BPOM: Skin Booster hADM Belum Berizin di Indonesia
BPOM menyatakan produk skin booster yang mengandung Human Acellular Dermal Matrix (hADM) belum memperoleh izin, belum terdaftar, dan belum beredar di Indonesia. Pernyataan itu disampaikan dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat, 18 September 2026, dan BPOM saat ini tengah melakukan investigasi untuk memastikan status peredaran produk tersebut.
Investigasi dan langkah penegakan
Investigasi dilakukan oleh Kedeputian I dan Kedeputian IV BPOM yang menangani pengawasan serta penindakan. BPOM menegaskan akan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran atau peredaran ilegal.
"Produk tersebut belum memperoleh persetujuan, belum terdaftar, dan belum beredar di Indonesia,"
Aturan dan batasan penggunaan bahan jaringan manusia
BPOM menjelaskan bahan kosmetik yang berasal dari sel, jaringan, atau produk manusia tidak diperbolehkan. Ketentuan ini tercantum dalam Lampiran V Nomor Urut 1187 Peraturan BPOM Nomor 25 Tahun 2025.
"Produk yang mengandung Human Acellular Dermal Matrix atau bahan turunan jaringan manusia tidak termasuk definisi kosmetik. Ini sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut,"
Jika bahan tersebut akan digunakan sebagai obat atau produk biologi, maka wajib mengikuti jalur regulasi yang berbeda. Proses yang diperlukan meliputi:
- Registrasi dan evaluasi formal;
- Pemenuhan standar keamanan, khasiat, dan mutu;
- Keterlibatan Komite Nasional Obat dan Produk Biologi serta ahli terkait untuk penilaian internal.
Penjelasan PERDOSKI mengenai hADM
Persatuan Dokter Kulit dan Kelamin Indonesia (PERDOSKI) menjelaskan hADM adalah matriks jaringan kulit manusia yang berasal dari donor. Bahan ini telah melalui proses penghilangan sel dan komponen imunogenik, pemurnian, sterilisasi, dan pengolahan sebelum digunakan.
"Dengan demikian, istilah 'suntik kulit mayat' bersifat sensasional dan tidak menggambarkan proses ilmiahnya secara tepat. Namun, bahan dasarnya berasal dari jaringan kulit manusia yang didonasikan,"
Ketua Umum PERDOSKI juga menegaskan bahwa hADM bukan jaringan hidup, bukan sel punca, dan bukan pengganti asam hialuronat biasa. Teknologi ini telah digunakan pada rekonstruksi luka, bedah, dan regenerasi jaringan, namun penerapan sebagai skin booster estetik di wajah masih relatif baru.
"Kalimat 'sudah disetujui pemerintah Korea' tidak boleh langsung diartikan seluruh klaim estetiknya telah disetujui. Terutama berdasarkan uji klinis berskala besar,"
Implikasi bagi konsumen
Bagi konsumen, pernyataan BPOM menandakan perlu kehati-hatian terhadap klaim pemasaran produk hADM untuk tujuan estetika. Produk yang tidak terdaftar berisiko tidak memenuhi standar keamanan dan mutu yang diwajibkan. BPOM akan menginformasikan hasil investigasi dan mengambil tindakan apabila ditemukan peredaran ilegal.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
BKSDA Kaltim Tangani Dua Orangutan Dekat Aktivitas Manusia
BKSDA Kaltim menangani dua orangutan di Kutai pada 13–17 September 2026; satu direhabilitasi, satu dievakuas...
Kemensos Buka Ruang Koreksi Data Sosial Ekonomi, Target 1 Minggu
Kemensos mengakui data sosial ekonomi belum akurat dan membuka ruang koreksi data, menargetkan penelusuran 2...
Pembelajaran Terganggu Saat Asap Karhutla di Kutai Barat
Asap karhutla di Kutai Barat mengganggu pembelajaran; sekolah dan orang tua menyesuaikan metode karena keter...
Beras Bantuan 2026 Kini dari Petani Indonesia, Bapanas Pastikan
Bapanas pastikan beras bantuan 2026 sepenuhnya dari petani Indonesia, dengan alokasi 2,6 juta ton untuk 33,2...
1.289 Kadet Unhan Dikerahkan ke Sekolah Rakyat 12–24 Okt 2026
1.289 kadet Unhan dikerahkan ke Sekolah Rakyat 12–24 Oktober 2026 untuk memperkuat karakter, kedisiplinan, d...
Komisi VII: Ketidakstabilan Harga Gas Ancaman Industri Keramik
Komisi VII mendesak kepastian pasokan dan harga gas setelah fluktuasi bulanan mengancam produksi dan investa...