BPOM Bekukan 263.000 Tautan Promosi Kosmetik Ilegal
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan pembekuan terhadap 263.000 tautan digital yang diduga mempromosikan kosmetik impor ilegal dari Tiongkok. Pengumuman disampaikan oleh Kepala BPOM, Taruna Ikrar, di Tangerang pada Jumat, 5 Juni 2026. Langkah ini dilakukan untuk menahan peredaran produk berbahaya yang masuk tanpa izin edar.
Pengawasan dan pembekuan tautan
BPOM melakukan pemantauan terhadap tautan yang beraktivitas melalui penyelenggara sistem elektronik. Pengawasan dijalankan bersama Kementerian Komunikasi dan Digital serta Indonesian E-Commerce Association. BPOM melaporkan temuan ke platform e-commerce agar dilakukan takedown dan pembekuan konten.
"Kita kasih contoh saja sudah ada 263 ribu link/tautan yang mempromosikan (kosmetik ilegal). Semuanya kita lagi mata-matai dan nanti kita bekukan,"
Modus peredaran dan faktor pemicu
Menurut BPOM, peredaran kosmetik ilegal di Indonesia mayoritas berlangsung secara online. Taruna Ikrar menyebut lebih dari 70 persen kasus ditemukan melalui penjualan daring, sedangkan sekitar 20–30 persen melalui jalur offline. Kondisi ini dipicu oleh perdagangan bebas di platform digital dan rendahnya kesadaran konsumen terhadap pentingnya izin edar.
Blacklist dan merek yang terdeteksi
BPOM telah memasukkan ribuan produk ke daftar hitam dengan kategori barang berbahaya. Saat ini tercatat lebih dari 2.000 item yang pernah diblacklist, termasuk sekitar 900 item terbaru yang baru didaftarkan.
Taruna Ikrar menegaskan sebagian besar produk yang diblacklist berasal dari Tiongkok. "Hampir 90 persen dari Tiongkok," ujarnya.
Penyegelan gudang dan barang bukti
Sebagai bagian dari penindakan, BPOM menyegel gudang penyimpanan kosmetik impor ilegal di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Dari lokasi ini petugas mengamankan 1.047 item berupa 2.082.615 pieces produk Tiongkok senilai Rp27,6 miliar.
Dampak dan imbauan
Langkah BPOM menargetkan penurunan peredaran kosmetik berbahaya dan meningkatkan perlindungan konsumen. BPOM juga mengimbau masyarakat lebih cermat memeriksa status izin edar produk sebelum membeli, serta melaporkan penjualan mencurigakan ke otoritas terkait.
Pemantauan dan kerja sama lintas-instansi tetap dilanjutkan untuk menutup jalur distribusi produk ilegal dan mempercepat proses takedown di platform digital.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
KPAI Minta Pengawasan Ketat untuk Program MBG 3B
KPAI mendesak pengawasan ketat pada Program MBG 3B agar makanan untuk bumil, busui, dan balita aman, bermutu...
Pemerintah Targetkan Revisi UU LLAJ Rampung 2026
Pemerintah menyerahkan 1.200 DIM RUU LLAJ ke DPR dan menargetkan revisi diselesaikan pada 2026 agar dapat di...
Kemensos Buka Kanal WhatsApp untuk Pengaduan Sekolah Rakyat
Kemensos membuka kanal WhatsApp 0887-7171-171 pada 29 Sept 2026 untuk pengaduan Sekolah Rakyat, terbuka bagi...
Indonesia Jajaki Pengalaman India untuk Bangun Infrastruktur Publik Digital
Indonesia menjajaki pengalaman India membangun infrastruktur publik digital untuk integrasi layanan, kata Wa...
Kemacetan Pelabuhan Ketapang: ODOL, Demo, dan Solusi Bersama
Kemacetan di akses Pelabuhan Ketapang disebabkan ODOL, antrean Pelindo, dan demonstrasi; solusinya butuh pen...
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...