Nasional

BNPB Ajukan Tambahan DSP Rp5,67 Triliun untuk Penanganan Bencana 2026

Bagikan:
Ilustrasi rapat BNPB dan penyerahan usulan anggaran untuk penanganan bencana 2026

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengajukan tambahan Dana Siap Pakai (DSP) sebesar Rp5,676 triliun kepada Kementerian Keuangan untuk mendukung penanganan bencana sepanjang 2026. Pengajuan ini disampaikan dalam proses yang masih berjalan pada awal September 2026.

Pengajuan dan tujuan anggaran

Sekretaris Utama BNPB, Rustian, menyatakan usulan penambahan anggaran sedang diproses untuk memperkuat respons BNPB terhadap berbagai kejadian bencana di sejumlah wilayah. Dana tersebut akan menambah kesiapan operasional dan bantuan darurat.

"Dan juga di tahun 2026 ini sedang berproses usulan penambahan DSP kepada Kementerian Keuangan. Mungkin dalam waktu yang dekat ini kami mengusulkan sekitar Rp5.676.326.378.193,"

Rincian anggaran BNPB 2026

Selain pengajuan DSP, BNPB sudah memiliki beberapa komponen anggaran untuk 2026. Rinciannya membantu menjelaskan kemampuan BNPB dalam penanganan dan pemulihan pasca-bencana.

  • Anggaran rutin BNPB: Rp1,055 triliun
  • Anggaran dukungan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi: Rp26,886.951.000
  • DSP yang sudah diterima pada 2026: Rp4,626.112.811.000

Dengan tambahan usulan DSP, total anggaran BNPB untuk 2026 mencapai sekitar Rp1,082 triliun (di luar DSP yang sedang diajukan).

"Kegiatan dukungan untuk percepatan rehab-rekon, kita dari BNPB selain diamanahkan di dalam Inpres. Untuk membangun rumah rusak berat yang mandiri, juga diberikan anggaran dukungan senilai Rp26.886.951.000,"

Situasi bencana hingga 7 September 2026

Pengajuan tambahan DSP dilakukan saat kejadian bencana di Indonesia tinggi. Sampai 7 September 2026, BNPB mencatat 1.730 kejadian bencana. Rinciannya sebagai berikut.

Jenis Bencana Jumlah Kejadian
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 627
Banjir 543
Cuaca ekstrem 324
Tanah longsor 105
Kekeringan 101
Gelombang pasang & abrasi 14

Dampak kerusakan pada rumah

Rangkaian bencana juga menimbulkan kerusakan pada hunian dan fasilitas publik. BNPB mencatat kerusakan rumah sebagai berikut:

Kategori Kerusakan Jumlah Rumah
Rusak berat 29.143
Rusak sedang 24.521
Rusak ringan 57.869

Pengajuan tambahan DSP ini menjadi langkah operasional untuk memastikan BNPB memiliki dana cepat pakai saat bencana melanda. Proses persetujuan di Kementerian Keuangan akan menentukan realisasi dukungan tersebut.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait