Paripurna Setujui RUU Penyiaran Jadi Usul Inisiatif DPR
DPR RI menyepakati RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagai usul inisiatif DPR. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 pada Selasa, 8 September 2026, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.
Keputusan paripurna dan proses
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Selama sidang, delapan fraksi menyampaikan pandangan tertulis mereka terhadap RUU Penyiaran. Seluruh anggota DPR yang hadir menyetujui pengajuan RUU tersebut menjadi usul inisiatif DPR.
“Tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah rancangan undang-undang usul inisiatif Komisi I DPR RI tentang Penyiaran dapat disetujui menjadi Rancangan Undang-Undang usul DPR?” ujar Dasco. “Setuju,” jawab anggota DPR yang hadir.
Pokok pembahasan dalam RUU
RUU ini berasal dari inisiatif Komisi I DPR RI dan sebelumnya telah mendapatkan persetujuan di tingkat Badan Legislasi untuk dibawa ke paripurna. Pembahasan pada tingkat Baleg dilakukan setelah setiap fraksi menyampaikan pandangan mini secara tertulis.
Dalam proses harmonisasi, Panja Harmonisasi menyoroti beberapa poin utama yang diarahkan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi dan perubahan pola konsumsi media masyarakat.
- Penyesuaian aturan terhadap perkembangan platform digital, layanan streaming, dan media sosial.
- Pembahasan mengenai pengaturan over-the-top (OTT), termasuk mekanisme pengawasan konten yang masih didalami.
- Perubahan kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), termasuk usulan peningkatan jumlah komisioner dari sembilan menjadi 11 orang.
Dampak dan tahapan berikutnya
Dengan disetujuinya RUU sebagai usul inisiatif DPR, naskah legislasi akan melanjutkan ke tahapan pembahasan bersama pemerintah sesuai mekanisme pembentukan undang-undang. Tahapan ini akan mencakup harmonisasi lebih lanjut dan sinkronisasi antara usulan DPR dan posisi pemerintah sebelum dibawa ke pembahasan tingkat selanjutnya.
Ruang lingkup perubahan diarahkan untuk menutup celah regulasi yang sudah tidak lagi relevan sejak undang-undang lama diberlakukan pada 2002, seiring hadirnya teknologi baru seperti platform digital dan kecerdasan artifisial yang mengubah lanskap penyiaran dan konsumsi konten.
Perkembangan pembahasan RUU ini akan terus dipantau karena menyangkut pengawasan konten, tata kelola layanan digital, dan struktur kelembagaan lembaga pengawas penyiaran.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Hotspot Nasional Turun 288 Titik, Kalteng-Kalbar Menurun
Hotspot nasional turun 288 titik per 7 Sept 2026; Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat mencatat penurunan...
BNPB: 1.730 Kejadian Bencana hingga 7 September 2026
BNPB mencatat 1.730 kejadian bencana hingga 7 Sept 2026; karhutla, banjir, dan cuaca ekstrem paling dominan...
Puan Minta Pemerintah Pastikan Keselamatan Warga Terdampak Anak Krakatau
Puan Maharani minta pemerintah bergerak cepat dan terpadu untuk pastikan keselamatan warga terdampak erupsi...
Puan: Tambahan Anggaran Mitigasi Bencana Harus Lebih Bermanfaat
Puan dukung penambahan anggaran mitigasi bencana dengan syarat manfaatnya lebih baik bagi masyarakat.
HUT ke-67: PEPABRI Tegaskan Komitmen Jaga Persatuan
Agum Gumelar tegaskan PEPABRI di usia 67 berkomitmen menjaga persatuan dan menjalankan peran kebangsaan mela...
BNPB Catat 1.730 Kejadian Bencana hingga 7 September 2026
BNPB mencatat 1.730 kejadian bencana hingga 7 September 2026; hidrometeorologi dominan, kerusakan menimpa ri...