Nasional

BPOM Hentikan Peredaran 14 Kosmetik Berbahaya

Bagikan:
Petugas BPOM mengambil sampel kosmetik untuk pengujian laboratorium terkait bahan berbahaya

BPOM menghentikan peredaran 14 produk kosmetik setelah pengawasan triwulan II 2026 menemukan kandungan bahan berbahaya dan bahan yang dilarang. Pengumuman itu disampaikan Kepala BPOM Taruna Ikrar di Jakarta, Senin, 13 Juli 2026, usai pemeriksaan distribusi daring dan luring di berbagai wilayah.

Temuan dan jenis produk

Pengawasan melibatkan seluruh unit pelaksana teknis BPOM. Pemeriksaan mencakup penjualan online, distribusi langsung, serta ritel offline. Hasil pengujian laboratorium menegaskan 14 produk tidak memenuhi ketentuan keamanan.

Dari total temuan tersebut, 11 item merupakan produk lokal yang dibuat berdasarkan kontrak produksi. 1 item produk impor, serta 2 item produk tidak memiliki izin edar (TIE),

Kategori Produk Jumlah
Produk lokal (kontrak produksi) 11
Produk impor 1
Tanpa izin edar (TIE) 2

Bahan berbahaya dan dampak kesehatan

BPOM menemukan beberapa zat berisiko tinggi di produk tersebut. Semua sampel diuji di laboratorium resmi dan dinyatakan melanggar standar keamanan.

  • Asam retinoat
  • Hidrokinon
  • Klobetasol propionat
  • Mometason furoat
  • Pewarna merah K10
  • Merkuri

Bahan Potensi Bahaya
Asam retinoat Menimbulkan kulit kering, sensasi terbakar, dan risiko pada janin
Hidrokinon Hiperpigmentasi, ochronosis (bintik hitam), perubahan warna kornea dan kuku
Klobetasol propionat Atrofi kulit; risiko atopi kulit permanen dan psoriasis pustular autoimun
Mometason furoat Berisiko atrofi kulit pada penggunaan kosmetik
Pewarna merah K10 Risiko kanker dan gangguan fungsi hati
Merkuri Kerusakan ginjal dan dampak sistemik lainnya

Tindakan penertiban BPOM

Sebagai langkah pengamanan, BPOM mengambil tindakan tegas terhadap seluruh produk bermasalah. Langkah tersebut meliputi pencabutan izin edar, penghentian sementara produksi, distribusi, dan impor. BPOM juga melakukan penertiban fasilitas produksi, sarana peredaran, serta penelusuran rantai produksi dan distribusi.

Kami mengingatkan seluruh pelaku usaha agar senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku. Dan memastikan setiap produk yang diproduksi maupun diedarkan telah memenuhi aspek keamanan, kemanfaatan, dan mutu,

BPOM menegaskan akan memperkuat pengawasan terhadap peredaran kosmetik di seluruh Indonesia. Otoritas juga berjanji menindak pelanggaran yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

Publik disarankan memeriksa izin edar produk kosmetik sebelum membeli. Konsumen yang mencurigai efek samping diminta melaporkan ke kanal pengaduan resmi BPOM.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait