BPOM: 70% Peredaran Kosmetik Ilegal Didominasi Penjualan Online
BPOMizin edar yang mudah masuk pasar melalui perdagangan digital.
Mayoritas lewat platform daring
Taruna Ikrar menjelaskan sebagian besar kasus kosmetik ilegal berasal dari transaksi online. Menurutnya, lebih dari 70 persen temuan terjadi pada kanal daring. Sisanya, sekitar 20–30 persen, terdeteksi melalui jalur distribusi konvensional atau offline.
“Mayoritas online sekarang di atas 70 persen. Ada kurang lebih 20 sampai 30 persen yang secara offline,” kata Taruna Ikrar di Tangerang, Jumat 5 Juni 2026.
Faktor penyebab maraknya kosmetik ilegal
Salah satu pemicu utama adalah kemudahan akses dan jangkauan pemasaran digital. Platform daring memudahkan pelaku memasang produk tanpa pemeriksaan ketat, sehingga konsumen sulit membedakan produk resmi dan ilegal.
Selain itu, rendahnya kesadaran konsumen menjadi masalah signifikan. Konsumen yang tidak mengecek status izin edar cenderung membeli produk tanpa memeriksa keamanan atau mutu.
Upaya pengawasan BPOM
BPOM menyatakan pihaknya memperkuat pengawasan di dua front: pemantauan platform digital dan pengawasan jalur distribusi offline. Langkah ini dilakukan untuk menekan peredaran produk yang tidak memenuhi standar keamanan.
Pengawasan daring melibatkan pemantauan pemasangan produk, penelusuran penjual, dan koordinasi dengan platform e-commerce. Sedangkan pengawasan offline tetap difokuskan pada pengecekan distribusi dan peredaran di pasar tradisional.
Imbauan kepada konsumen
BPOM mengimbau masyarakat lebih cermat saat membeli kosmetik. Konsumen diminta memastikan produk memiliki izin edar resmi untuk menjamin keamanan, mutu, dan manfaatnya.
Taruna juga menekankan pentingnya verifikasi sebelum pembelian, khususnya pada produk impor yang tampak murah atau promosi besar-besaran. Dengan langkah sederhana ini, risiko kesehatan akibat produk ilegal dapat diminimalkan.
Penguatan pengawasan digital dan peningkatan edukasi konsumen menjadi fokus BPOM ke depan untuk menurunkan angka peredaran kosmetik ilegal. Upaya ini dinilai krusial guna melindungi keselamatan pengguna dan menjaga standar industri kosmetik nasional.
Berita Terkait
Sari Yuliati Terpilih Aklamasi Ketua Umum Kosgoro 1957
Sari Yuliati ditetapkan aklamasi sebagai Ketua Umum PPK Kosgoro 1957 periode 2026–2031 pada Mubes V di Jakar...
Kemenhut Perkuat Manggala Agni Hadapi Karhutla di Sumatra
Kemenhut kerahkan Manggala Agni ke Aceh, Riau, Jambi, dan Sumsel untuk mempercepat pemadaman, pendinginan, d...
Sinergi Bahari Kunci Masa Depan Laut Indonesia
Pakar S.A. Wiraguna menilai sinergi lintas sektor dan oseanarium edukatif menjadi kunci memaksimalkan potens...
BPOM Sita 2,08 Juta Kosmetik Ilegal, Mayoritas Impor China
BPOM menyita 2.082.039 kosmetik ilegal—mayoritas impor China—setelah penyelidikan yang dimulai dari laporan...
BPOM Masukkan Lebih dari 2.000 Kosmetik ke Daftar Hitam
BPOM memasukkan lebih dari 2.000 item kosmetik ke daftar hitam, termasuk 900 item baru; sekitar 90% produk b...
BPOM Awasi 263.000 Tautan Jual Kosmetik Ilegal
BPOM mengawasi 263.000 tautan penjual kosmetik ilegal dan mengamankan lebih dari 2 juta produk; koordinasi d...