BPOM: 70% Peredaran Kosmetik Ilegal Didominasi Penjualan Online
BPOMizin edar yang mudah masuk pasar melalui perdagangan digital.
Mayoritas lewat platform daring
Taruna Ikrar menjelaskan sebagian besar kasus kosmetik ilegal berasal dari transaksi online. Menurutnya, lebih dari 70 persen temuan terjadi pada kanal daring. Sisanya, sekitar 20–30 persen, terdeteksi melalui jalur distribusi konvensional atau offline.
“Mayoritas online sekarang di atas 70 persen. Ada kurang lebih 20 sampai 30 persen yang secara offline,” kata Taruna Ikrar di Tangerang, Jumat 5 Juni 2026.
Faktor penyebab maraknya kosmetik ilegal
Salah satu pemicu utama adalah kemudahan akses dan jangkauan pemasaran digital. Platform daring memudahkan pelaku memasang produk tanpa pemeriksaan ketat, sehingga konsumen sulit membedakan produk resmi dan ilegal.
Selain itu, rendahnya kesadaran konsumen menjadi masalah signifikan. Konsumen yang tidak mengecek status izin edar cenderung membeli produk tanpa memeriksa keamanan atau mutu.
Upaya pengawasan BPOM
BPOM menyatakan pihaknya memperkuat pengawasan di dua front: pemantauan platform digital dan pengawasan jalur distribusi offline. Langkah ini dilakukan untuk menekan peredaran produk yang tidak memenuhi standar keamanan.
Pengawasan daring melibatkan pemantauan pemasangan produk, penelusuran penjual, dan koordinasi dengan platform e-commerce. Sedangkan pengawasan offline tetap difokuskan pada pengecekan distribusi dan peredaran di pasar tradisional.
Imbauan kepada konsumen
BPOM mengimbau masyarakat lebih cermat saat membeli kosmetik. Konsumen diminta memastikan produk memiliki izin edar resmi untuk menjamin keamanan, mutu, dan manfaatnya.
Taruna juga menekankan pentingnya verifikasi sebelum pembelian, khususnya pada produk impor yang tampak murah atau promosi besar-besaran. Dengan langkah sederhana ini, risiko kesehatan akibat produk ilegal dapat diminimalkan.
Penguatan pengawasan digital dan peningkatan edukasi konsumen menjadi fokus BPOM ke depan untuk menurunkan angka peredaran kosmetik ilegal. Upaya ini dinilai krusial guna melindungi keselamatan pengguna dan menjaga standar industri kosmetik nasional.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mendag: Pangan Bukan Instrumen Tekanan Geopolitik
Mendag Budi Santoso menegaskan pangan tak boleh jadi alat tekanan geopolitik dan mendorong solusi WTO untuk...
MenPPPA Pastikan Pendampingan Terbuka bagi Korban Perundungan
MenPPPA Arifah Fauzi memastikan layanan pendampingan tetap tersedia bagi anak korban perundungan; Kemenkes b...
Kemenperin Buka Ruang Gen Z untuk Kembangkan Industri Batik
Kemenperin ajak Gen Z berperan dalam pengembangan industri batik melalui desain, teknologi, dan pemasaran di...
Tokoh Konghucu Budi Tanuwibowo Masuk Wantimpres
Budi Tanuwibowo dilantik jadi anggota Wantimpres; ia terharu karena komunitas Konghucu yang minoritas mendap...
MenPPPA Pastikan Penanganan Perundungan Anak di Tangsel
MenPPPA Arifah Fauzi pastikan penanganan dugaan perundungan anak di Tangerang Selatan prioritaskan keamanan,...
Komdigi Minta Operator Ubah Paket Non-Rollover
Komdigi minta operator segera ubah paket non-rollover agar sisa kuota dilindungi secara ekonomi, bukan hanya...