BNPB Usulkan Tambahan Anggaran Rp5,6 Triliun untuk 2026
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengajukan usulan tambahan anggaran penanganan dan pemulihan pascabencana sebesar Rp5,676 triliun kepada Kementerian Keuangan untuk mendukung operasi tanggap darurat pada 2026.
Ringkasan usulan dan alokasi 2026
Sekretaris Utama BNPB, Rustian, menyatakan usulan tersebut berasal dari pengajuan Dana Siap Pakai (DSP) dan akan diajukan dalam waktu dekat. Pernyataan itu ia sampaikan dalam konferensi pers daring pada Selasa, 8 September 2026.
"Di tahun 2026 ini sedang berproses usulan penambahan Dana Siap Pakai (DSP) kepada Kementerian Keuangan. Mungkin dalam waktu yang dekat ini kami mengusulkan sekitar Rp 5.676.326.378.193,"
Selain usulan baru, BNPB telah mengelola anggaran reguler dan menerima dukungan tambahan untuk rehabilitasi serta rekonstruksi hunian yang rusak berat.
Rincian anggaran
Berikut rincian alokasi yang disampaikan BNPB untuk 2026 dan pagu awal 2027:
| Komponen Anggaran | Nilai (Rp) |
|---|---|
| Anggaran reguler 2026 | 1.055.134.253.000 |
| Dukungan percepatan rehab-rekon 2026 | 26.886.951.000 |
| Dana Siap Pakai diterima awal 2026 | 4.626.112.811.000 |
| Total akumulasi anggaran 2026 | 5.708.134.015.000 |
| Usulan tambahan DSP kepada Kemenkeu | 5.676.326.378.193 |
| Pagu awal BNPB 2027 | 1.129.316.809.000 |
| Dukungan rehab-rekon 2027 (Aceh, Sumut, Sumbar) | 126.246.492.000 |
Dampak dan prioritas penggunaan
BNPB menyebut dana reguler dan DSP digunakan untuk penanganan tanggap darurat di lapangan serta percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi hunian yang terdampak. Dana yang sudah diterima pada tahap awal 2026 diprioritaskan untuk respons cepat atas bencana yang sedang berlangsung.
"Selain dana rutin, ditambah dengan anggaran percepatan rehab-rekon. BNPB juga punya dana khusus di dalam penanganan kebencanaan ini, dana siap pakai namanya, sudah kami terima Rp4.626.112.811.000,"
Untuk 2027, pemerintah telah menyetujui pagu awal yang memasukkan dukungan pemulihan pascabencana di tiga provinsi Sumatra, yakni Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Ke depan
Pengajuan tambahan DSP kini menunggu proses persetujuan di Kementerian Keuangan. Jika disetujui, anggaran itu akan memperkuat kapasitas BNPB dalam menanggulangi bencana dan mempercepat pemulihan hunian terdampak pada wilayah prioritas.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Puan: Tambahan Anggaran Mitigasi Bencana Harus Lebih Bermanfaat
Puan dukung penambahan anggaran mitigasi bencana dengan syarat manfaatnya lebih baik bagi masyarakat.
HUT ke-67: PEPABRI Tegaskan Komitmen Jaga Persatuan
Agum Gumelar tegaskan PEPABRI di usia 67 berkomitmen menjaga persatuan dan menjalankan peran kebangsaan mela...
Paripurna Setujui RUU Penyiaran Jadi Usul Inisiatif DPR
DPR menyetujui RUU Perubahan Ketiga UU Penyiaran jadi usul inisiatif dalam paripurna 8 September 2026; pemba...
BNPB Catat 1.730 Kejadian Bencana hingga 7 September 2026
BNPB mencatat 1.730 kejadian bencana hingga 7 September 2026; hidrometeorologi dominan, kerusakan menimpa ri...
Bandara Halim Perdanakusuma Kembali Beroperasi Usai Abu Anak Krakatau
Bandara Halim Perdanakusuma dibuka kembali 8 Sep 2026 setelah NOTAM mencabut larangan; area operasional diny...
Doli: Posisi Badan Reforma Agraria Harus Jelas terhadap Peradilan
Doli Kurnia minta RUU menjelaskan posisi dan kewenangan badan reforma agraria terhadap peradilan agar tidak...