Nasional

BKSDA Kaltim Tangani Dua Orangutan Dekat Aktivitas Manusia

Bagikan:
Tim BKSDA mengevakuasi orangutan di Kalimantan Timur untuk rehabilitasi dan pelepasliaran

BKSDA Kalimantan Timur menangani dua orangutan yang ditemukan di sekitar aktivitas manusia pada pertengahan September 2026. Penanganan dilakukan bersama mitra konservasi dan pengelola wilayah, dengan tindakan berbeda sesuai kondisi satwa: satu dipindahkan untuk rehabilitasi, satunya lagi dievakuasi untuk rencana pelepasliaran.

Penanganan di Distrik Santan

Orangutan jantan terpantau beberapa kali di areal produksi PT Surya Hutani Jaya di Distrik Santan, Kabupaten Kutai Kartanegara. Keberadaan satwa dilaporkan ke call center BKSDA Kalimantan Timur pada 13 September 2026.

Pada 14 September 2026, Wildlife Rescue Unit BKSDA bersama Conservation Action Network (CAN) dan tim PT SRH melakukan penyelamatan. Tim menemukan orangutan berusia sekitar 20 tahun dalam kondisi lemah dan dehidrasi, dengan bobot diperkirakan 25–30 kilogram.

Karena kondisi fisik dan lingkungan yang mengkhawatirkan—termasuk aliran air yang mengering dan vegetasi yang mulai menguning—BKSDA menyetujui rujukan ke fasilitas rehabilitasi. Satwa dipindahkan ke fasilitas rehabilitasi CAN di Berau pada 15 September 2026.

Evakuasi di Muara Bengkal

Kasus kedua terjadi di Distrik Muara Bengkal, Kabupaten Kutai Timur, dimana orangutan dewasa terlihat di sekitar jalur hauling. Kemunculan satwa mendapat perhatian setelah video atau foto beredar di media sosial.

Setelah pemantauan lapangan, tim melakukan evakuasi pada 17 September 2026. Sesuai arahan BKSDA Kalimantan Timur, orangutan ini direncanakan untuk dilepasliarkan di kawasan RHOI di Wahau, dengan pengawasan dan persiapan yang sesuai kondisi satwa.

Pentingnya Pelaporan dan Kolaborasi

Penanganan kedua kasus ini menegaskan pentingnya pelaporan cepat ketika satwa liar muncul di wilayah aktivitas manusia. Informasi awal membantu otoritas konservasi menentukan langkah yang tepat, baik itu pemantauan, rehabilitasi, maupun evakuasi dan pelepasliaran.

Kolaborasi antara BKSDA, organisasi konservasi, dan pengelola wilayah seperti PT SRH diperlukan untuk meminimalkan risiko konflik manusia-satwa. Pendekatan ini memungkinkan respons yang mempertimbangkan kesejahteraan satwa dan keselamatan masyarakat setempat.

Ke depan, upaya pelaporan masyarakat serta koordinasi antar lembaga diharapkan semakin diperkuat untuk melindungi populasi orangutan dan mengurangi interaksi berisiko di kawasan kerja manusia.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait