OJK Minta Blokir 38.375 Rekening Terindikasi Judi Online
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan memeriksa dan memblokir 38.375 rekening yang terindikasi dipakai untuk perjudian online. Permintaan ini disampaikan dalam upaya menekan ancaman terhadap stabilitas industri keuangan dan dampak sosial ekonomi masyarakat, Senin, 7 September 2026.
Kolaborasi dengan Kemkomdigi untuk identifikasi
OJK menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkomdigi) untuk mengidentifikasi rekening yang diduga terkait aktivitas perjudian daring. Data hasil identifikasi dari Kemkomdigi menjadi dasar bagi OJK meminta tindakan lebih lanjut kepada bank-bank.
Instruksi konkret kepada perbankan
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan perbankan diminta melakukan tindakan cepat. Selain pemblokiran, bank diarahkan memperluas penelusuran dan menutup rekening yang berkaitan.
“OJK telah meminta perbankan melakukan enhanced due diligence dan pemblokiran atas kurang lebih 38.375 rekening,”
“Rekening-rekening tersebut terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring berdasarkan data yang disampaikan Kemkomdigi.”
OJK meminta perbankan menerapkan enhanced due diligence (EDD) terhadap rekening-rekening terindikasi. Bank juga diminta menutup rekening jika ada kesesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan pihak yang terindikasi terlibat perjudian daring.
Pengawasan berkelanjutan dan langkah pencegahan
OJK menilai pengawasan ini perlu bersifat berkelanjutan. Koordinasi antara regulator, kementerian, dan industri perbankan terus diperkuat untuk memutus pemanfaatan sistem keuangan dalam kegiatan perjudian online.
Selain langkah teknis di perbankan, instruksi ini memberi sinyal bahwa upaya pemberantasan perjudian daring akan melibatkan verifikasi data identitas dan pemeriksaan transaksi secara lebih ketat. OJK menegaskan bahwa langkah berikutnya akan disesuaikan berdasarkan hasil penelusuran dan bukti yang ditemukan.
Dengan tindakan ini, regulator berharap dapat menekan aliran dana yang memfasilitasi praktik perjudian daring dan mengurangi potensi dampak negatif terhadap nasabah serta stabilitas industri keuangan.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
IHSG Dibuka Menguat 0,3% ke 6.639,51, Devisa dan Anggaran Jadi Sentimen
IHSG dibuka menguat 0,3% ke 6.639,51 pada 8 Sept 2026; pasar mencermati kenaikan cadangan devisa dan pembaha...
Aset Industri Asuransi Tumbuh 1,59% hingga Juli 2026
OJK: total aset industri asuransi Rp1.172,97 triliun per Juli 2026, tumbuh 1,59% yoy; permodalan dan dana pe...
OJK Targetkan Semua Asuransi Terapkan KAPJ Akhir 2026
OJK menargetkan seluruh asuransi kesehatan menerapkan KAPJ pada akhir 2026 untuk memperkuat integrasi data,...
IHSG Diprakirakan Melemah, Sentimen Domestik Tekan Perdagangan
IHSG diperkirakan bergerak sideways cenderung melemah pada 8 Sept 2026, terdorong jual asing, kenaikan cadan...
OJK Kenakan Denda Rp104,63 Miliar pada 113 Pihak di Pasar Modal
OJK menjatuhkan denda Rp104,63 miliar kepada 113 pihak dan memaparkan perkembangan RPOJK demutualisasi sesua...
KAI, Gojek, dan Pemkot Bogor Integrasikan Transportasi Wilayah
KAI, Gojek, dan Pemkot Bogor kerja sama penataan stasiun dan integrasi layanan digital untuk melayani 105.70...