Nasional

BPOM: Skin Booster hADM Belum Berizin di Indonesia

Bagikan:
Ilustrasi produk skin booster dan peringatan regulasi BPOM tentang hADM

BPOM menyatakan produk skin booster yang mengandung Human Acellular Dermal Matrix (hADM) belum memperoleh izin, belum terdaftar, dan belum beredar di Indonesia. Pernyataan itu disampaikan dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat, 18 September 2026, dan BPOM saat ini tengah melakukan investigasi untuk memastikan status peredaran produk tersebut.

Investigasi dan langkah penegakan

Investigasi dilakukan oleh Kedeputian I dan Kedeputian IV BPOM yang menangani pengawasan serta penindakan. BPOM menegaskan akan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran atau peredaran ilegal.

"Produk tersebut belum memperoleh persetujuan, belum terdaftar, dan belum beredar di Indonesia,"

Aturan dan batasan penggunaan bahan jaringan manusia

BPOM menjelaskan bahan kosmetik yang berasal dari sel, jaringan, atau produk manusia tidak diperbolehkan. Ketentuan ini tercantum dalam Lampiran V Nomor Urut 1187 Peraturan BPOM Nomor 25 Tahun 2025.

"Produk yang mengandung Human Acellular Dermal Matrix atau bahan turunan jaringan manusia tidak termasuk definisi kosmetik. Ini sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut,"

Jika bahan tersebut akan digunakan sebagai obat atau produk biologi, maka wajib mengikuti jalur regulasi yang berbeda. Proses yang diperlukan meliputi:

  • Registrasi dan evaluasi formal;
  • Pemenuhan standar keamanan, khasiat, dan mutu;
  • Keterlibatan Komite Nasional Obat dan Produk Biologi serta ahli terkait untuk penilaian internal.

Penjelasan PERDOSKI mengenai hADM

Persatuan Dokter Kulit dan Kelamin Indonesia (PERDOSKI) menjelaskan hADM adalah matriks jaringan kulit manusia yang berasal dari donor. Bahan ini telah melalui proses penghilangan sel dan komponen imunogenik, pemurnian, sterilisasi, dan pengolahan sebelum digunakan.

"Dengan demikian, istilah 'suntik kulit mayat' bersifat sensasional dan tidak menggambarkan proses ilmiahnya secara tepat. Namun, bahan dasarnya berasal dari jaringan kulit manusia yang didonasikan,"

Ketua Umum PERDOSKI juga menegaskan bahwa hADM bukan jaringan hidup, bukan sel punca, dan bukan pengganti asam hialuronat biasa. Teknologi ini telah digunakan pada rekonstruksi luka, bedah, dan regenerasi jaringan, namun penerapan sebagai skin booster estetik di wajah masih relatif baru.

"Kalimat 'sudah disetujui pemerintah Korea' tidak boleh langsung diartikan seluruh klaim estetiknya telah disetujui. Terutama berdasarkan uji klinis berskala besar,"

Implikasi bagi konsumen

Bagi konsumen, pernyataan BPOM menandakan perlu kehati-hatian terhadap klaim pemasaran produk hADM untuk tujuan estetika. Produk yang tidak terdaftar berisiko tidak memenuhi standar keamanan dan mutu yang diwajibkan. BPOM akan menginformasikan hasil investigasi dan mengambil tindakan apabila ditemukan peredaran ilegal.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait