OJK Kenakan Denda Rp104,63 Miliar pada 113 Pihak di Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda total Rp104,63 miliar kepada 113 pihak di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon hingga 31 Agustus 2026. Pengumuman ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi pada konferensi pers virtual, Senin, 7 September 2026.
Rincian sanksi administratif
Sanksi yang diberlakukan tidak hanya berupa denda. OJK juga menerapkan berbagai tindakan administratif lain terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan.
- Denda total: Rp104,63 miliar kepada 113 pihak.
- Pencabutan izin: 2 kasus.
- Pembatalan surat tanda pendaftaran: 1 kasus.
- Pembekuan izin: 6 kasus.
- Peringatan tertulis: 3 kasus.
- Perintah tertulis: 5 kasus.
Langkah-langkah ini diambil berdasarkan hasil pemeriksaan OJK di sektor yang diawasi. OJK menyatakan sanksi administrasi diberlakukan untuk menegakkan kepatuhan dan perlindungan investor.
Perkembangan RPOJK demutualisasi
Selain sanksi, OJK juga melaporkan perkembangan penyusunan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang mengatur pemegang saham bursa efek atau proses demutualisasi. Penyusunan aturan ini merupakan tindak lanjut amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 dan melibatkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan.
“Penyusunan RPOJK dimaksud saat ini terus berproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku. OJK berkomitmen untuk mengawal penyelesaiannya hingga dapat ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Hasan Fawzi.
Proses, pengawasan, dan implikasi
Hasan menegaskan proses penyusunan aturan masih berjalan dan mendapatkan masukan dari pihak terkait. OJK menyatakan akan terus mengawal proses tersebut sampai RPOJK dapat ditetapkan.
Keberadaan sanksi administratif dan pembahasan RPOJK menunjukkan fokus pengawasan OJK pada tata kelola pasar dan kepatuhan institusi. Pelaku pasar diimbau mengikuti ketentuan baru yang akan datang agar terhindar dari tindakan administratif.
OJK akan merilis informasi lanjutan terkait penerapan sanksi dan finalisasi RPOJK sesuai perkembangan proses regulasi. Pengawasan dan penegakan hukum diposisikan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas pasar modal nasional.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
BEI Gelar Public Expose Live 2026, Buka Peluang Investasi
BEI menggelar Public Expose Live 2026 (7–11 Sept) secara virtual dengan 45 perusahaan, memberi akses informa...
Erupsi Anak Krakatau Hambat Arus Ekspor-Impor via Soekarno-Hatta
SCI peringatkan erupsi Anak Krakatau dapat menghambat ekspor-impor lewat Soekarno-Hatta; gangguan 8 jam bisa...
Rupiah Menguat Tipis ke Rp17.640, Tertahan Ketegangan Timur Tengah
Rupiah menguat tipis ke Rp17.640 per USD pada penutupan, namun penguatan tertekan oleh ketegangan AS-Iran da...
OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terkendali di Tengah Risiko Global
OJK menyatakan stabilitas sektor jasa keuangan terjaga meski risiko geopolitik, El Niño, dan perlambatan glo...
Hilirisasi Mineral Kunci Perkuat Kedaulatan Ekonomi Indonesia
Hilirisasi mineral dipandang kunci untuk memperkuat kedaulatan ekonomi; pengelolaan terintegrasi dan peran g...
IHSG Terkoreksi 0,25% di Penutupan 7 September 2026
IHSG ditutup turun 0,25% ke 6.619,67 pada 7 Sept 2026; nilai transaksi Rp13,5 triliun. Pasar mencermati data...