BPOM Perkuat Pengawasan Usai Temuan 2,1 Juta Kosmetik Ilegal
BPOM memperketat pengawasan peredaran kosmetik setelah menemukan lebih dari 2,1 juta produk yang tidak memenuhi ketentuan selama intensifikasi pengawasan 2026. Temuan tersebut tercatat bernilai keekonomian sekitar Rp35,8 miliar dan diumumkan di Jakarta, 13 Juli 2026.
Hasil pengawasan sarana distribusi
Intensifikasi pengawasan dilakukan serentak di seluruh Indonesia pada 11-22 Mei 2026. BPOM memeriksa 190 sarana distribusi dan mendapati 128 sarana tidak memenuhi ketentuan.
Dari 128 sarana itu, petugas menemukan 2.205 item kosmetik yang melanggar. Temuan di sarana distribusi didominasi oleh kosmetik ilegal (86,83%) dan kosmetik impor tanpa surat keterangan impor (12,58%).
Pelanggaran di media online
Selain pemeriksaan fisik, BPOM juga menyorot penjualan melalui platform digital. Selama intensifikasi, ditemukan 9.042 tautan media online yang melanggar ketentuan, dengan perkiraan nilai keekonomian mencapai Rp260,7 miliar.
Pelanggaran pada platform daring terutama berupa kosmetik ilegal (95,24%), kosmetik mengandung bahan berbahaya (4,66%), dan penggunaan produk yang tidak sesuai definisi kosmetik (0,10%).
Alasan pengawasan intensif
Media online jadi fokus karena penjualan produk perawatan dan kecantikan meningkat pesat di e-commerce. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyorot pertumbuhan ini sebagai faktor utama peningkatan peredaran produk tidak sesuai ketentuan.
"Data menunjukkan produk perawatan, kecantikan, dan skincare menempati urutan tertinggi kategori produk dengan pendapatan terbesar di TikTok Shop. Dengan total Rp35,61 triliun dan tingkat pertumbuhan sebesar 79,73%,"
Wilayah dengan temuan terbesar
Tangerang, Bogor, dan Jakarta tercatat sebagai wilayah dengan total temuan kosmetik ilegal terbesar dalam operasi pengawasan tahun ini. BPOM menilai pola ini memerlukan langkah pengawasan berkelanjutan bersama pemangku kepentingan.
Tindak lanjut dan implikasi
BPOM menyatakan akan memperkuat pengawasan, penindakan administratif, dan kerja sama dengan platform e-commerce untuk menutup peredaran produk ilegal. Langkah ini diharapkan menurunkan risiko kesehatan konsumen dan meredam praktik perdagangan yang merugikan.
Pengawasan berkelanjutan juga diarahkan pada edukasi pelaku usaha dan konsumen agar lebih selektif memilih produk yang beredar di pasar daring maupun offline.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Ridho Rahmadi Mundur, Ansufri Sambo Jadi Plt Ketum Partai Ummat
Ridho Rahmadi mundur sebagai Ketum DPP Partai Ummat; Majelis Syura tunjuk Ansufri Idrus Sambo sebagai Plt un...
Pertamina Patra Niaga: Infrastruktur dan Distribusi B50 Siap
Pertamina Patra Niaga menyatakan infrastruktur B50 siap, meliputi penerimaan FAME, pencampuran, penyimpanan,...
Kepemilikan CCTV Pejompongan Rusak Masih Ditelusuri
Kepemilikan beberapa CCTV yang rusak di Pejompongan masih diselidiki setelah perusakan pada 27 Agustus 2026;...
Prabowo Buka Muktamar ke-35 NU dan Sejarah Singkat PBNU
Presiden Prabowo membuka Muktamar ke-35 NU di Jombang; artikel merangkum sejarah singkat PBNU sejak 1926.
Gus Yahya Harap Presiden Prabowo Buka Muktamar NU 2031
Gus Yahya berharap Presiden Prabowo kembali membuka Muktamar NU ke-36 pada 2031; disampaikan saat pembukaan...
Pemprov DKI Imbau Warga Jaga Fasilitas Publik setelah CCTV Rusak
Pemprov DKI mengimbau warga untuk menjaga fasilitas publik setelah sejumlah CCTV di Pejompongan rusak pasca-...