan bisa berdampak kepada kesehatan bahkan keselamatan masyarakat kita."
Taruna menambahkan bahwa temuan ini dapat berdampak luas, termasuk pada kepercayaan konsumen dan perputaran ekonomi nasional. Ia menyebut operasi penindakan sesuai arahan Presiden Republik Indonesia untuk menjamin keamanan obat dan makanan bagi masyarakat.
"Tersembunyi dalam artian karena kita tahu ruangan ini bukan gudang, karena selama ini masyarakat di sekeliling tidak tahu bahwa di sini disimpan barang-barang ilegal,"
Proses penelusuran dan payung hukum
Kepala Balai POM Tangerang, Sony Mughofir, menyatakan kasus ini terungkap melalui kerja intelijen dan Direktorat Siber BPOM. Pelaku menjual produk secara daring, sehingga penyelidikan diarahkan ke kanal online.
"Barang ini dia jualnya secara online, maka, kami curigai dan akhirnya terbongkar,"
Sony juga mengingatkan adanya payung aturan pengawasan edar daring, yakni Peraturan BPOM Nomor 14 yang disusun berdasarkan ketentuan pada Peraturan Nomor 30 Tahun 2025. Temuan di Kabupaten Tangerang bermula dari proses intelijen atas laporan pengaduan masyarakat.
Langkah selanjutnya
BPOM menegaskan komitmen untuk bekerja sekuat tenaga menindak peredaran produk ilegal. Barang-barang yang disita akan diperiksa lebih lanjut untuk menentukan langkah hukum dan perlindungan konsumen.
Penindakan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku perdagangan daring yang memasukkan produk tanpa izin, sekaligus meningkatkan kewaspadaan konsumen terhadap kosmetik impor yang tidak memiliki informasi kandungan jelas.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
KPAI Minta Pengawasan Ketat untuk Program MBG 3B
KPAI mendesak pengawasan ketat pada Program MBG 3B agar makanan untuk bumil, busui, dan balita aman, bermutu...
Pemerintah Targetkan Revisi UU LLAJ Rampung 2026
Pemerintah menyerahkan 1.200 DIM RUU LLAJ ke DPR dan menargetkan revisi diselesaikan pada 2026 agar dapat di...
Kemensos Buka Kanal WhatsApp untuk Pengaduan Sekolah Rakyat
Kemensos membuka kanal WhatsApp 0887-7171-171 pada 29 Sept 2026 untuk pengaduan Sekolah Rakyat, terbuka bagi...
Indonesia Jajaki Pengalaman India untuk Bangun Infrastruktur Publik Digital
Indonesia menjajaki pengalaman India membangun infrastruktur publik digital untuk integrasi layanan, kata Wa...
Kemacetan Pelabuhan Ketapang: ODOL, Demo, dan Solusi Bersama
Kemacetan di akses Pelabuhan Ketapang disebabkan ODOL, antrean Pelindo, dan demonstrasi; solusinya butuh pen...
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...