OJK Kenakan Denda Rp104,63 Miliar pada 113 Pihak di Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda total Rp104,63 miliar kepada 113 pihak di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon hingga 31 Agustus 2026. Pengumuman ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi pada konferensi pers virtual, Senin, 7 September 2026.
Rincian sanksi administratif
Sanksi yang diberlakukan tidak hanya berupa denda. OJK juga menerapkan berbagai tindakan administratif lain terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan.
- Denda total: Rp104,63 miliar kepada 113 pihak.
- Pencabutan izin: 2 kasus.
- Pembatalan surat tanda pendaftaran: 1 kasus.
- Pembekuan izin: 6 kasus.
- Peringatan tertulis: 3 kasus.
- Perintah tertulis: 5 kasus.
Langkah-langkah ini diambil berdasarkan hasil pemeriksaan OJK di sektor yang diawasi. OJK menyatakan sanksi administrasi diberlakukan untuk menegakkan kepatuhan dan perlindungan investor.
Perkembangan RPOJK demutualisasi
Selain sanksi, OJK juga melaporkan perkembangan penyusunan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang mengatur pemegang saham bursa efek atau proses demutualisasi. Penyusunan aturan ini merupakan tindak lanjut amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 dan melibatkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan.
“Penyusunan RPOJK dimaksud saat ini terus berproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku. OJK berkomitmen untuk mengawal penyelesaiannya hingga dapat ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Hasan Fawzi.
Proses, pengawasan, dan implikasi
Hasan menegaskan proses penyusunan aturan masih berjalan dan mendapatkan masukan dari pihak terkait. OJK menyatakan akan terus mengawal proses tersebut sampai RPOJK dapat ditetapkan.
Keberadaan sanksi administratif dan pembahasan RPOJK menunjukkan fokus pengawasan OJK pada tata kelola pasar dan kepatuhan institusi. Pelaku pasar diimbau mengikuti ketentuan baru yang akan datang agar terhindar dari tindakan administratif.
OJK akan merilis informasi lanjutan terkait penerapan sanksi dan finalisasi RPOJK sesuai perkembangan proses regulasi. Pengawasan dan penegakan hukum diposisikan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas pasar modal nasional.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
Ekspor Industri Pengolahan Jan–Agu 2026 Tembus USD159,55 Miliar
Ekspor industri pengolahan Januari–Agustus 2026 mencapai USD159,55 miliar (Rp2.855,48 triliun), tumbuh 7,87%...
OJK Minta Perbankan Perkuat IT, Kebijakan Dividen Disesuaikan
OJK minta bank perkuat keamanan IT; dividend payout akan disesuaikan agar bank punya ruang investasi teknolo...
OJK Luncurkan Roadmap Perbankan 2026-2030, Lima Prioritas Utama
OJK meluncurkan RP3I 2026–2030 di Bali untuk memperkuat perbankan dengan lima prioritas, empat enabler, dan...
APBN 2027: Target Pertumbuhan 6% Jadi Tantangan Utama
Target 6% pada APBN 2027 jadi tantangan; investasi harus tumbuh 10-12% untuk mendorong ekonomi, kata Kepala...
Ekspor Manufaktur Agustus 2026 Tumbuh 12,48%, Topang Surplus
Manufaktur naik 12,48% pada Agustus 2026, dorong ekspor USD26,61 miliar dan neraca perdagangan surplus USD3,...
Briket Kayu Indonesia Dilirik Buyer Spanyol untuk Restoran Profesional
Calon buyer Spanyol menunjukkan minat pada briket serbuk kayu heksagonal Indonesia untuk restoran profesiona...