Nasional

BPOM Segel Gudang Kosmetik Ilegal di Tangerang, Amankan 2 Juta Produk

Bagikan:

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyegel gudang penyimpanan kosmetik impor ilegal di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang pada akhir Mei 2026. Dari lokasi itu petugas mengamankan total 2.082.615 pieces atau 1.047 item produk asal Tiongkok senilai sekitar Rp27,6 miliar.

Penindakan dan barang yang disita

Operasi penggerebekan berlangsung setelah tim intelijen BPOM melakukan penelusuran terhadap aktivitas penjualan daring yang mencurigakan. BPOM menemukan gudang yang selama dua tahun beroperasi secara tersembunyi di lingkungan tersebut.

Jenis Jumlah item Jumlah pieces Estimasi nilai
Kosmetik impor (produk Tiongkok) 1.047 2.082.615 Rp27,6 miliar

Bahaya bagi kesehatan dan ekonomi

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengatakan produk di gudang itu tidak memiliki izin edar dan tidak jelas kandungannya. Ia memperingatkan potensi risiko terhadap kesehatan hingga keselamatan konsumen.

"Produk kecantikan ini kita tidak tahu apa isinya. Nah, tentu berdasarkan itu dampaknya kan bisa berdampak kepada kesehatan bahkan keselamatan masyarakat kita."

Taruna menambahkan bahwa temuan ini dapat berdampak luas, termasuk pada kepercayaan konsumen dan perputaran ekonomi nasional. Ia menyebut operasi penindakan sesuai arahan Presiden Republik Indonesia untuk menjamin keamanan obat dan makanan bagi masyarakat.

"Tersembunyi dalam artian karena kita tahu ruangan ini bukan gudang, karena selama ini masyarakat di sekeliling tidak tahu bahwa di sini disimpan barang-barang ilegal,"

Proses penelusuran dan payung hukum

Kepala Balai POM Tangerang, Sony Mughofir, menyatakan kasus ini terungkap melalui kerja intelijen dan Direktorat Siber BPOM. Pelaku menjual produk secara daring, sehingga penyelidikan diarahkan ke kanal online.

"Barang ini dia jualnya secara online, maka, kami curigai dan akhirnya terbongkar,"

Sony juga mengingatkan adanya payung aturan pengawasan edar daring, yakni Peraturan BPOM Nomor 14 yang disusun berdasarkan ketentuan pada Peraturan Nomor 30 Tahun 2025. Temuan di Kabupaten Tangerang bermula dari proses intelijen atas laporan pengaduan masyarakat.

Langkah selanjutnya

BPOM menegaskan komitmen untuk bekerja sekuat tenaga menindak peredaran produk ilegal. Barang-barang yang disita akan diperiksa lebih lanjut untuk menentukan langkah hukum dan perlindungan konsumen.

Penindakan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku perdagangan daring yang memasukkan produk tanpa izin, sekaligus meningkatkan kewaspadaan konsumen terhadap kosmetik impor yang tidak memiliki informasi kandungan jelas.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait