Nasional

BPOM Bekukan 263.000 Tautan Promosi Kosmetik Ilegal

Bagikan:
Petugas BPOM menyegel gudang kosmetik impor ilegal di Tangerang

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan pembekuan terhadap 263.000 tautan digital yang diduga mempromosikan kosmetik impor ilegal dari Tiongkok. Pengumuman disampaikan oleh Kepala BPOM, Taruna Ikrar, di Tangerang pada Jumat, 5 Juni 2026. Langkah ini dilakukan untuk menahan peredaran produk berbahaya yang masuk tanpa izin edar.

Pengawasan dan pembekuan tautan

BPOM melakukan pemantauan terhadap tautan yang beraktivitas melalui penyelenggara sistem elektronik. Pengawasan dijalankan bersama Kementerian Komunikasi dan Digital serta Indonesian E-Commerce Association. BPOM melaporkan temuan ke platform e-commerce agar dilakukan takedown dan pembekuan konten.

"Kita kasih contoh saja sudah ada 263 ribu link/tautan yang mempromosikan (kosmetik ilegal). Semuanya kita lagi mata-matai dan nanti kita bekukan,"

Modus peredaran dan faktor pemicu

Menurut BPOM, peredaran kosmetik ilegal di Indonesia mayoritas berlangsung secara online. Taruna Ikrar menyebut lebih dari 70 persen kasus ditemukan melalui penjualan daring, sedangkan sekitar 20–30 persen melalui jalur offline. Kondisi ini dipicu oleh perdagangan bebas di platform digital dan rendahnya kesadaran konsumen terhadap pentingnya izin edar.

Blacklist dan merek yang terdeteksi

BPOM telah memasukkan ribuan produk ke daftar hitam dengan kategori barang berbahaya. Saat ini tercatat lebih dari 2.000 item yang pernah diblacklist, termasuk sekitar 900 item terbaru yang baru didaftarkan.

Taruna Ikrar menegaskan sebagian besar produk yang diblacklist berasal dari Tiongkok. "Hampir 90 persen dari Tiongkok," ujarnya.

Penyegelan gudang dan barang bukti

Sebagai bagian dari penindakan, BPOM menyegel gudang penyimpanan kosmetik impor ilegal di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Dari lokasi ini petugas mengamankan 1.047 item berupa 2.082.615 pieces produk Tiongkok senilai Rp27,6 miliar.

Dampak dan imbauan

Langkah BPOM menargetkan penurunan peredaran kosmetik berbahaya dan meningkatkan perlindungan konsumen. BPOM juga mengimbau masyarakat lebih cermat memeriksa status izin edar produk sebelum membeli, serta melaporkan penjualan mencurigakan ke otoritas terkait.

Pemantauan dan kerja sama lintas-instansi tetap dilanjutkan untuk menutup jalur distribusi produk ilegal dan mempercepat proses takedown di platform digital.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait