Nasional

BNPB Usulkan Tambahan Anggaran Rp5,6 Triliun untuk 2026

Bagikan:
BNPB mengusulkan tambahan anggaran penanganan bencana Rp5,6 triliun untuk 2026

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengajukan usulan tambahan anggaran penanganan dan pemulihan pascabencana sebesar Rp5,676 triliun kepada Kementerian Keuangan untuk mendukung operasi tanggap darurat pada 2026.

Ringkasan usulan dan alokasi 2026

Sekretaris Utama BNPB, Rustian, menyatakan usulan tersebut berasal dari pengajuan Dana Siap Pakai (DSP) dan akan diajukan dalam waktu dekat. Pernyataan itu ia sampaikan dalam konferensi pers daring pada Selasa, 8 September 2026.

"Di tahun 2026 ini sedang berproses usulan penambahan Dana Siap Pakai (DSP) kepada Kementerian Keuangan. Mungkin dalam waktu yang dekat ini kami mengusulkan sekitar Rp 5.676.326.378.193,"

Selain usulan baru, BNPB telah mengelola anggaran reguler dan menerima dukungan tambahan untuk rehabilitasi serta rekonstruksi hunian yang rusak berat.

Rincian anggaran

Berikut rincian alokasi yang disampaikan BNPB untuk 2026 dan pagu awal 2027:

Komponen Anggaran Nilai (Rp)
Anggaran reguler 2026 1.055.134.253.000
Dukungan percepatan rehab-rekon 2026 26.886.951.000
Dana Siap Pakai diterima awal 2026 4.626.112.811.000
Total akumulasi anggaran 2026 5.708.134.015.000
Usulan tambahan DSP kepada Kemenkeu 5.676.326.378.193
Pagu awal BNPB 2027 1.129.316.809.000
Dukungan rehab-rekon 2027 (Aceh, Sumut, Sumbar) 126.246.492.000

Dampak dan prioritas penggunaan

BNPB menyebut dana reguler dan DSP digunakan untuk penanganan tanggap darurat di lapangan serta percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi hunian yang terdampak. Dana yang sudah diterima pada tahap awal 2026 diprioritaskan untuk respons cepat atas bencana yang sedang berlangsung.

"Selain dana rutin, ditambah dengan anggaran percepatan rehab-rekon. BNPB juga punya dana khusus di dalam penanganan kebencanaan ini, dana siap pakai namanya, sudah kami terima Rp4.626.112.811.000,"

Untuk 2027, pemerintah telah menyetujui pagu awal yang memasukkan dukungan pemulihan pascabencana di tiga provinsi Sumatra, yakni Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Ke depan

Pengajuan tambahan DSP kini menunggu proses persetujuan di Kementerian Keuangan. Jika disetujui, anggaran itu akan memperkuat kapasitas BNPB dalam menanggulangi bencana dan mempercepat pemulihan hunian terdampak pada wilayah prioritas.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait