Doli: Posisi Badan Reforma Agraria Harus Jelas terhadap Peradilan
Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung meminta posisi dan kewenangan badan reforma agraria dijabarkan tegas dalam RUU Pengaturan Reforma Agraria. Permintaan itu disampaikan saat rapat pembahasan draf RUU di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 7 September 2026.
Kekhawatiran tumpang tindih kewenangan
Doli menyoroti potensi tumpang tindih antara mekanisme baru yang dibentuk oleh badan reforma agraria dan proses hukum yang berjalan di peradilan. Ia menilai aturan itu perlu menjelaskan hubungan kedua lembaga agar tidak menimbulkan kebingungan penanganan sengketa pertanahan.
“Pertama, ini harus kita jelaskan dulu standing position-nya badan ini bagaimana, termasuk dalam posisinya dengan peradilan. Mau tidak mau, suka atau tidak suka, harus disebutkan di sini hubungan antara peradilan yang selama ini dijalankan oleh masyarakat dengan badan ini seperti apa,”
Tahapan keterlibatan badan dalam sengketa
Menurut Doli, RUU harus menetapkan secara eksplisit pada tahapan mana badan bisa masuk menangani konflik tanah. Ia memberikan contoh alternatif agar badan dapat mengambil alih penanganan perkara setelah melewati tahapan peradilan tertentu.
“Misalnya contoh, tahap mana badan bisa masuk, tahap mana badan bisa mengambil alih masalahnya. Kalau dari awal kita sebutkan di sini bahwa semua urusan konflik pertanahan tidak lagi berlaku mekanisme hukum melalui peradilan, semua diambil alih oleh badan,”
Dia mengusulkan opsi seperti pengambilalihan setelah putusan tingkat pertama, sehingga peran peradilan tetap dihormati pada tahap awal.
Prinsip negara hukum dan kajian lebih lanjut
Doli mengingatkan desain kewenangan itu harus sejalan dengan prinsip negara hukum. Ia menegaskan pembentukan badan reforma agraria tidak boleh menghapus mekanisme peradilan tanpa landasan konstitusional yang jelas.
“Pertanyaannya apakah itu sesuai dengan semangat kita sebagai negara hukum. Jadi tidak lagi ada penyelesaian masalah konflik tanpa peradilan, tapi sudah diambil alih oleh sebuah lembaga,”
Ia meminta tenaga ahli Baleg melakukan kajian perbandingan terhadap hubungan lembaga khusus dan mekanisme peradilan di sistem hukum lain. Doli juga mencontohkan kajian pada lembaga penanganan tindak pidana korupsi sebagai pembanding mekanisme pengadilan dan kewenangan lembaga khusus.
Kesimpulannya, Doli menekankan pentingnya rumusan tegas dalam undang-undang agar tidak timbul sengketa kewenangan setelah RUU diberlakukan. Kajian mendalam dan redaksi hukum yang jelas dinilai perlu sebelum pembahasan memasuki tahap akhir.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Siapkan Pusat Rehabilitasi untuk Warga Binaan Narkotika
Pemerintah siapkan pusat rehabilitasi dan reedukasi bagi warga binaan pengguna narkotika untuk atasi overkap...
BMKG Waspadai Hujan Lebat, Petir, Angin Kencang 5-8 Okt
BMKG keluarkan peringatan dini hujan lebat, petir, dan angin kencang pada 5-8 Oktober 2026; waspadai empat w...
Prabowo Pimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap
Presiden Prabowo memimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap, 5 Oktober 2026; melibatkan 3.378 personel...
HUT TNI ke-81: DPR Dorong Modernisasi Hadapi Perang Modern
DPR mendesak modernisasi alutsista dan peningkatan pelatihan TNI menjelang HUT ke-81, seiring anggaran 2027...
Dua Induk Badak Sumatera Bunting di Way Kambas, Harapan Konservasi
Dua induk badak sumatera, Ratu dan Delilah, dinyatakan bunting di Suaka Rhino Sumatra Way Kambas; pemantauan...
Prabowo Minta Bakom Gunakan Bahasa Sederhana dan Dengarkan Rakyat
Presiden Prabowo minta Bakom gunakan bahasa sederhana, jelaskan alasan kebijakan, dan dengarkan masukan masy...