Ekonomi

OJK Minta Blokir 38.375 Rekening Terindikasi Judi Online

Bagikan:
Ilustrasi pemblokiran rekening perbankan terkait perjudian online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan memeriksa dan memblokir 38.375 rekening yang terindikasi dipakai untuk perjudian online. Permintaan ini disampaikan dalam upaya menekan ancaman terhadap stabilitas industri keuangan dan dampak sosial ekonomi masyarakat, Senin, 7 September 2026.

Kolaborasi dengan Kemkomdigi untuk identifikasi

OJK menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkomdigi) untuk mengidentifikasi rekening yang diduga terkait aktivitas perjudian daring. Data hasil identifikasi dari Kemkomdigi menjadi dasar bagi OJK meminta tindakan lebih lanjut kepada bank-bank.

Instruksi konkret kepada perbankan

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan perbankan diminta melakukan tindakan cepat. Selain pemblokiran, bank diarahkan memperluas penelusuran dan menutup rekening yang berkaitan.

“OJK telah meminta perbankan melakukan enhanced due diligence dan pemblokiran atas kurang lebih 38.375 rekening,”

“Rekening-rekening tersebut terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring berdasarkan data yang disampaikan Kemkomdigi.”

OJK meminta perbankan menerapkan enhanced due diligence (EDD) terhadap rekening-rekening terindikasi. Bank juga diminta menutup rekening jika ada kesesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan pihak yang terindikasi terlibat perjudian daring.

Pengawasan berkelanjutan dan langkah pencegahan

OJK menilai pengawasan ini perlu bersifat berkelanjutan. Koordinasi antara regulator, kementerian, dan industri perbankan terus diperkuat untuk memutus pemanfaatan sistem keuangan dalam kegiatan perjudian online.

Selain langkah teknis di perbankan, instruksi ini memberi sinyal bahwa upaya pemberantasan perjudian daring akan melibatkan verifikasi data identitas dan pemeriksaan transaksi secara lebih ketat. OJK menegaskan bahwa langkah berikutnya akan disesuaikan berdasarkan hasil penelusuran dan bukti yang ditemukan.

Dengan tindakan ini, regulator berharap dapat menekan aliran dana yang memfasilitasi praktik perjudian daring dan mengurangi potensi dampak negatif terhadap nasabah serta stabilitas industri keuangan.

Farhan Azhar
Penulis
Farhan Azhar

Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.

Berita Terkait