Doli: Posisi Badan Reforma Agraria Harus Jelas terhadap Peradilan
Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung meminta posisi dan kewenangan badan reforma agraria dijabarkan tegas dalam RUU Pengaturan Reforma Agraria. Permintaan itu disampaikan saat rapat pembahasan draf RUU di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 7 September 2026.
Kekhawatiran tumpang tindih kewenangan
Doli menyoroti potensi tumpang tindih antara mekanisme baru yang dibentuk oleh badan reforma agraria dan proses hukum yang berjalan di peradilan. Ia menilai aturan itu perlu menjelaskan hubungan kedua lembaga agar tidak menimbulkan kebingungan penanganan sengketa pertanahan.
“Pertama, ini harus kita jelaskan dulu standing position-nya badan ini bagaimana, termasuk dalam posisinya dengan peradilan. Mau tidak mau, suka atau tidak suka, harus disebutkan di sini hubungan antara peradilan yang selama ini dijalankan oleh masyarakat dengan badan ini seperti apa,”
Tahapan keterlibatan badan dalam sengketa
Menurut Doli, RUU harus menetapkan secara eksplisit pada tahapan mana badan bisa masuk menangani konflik tanah. Ia memberikan contoh alternatif agar badan dapat mengambil alih penanganan perkara setelah melewati tahapan peradilan tertentu.
“Misalnya contoh, tahap mana badan bisa masuk, tahap mana badan bisa mengambil alih masalahnya. Kalau dari awal kita sebutkan di sini bahwa semua urusan konflik pertanahan tidak lagi berlaku mekanisme hukum melalui peradilan, semua diambil alih oleh badan,”
Dia mengusulkan opsi seperti pengambilalihan setelah putusan tingkat pertama, sehingga peran peradilan tetap dihormati pada tahap awal.
Prinsip negara hukum dan kajian lebih lanjut
Doli mengingatkan desain kewenangan itu harus sejalan dengan prinsip negara hukum. Ia menegaskan pembentukan badan reforma agraria tidak boleh menghapus mekanisme peradilan tanpa landasan konstitusional yang jelas.
“Pertanyaannya apakah itu sesuai dengan semangat kita sebagai negara hukum. Jadi tidak lagi ada penyelesaian masalah konflik tanpa peradilan, tapi sudah diambil alih oleh sebuah lembaga,”
Ia meminta tenaga ahli Baleg melakukan kajian perbandingan terhadap hubungan lembaga khusus dan mekanisme peradilan di sistem hukum lain. Doli juga mencontohkan kajian pada lembaga penanganan tindak pidana korupsi sebagai pembanding mekanisme pengadilan dan kewenangan lembaga khusus.
Kesimpulannya, Doli menekankan pentingnya rumusan tegas dalam undang-undang agar tidak timbul sengketa kewenangan setelah RUU diberlakukan. Kajian mendalam dan redaksi hukum yang jelas dinilai perlu sebelum pembahasan memasuki tahap akhir.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Puan: Tambahan Anggaran Mitigasi Bencana Harus Lebih Bermanfaat
Puan dukung penambahan anggaran mitigasi bencana dengan syarat manfaatnya lebih baik bagi masyarakat.
HUT ke-67: PEPABRI Tegaskan Komitmen Jaga Persatuan
Agum Gumelar tegaskan PEPABRI di usia 67 berkomitmen menjaga persatuan dan menjalankan peran kebangsaan mela...
Paripurna Setujui RUU Penyiaran Jadi Usul Inisiatif DPR
DPR menyetujui RUU Perubahan Ketiga UU Penyiaran jadi usul inisiatif dalam paripurna 8 September 2026; pemba...
BNPB Catat 1.730 Kejadian Bencana hingga 7 September 2026
BNPB mencatat 1.730 kejadian bencana hingga 7 September 2026; hidrometeorologi dominan, kerusakan menimpa ri...
BNPB Usulkan Tambahan Anggaran Rp5,6 Triliun untuk 2026
BNPB mengusulkan tambahan anggaran penanganan bencana Rp5,6 triliun untuk 2026 lewat usulan Dana Siap Pakai...
Bandara Halim Perdanakusuma Kembali Beroperasi Usai Abu Anak Krakatau
Bandara Halim Perdanakusuma dibuka kembali 8 Sep 2026 setelah NOTAM mencabut larangan; area operasional diny...