BPOM Hentikan Peredaran 14 Kosmetik Berbahaya
BPOM menghentikan peredaran 14 produk kosmetik setelah pengawasan triwulan II 2026 menemukan kandungan bahan berbahaya dan bahan yang dilarang. Pengumuman itu disampaikan Kepala BPOM Taruna Ikrar di Jakarta, Senin, 13 Juli 2026, usai pemeriksaan distribusi daring dan luring di berbagai wilayah.
Temuan dan jenis produk
Pengawasan melibatkan seluruh unit pelaksana teknis BPOM. Pemeriksaan mencakup penjualan online, distribusi langsung, serta ritel offline. Hasil pengujian laboratorium menegaskan 14 produk tidak memenuhi ketentuan keamanan.
Dari total temuan tersebut, 11 item merupakan produk lokal yang dibuat berdasarkan kontrak produksi. 1 item produk impor, serta 2 item produk tidak memiliki izin edar (TIE),
| Kategori Produk | Jumlah |
|---|---|
| Produk lokal (kontrak produksi) | 11 |
| Produk impor | 1 |
| Tanpa izin edar (TIE) | 2 |
Bahan berbahaya dan dampak kesehatan
BPOM menemukan beberapa zat berisiko tinggi di produk tersebut. Semua sampel diuji di laboratorium resmi dan dinyatakan melanggar standar keamanan.
- Asam retinoat
- Hidrokinon
- Klobetasol propionat
- Mometason furoat
- Pewarna merah K10
- Merkuri
| Bahan | Potensi Bahaya |
|---|---|
| Asam retinoat | Menimbulkan kulit kering, sensasi terbakar, dan risiko pada janin |
| Hidrokinon | Hiperpigmentasi, ochronosis (bintik hitam), perubahan warna kornea dan kuku |
| Klobetasol propionat | Atrofi kulit; risiko atopi kulit permanen dan psoriasis pustular autoimun |
| Mometason furoat | Berisiko atrofi kulit pada penggunaan kosmetik |
| Pewarna merah K10 | Risiko kanker dan gangguan fungsi hati |
| Merkuri | Kerusakan ginjal dan dampak sistemik lainnya |
Tindakan penertiban BPOM
Sebagai langkah pengamanan, BPOM mengambil tindakan tegas terhadap seluruh produk bermasalah. Langkah tersebut meliputi pencabutan izin edar, penghentian sementara produksi, distribusi, dan impor. BPOM juga melakukan penertiban fasilitas produksi, sarana peredaran, serta penelusuran rantai produksi dan distribusi.
Kami mengingatkan seluruh pelaku usaha agar senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku. Dan memastikan setiap produk yang diproduksi maupun diedarkan telah memenuhi aspek keamanan, kemanfaatan, dan mutu,
BPOM menegaskan akan memperkuat pengawasan terhadap peredaran kosmetik di seluruh Indonesia. Otoritas juga berjanji menindak pelanggaran yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Publik disarankan memeriksa izin edar produk kosmetik sebelum membeli. Konsumen yang mencurigai efek samping diminta melaporkan ke kanal pengaduan resmi BPOM.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Ridho Rahmadi Mundur, Ansufri Sambo Jadi Plt Ketum Partai Ummat
Ridho Rahmadi mundur sebagai Ketum DPP Partai Ummat; Majelis Syura tunjuk Ansufri Idrus Sambo sebagai Plt un...
Pertamina Patra Niaga: Infrastruktur dan Distribusi B50 Siap
Pertamina Patra Niaga menyatakan infrastruktur B50 siap, meliputi penerimaan FAME, pencampuran, penyimpanan,...
Kepemilikan CCTV Pejompongan Rusak Masih Ditelusuri
Kepemilikan beberapa CCTV yang rusak di Pejompongan masih diselidiki setelah perusakan pada 27 Agustus 2026;...
Prabowo Buka Muktamar ke-35 NU dan Sejarah Singkat PBNU
Presiden Prabowo membuka Muktamar ke-35 NU di Jombang; artikel merangkum sejarah singkat PBNU sejak 1926.
Gus Yahya Harap Presiden Prabowo Buka Muktamar NU 2031
Gus Yahya berharap Presiden Prabowo kembali membuka Muktamar NU ke-36 pada 2031; disampaikan saat pembukaan...
Pemprov DKI Imbau Warga Jaga Fasilitas Publik setelah CCTV Rusak
Pemprov DKI mengimbau warga untuk menjaga fasilitas publik setelah sejumlah CCTV di Pejompongan rusak pasca-...