Lokal

Wagub Aceh dan Wamendagri Tinjau Blang Padang, Bahas Status Lahan

Bagikan:
Suasana Lapangan Blang Padang Banda Aceh saat peninjauan pejabat

Banda Aceh — Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah bersama Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya meninjau langsung Lapangan Blang Padang, Banda Aceh, Rabu (19/8) sore. Kunjungan itu bertujuan melihat kondisi lapangan seluas 8,9 hektare dan membahas persoalan status serta pengelolaan lahan yang menjadi perhatian publik.

Peninjauan lapangan dan pihak yang hadir

Pantauan di lokasi melibatkan Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal, Ketua DPRA Zulfadhli, sejumlah anggota DPRA, serta unsur TNI AD dan instansi terkait. Tim meninjau kondisi fisik lapangan dan membuka dialog singkat untuk mengidentifikasi isu kunci terkait pengelolaan lahan.

Observasi dilakukan untuk memperoleh gambaran faktual sebelum mengambil langkah administratif dan hukum lebih lanjut.

Status lahan dan masalah wakaf historis

Lapangan Blang Padang berstatus belum bersertifikat, sehingga masuk dalam pembahasan sengketa lahan. Salah satu isu yang muncul adalah klaim terkait wakaf historis Masjid Raya Baiturrahman dan peran pengelolaan oleh TNI AD.

Ketiadaan sertifikat mempengaruhi kepastian hukum dan pengaturan penggunaan lahan, sehingga perlu kajian lebih mendalam untuk menentukan hak dan kewajiban semua pihak.

Koordinasi penyelesaian menurut pemerintah Aceh

Pemerintah Aceh menegaskan akan mendorong penyelesaian melalui koordinasi dengan pemerintah pusat dan seluruh pihak terkait. Pendekatan yang ditekankan meliputi aspek hukum, nilai sejarah, kepentingan masyarakat, dan kemaslahatan Aceh.

Langkah yang dibahas termasuk verifikasi dokumen, pemetaan hukum, serta dialog antar-institusi untuk mencari solusi yang memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Harapan dan langkah ke depan

Pemerintah Aceh berharap proses penyelesaian dapat menemukan titik temu yang memberikan kepastian bagi semua pihak yang berkepentingan. Proses ini diharapkan berjalan transparan dan berbasis bukti agar meminimalkan potensi konflik di kemudian hari.

Penanganan selanjutnya akan mengikuti hasil koordinasi antar-lembaga dan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap memperhatikan sejarah serta kebutuhan masyarakat Aceh.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait