Ekonomi

OJK Targetkan Semua Asuransi Terapkan KAPJ Akhir 2026

Bagikan:
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian OJK Ogi Prastomiyono saat konferensi pers virtual

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan seluruh perusahaan asuransi kesehatan menerapkan KAPJ (Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan) pada akhir 2026. Target ini dimaksudkan untuk memperkuat integrasi data, standardisasi proses, dan akses masyarakat terhadap perlindungan kesehatan.

Satuan Tugas KAPJ dan pemangku kepentingan

Implementasi KAPJ berjalan melalui pembentukan Satuan Tugas KAPJ yang dipimpin OJK. Pembentukan ini merupakan tindak lanjut Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK).

Satuan tugas melibatkan berbagai pemangku kepentingan sektor kesehatan untuk menyelaraskan kepentingan dan proses operasional.

  • Kementerian Kesehatan
  • BPJS Kesehatan
  • Asosiasi rumah sakit
  • Asosiasi perusahaan asuransi

Penandatanganan kerja sama dan pihak yang terlibat

OJK mencatat telah ada inisiasi kerja sama antarperusahaan asuransi dan jaringan rumah sakit sebagai bagian dari upaya awal integrasi.

Kelima perusahaan asuransi yang menandatangani perjanjian kerja sama awal adalah:

  • AIA Financial
  • BRI Life
  • Manulife Indonesia
  • Manulife Indonesia Syariah
  • Asuransi Jiwa BCA

Sementara jaringan fasilitas kesehatan yang terlibat meliputi:

  • Primaya Hospital Group
  • Hermina Hospital Group
  • Siloam Hospital Group
  • Rumah Sakit Kasih Grup
  • Rumah Sakit Sentra Medika Group
  • Rumah Sakit Azra Bogor
  • Rumah Sakit Dinda Tangerang

"OJK memperkuat ekosistem asuransi kesehatan melalui task force penguatan ekosistem asuransi kesehatan melalui koordinasi antar penyenggara jaminan atau KAPJ. Ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) antara lima perusahaan asuransi dengan tujuh jaringan fasilitas rumah sakit pada tanggal 3 September 2026 yang lalu,"

Dampak yang diharapkan

Menurut OJK, KAPJ dirancang untuk menyeragamkan sistem dan mempercepat proses administrasi klaim dan verifikasi. Integrasi data juga diharapkan mengurangi hambatan operasional antara asuransi dan fasilitas kesehatan.

"Hal ini penting mengingat health protection masih menjadi salah satu protection gap di Indonesia. Dengan ekosistem yang lebih terintegrasi dan efisien, diharapkan akses masyarakat terhadap perlindungan kesehatan dapat semakin luas dan berkualitas,"

Data premi dan klaim industri

Industri asuransi menunjukkan pertumbuhan premi seiring meningkatnya kebutuhan layanan kesehatan. OJK mencatat data sampai Juli 2026 sebagai berikut.

Kategori Nilai (Rp triliun)
Total premi industri 31,49
Premi asuransi jiwa 24,10
Premi asuransi umum 7,39
Total klaim produk asuransi kesehatan 19,37
Klaim asuransi jiwa 15,24
Klaim asuransi umum 4,13

Langkah ke depan dan kebijakan

OJK menyatakan Satuan Tugas KAPJ akan memperluas kolaborasi dan mendorong penerapan koordinasi ke seluruh perusahaan asuransi. Target penerapan penuh ditetapkan pada akhir 2026.

Pelaksanaan kebijakan ini juga merujuk pada Peraturan OJK Nomor 36 Tahun 2025 sebagai landasan penguatan ekosistem asuransi kesehatan nasional.

Dengan langkah ini, OJK berharap integrasi dan standar baru akan memperluas akses perlindungan kesehatan dan menutup gap proteksi di masyarakat.

Farhan Azhar
Penulis
Farhan Azhar

Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.

Berita Terkait